MEDAN, SUMUTPOS.CO – Khawatir akan adanya upaya pengajuan keberatan atas hasil Pemilihan Umum (Pemilu) melalui proses hukum oleh peserta pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mengkroscek ulang data hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari enam kabupaten/kota. Pasalnya, dari tahapan yang berlangsung tersebut, banyak bermunculan protes dari sejumlah kalangan karena menduga adanya manipulasi suara.
Dugaan manipulasi suara itu muncul karena data hasil rekapitulasi tidak sesuai dengan data yang diterima peserta Pemilu sejak di tingkat Panitia Pemingutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga KPU kabupaten/kota. Akibatnya, penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi masih menyisakan persoalan.
Komisioner KPU Sumut, Evi Novida Ginting mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan kroscek atas laporan dugaan penggelembungan suara yang terjadi berbagai daerah. Dari laporan yang masuk, pihaknya mencatat ada enam kabupaten/kota yang akan di kroscek ulang, yakni Asahan, Tapanuli Utara (Taput), Tapanuli Tengah (Tapteng), Medan, Deliserdang dan Labuhanbatu Utara (Labura).
“Ini lagi kita kroscek laporannya, benar atau tidak. Itu prosesnya nanti dibawa dalam rapat pleno, jadi bukan merubah (memperbaiki). Tentu kan harus mengundang Panwas dan Saksi nantinya untuk membandingkan data,” katanya kepada Sumut Pos, Kamis (1/5).
Kroscek ini disebutkannya sebagai persiapan menghadapi potensi sengketa ke depan jika ada persoalan. Mengingat tidak tertutup kemungkinan jika muncul masalah berujung sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU perlu data yang benar.
“KPU kan tidak bisa diam saja dan tidak melakukan sesuatu. Ini potensi, boleh kan internal kami mempersiapkan diri,” ujarnya.
Kroscek ini merupakan respon atas masuknya laporan baik dari partai maupun dari pribadi (caleg) ke KPU. Namun jika bentuknya rekomendasi Panwaslu, maka pihaknya harus menindak lanjuti untuk dilakukan perbaikan.
“Kecuali rekomendasi dari Panwaslu harus ditindaklanjuti. Sekarang kan belum sengketa, tetapi kalau diteruskan, kita harus siapkan datanya,” sebutnya.
Sementara untuk laporan dugaan penggelembungan suara yang melibatkan penyelenggara seperti KPU, Evi mengatakan, akan mengevaluasi jajarannya jika ternyata terbukti ada unsur kesengajaan atas kesalah data yang terjadi.
“Kalau ada yang salah dalam menjalankannya, kita punya mekanisme evaluasi di internal,” tandasnya. (bal/ndi)