30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pengumuman 14 Calon Anggota KPU, 3 Calon Diduga Miliki Riwayat Penyakit, Tapi Diloloskan

MEDAN, SUMUTPOS CO – Tim Seleksi (Timsel) mengumumkan 14 calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara 2023-2028 pada tahapan terakhir, yakni tes kesehatan dan wawancara. Diduga, 3 calon memiliki penyakit dan diloloskan.

Dari hasil pengumuman, tertuang dalam surat nomor: 017/TIMSELPROV-GEL5-Pu/04/12/2023. Surat itu dintandatangani oleh Ketua Timsel H Edwin Nasution dan Sekretaris John Fresly Hutahean, tertanggal 29 Juni 2023.

Masyarakat Peduli Demokrasi (Maped) menyampaikan tanggapan masyarakat, karena tiga calon dari 14 calon anggota KPU Sumut. Diduga memiliki riwayat penyakit dan tidak pantas diloloskan oleh Timsel.

Berdasarkan informasi diperoleh Sumut, dari surat tanggapan masyarakat disampaikan oleh Maped kepada Timsel dan KPU RI. Ketiga calon itu, yakni Yenni Chairah Rambe, Zulfan Effendi, Raja Ahab.

Anggota KAHMI Kabupaten Tapanuli Selatan, Ahmad Effendi Nasution mengungkapkan terkait tanggapan disampaikan oleh Maped itu, Timsel harus menindaklanjuti tanggapan tersebut berdasarkan ketentuan berlaku.

“Terkait, berita yang aku baca. Ada indikasi tiga orang calon memiliki riwayat penyakit. Sejatinya jika ada tanggapan, apa lagi akan ada yang menyampaikan gugatan ini. Indikasi ini, harus ditindaklanjuti, karena kerja dan tugas timsel ini harus terpercaya. Memiliki akuntabilitas, kredibilitas, integritas,” ucap Ahmad kepada Sumut Pos, Minggu (2/7).

Ahmad mengatakan apa yang dikeluarkan Timsel ini, harus taat aturan bisa diterima dan terpercaya oleh publik antara penanggap dan Timsel sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Satu masyarakat (Maped) akan menggugat, satu timsel sudah sesuai dengan prosedur. Kalau menurut saya Timsel pastilah melindungi dan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya,” jelas Ahmad.

Ahmad menilai bahwa publik memiliki hak untuk mengkritisi hasil Timsel. Bila mana ada yang tidak sesuai dengan prosedur “Harus dibuka, siapa yang benar?. Timselnya, atau tanggapan masyarakat itu,” tutur Ahmad.

Dengan ini, Ahmad berharap KPU RI dapat mengambil alih dan membatalkan hasil pengumuman ke 14 calon tersebut. Karena, tahapan ini satu kesatuan.

“Satu untuk semua dan semua untuk satu dan kerja timsel atau kolektif kolegial. Makanya, bila statusnya cacat dan harus dibatalkan hasil pengumuman tersebut.” ucap Ahmad.

Ahmad mengungkapkan dengan begitu, hasil seleksi penyelenggaraan KPU Sumut ini, terpercaya, memiliki akuntabilitas dan terintegritas. Sehingga publik menerima hasil Timsel tersebut, dengan ketentuan berlaku dan tindak ada indikasi yang dilanggar.

“Harus dibuka ke publik mana yang benar. Kalau ada yang gugat, dan meragukan hasil kerja dari Timsel. Kalau Timsel, pasti membela dan melindungi hasil kerjanya. Kalau ada tanggapan masyarakat, yang ditanggapi lah. Agar penyelenggaraan pemilu di Sumut ini, terpercaya akuntabilitas dan terintegritas. Batalkan hasil timsel terhadap 14 calon itu,” kata Ahmad.

Sebelumnya, Ketua Timsel, H Edwin Nasution mengatakan menerima tanggapan masyarakat soal tersebut. Namun, dilakukan sudah menjalani tes kesehatan itu, sesuai dengan prosedur.

“Gak benar itu informasinya, kita sudah buat seluruh tahapan sesuai ketentuan,” tegas Edwin dikonfirmasi Sumut Pos.

Edwin juga menunjukkan tanggapan masyarakat dari Masyarakat Peduli Demokrasi (Maped).”Sepertinya, tanggapan masyarakat yang ini ya (yang disampaikan Maped). Saya pastikan tidak benar,” kata Edwin.

Edwin menjelaskan setiap tahapan rektum calon anggota KPU Sumut ini, pihaknya tetap melakukan kordinasi dengan KPU RI di Jakarta.

“Kalau yang tidak direkomendasikan kita kirim, pasti dikoreksi oleh KPU RI,” tegas Edwin.

Edwin kembali menegaskan, bahwa pihaknya melakukan proses tahapan seleksi calon anggota KPU Sumut, sesuai dengan prosedur dan ketentuan berlaku.”Kita pastikan, kalau itu sudah sesuai,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Timsel, John Fresly Hutahean mengatakan pengumuman penetapan hasil test kesehatan dan wawancara, adalah tahapan akhir dari tugas timsel menjalani tahapan rekrutmen anggota KPU Sumut.

Selanjutnya, untuk 14 calon anggota KPU Sumut, yang akan mengikuti tahapan Fit and Proper Test (FPT) oleh Komisioner KPU RI.
John mengungkapkan FPT akan diadakan dan dilaksanakan Juli 2023.

“14 nama-nama, yang akan mengikuti FPT tersebut, akan dijaring 7 nama untuk ditetapkan menjadi anggota KPU Provinsi Sumut 2023-2028,” ucap John saat Sumut Pos, kemarin.(gus)

Berikut Nama-nama yang lulus, hasil tes kesehatan dan wawancara bakal calon anggota KPU Sumut periode 2023-2028 :

1. Agus Arifin
2. Aminuddin
3. Ariyanto Tinendung
4. Benyamin Pinem
5. Dian Taufik Ramadhan
6. El Suhaimi
7. Frendianus Joni Rahmat Zebua
8. Kotaris Banurea
9. Raja Ahab Damanik
10. Robby Effendy
11. Sitori Mendrofa
12. Yenni Chairah Rambe
13. Yudi Permana Siregar
14. Zulfan Effendi

(gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS CO – Tim Seleksi (Timsel) mengumumkan 14 calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara 2023-2028 pada tahapan terakhir, yakni tes kesehatan dan wawancara. Diduga, 3 calon memiliki penyakit dan diloloskan.

Dari hasil pengumuman, tertuang dalam surat nomor: 017/TIMSELPROV-GEL5-Pu/04/12/2023. Surat itu dintandatangani oleh Ketua Timsel H Edwin Nasution dan Sekretaris John Fresly Hutahean, tertanggal 29 Juni 2023.

Masyarakat Peduli Demokrasi (Maped) menyampaikan tanggapan masyarakat, karena tiga calon dari 14 calon anggota KPU Sumut. Diduga memiliki riwayat penyakit dan tidak pantas diloloskan oleh Timsel.

Berdasarkan informasi diperoleh Sumut, dari surat tanggapan masyarakat disampaikan oleh Maped kepada Timsel dan KPU RI. Ketiga calon itu, yakni Yenni Chairah Rambe, Zulfan Effendi, Raja Ahab.

Anggota KAHMI Kabupaten Tapanuli Selatan, Ahmad Effendi Nasution mengungkapkan terkait tanggapan disampaikan oleh Maped itu, Timsel harus menindaklanjuti tanggapan tersebut berdasarkan ketentuan berlaku.

“Terkait, berita yang aku baca. Ada indikasi tiga orang calon memiliki riwayat penyakit. Sejatinya jika ada tanggapan, apa lagi akan ada yang menyampaikan gugatan ini. Indikasi ini, harus ditindaklanjuti, karena kerja dan tugas timsel ini harus terpercaya. Memiliki akuntabilitas, kredibilitas, integritas,” ucap Ahmad kepada Sumut Pos, Minggu (2/7).

Ahmad mengatakan apa yang dikeluarkan Timsel ini, harus taat aturan bisa diterima dan terpercaya oleh publik antara penanggap dan Timsel sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Satu masyarakat (Maped) akan menggugat, satu timsel sudah sesuai dengan prosedur. Kalau menurut saya Timsel pastilah melindungi dan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya,” jelas Ahmad.

Ahmad menilai bahwa publik memiliki hak untuk mengkritisi hasil Timsel. Bila mana ada yang tidak sesuai dengan prosedur “Harus dibuka, siapa yang benar?. Timselnya, atau tanggapan masyarakat itu,” tutur Ahmad.

Dengan ini, Ahmad berharap KPU RI dapat mengambil alih dan membatalkan hasil pengumuman ke 14 calon tersebut. Karena, tahapan ini satu kesatuan.

“Satu untuk semua dan semua untuk satu dan kerja timsel atau kolektif kolegial. Makanya, bila statusnya cacat dan harus dibatalkan hasil pengumuman tersebut.” ucap Ahmad.

Ahmad mengungkapkan dengan begitu, hasil seleksi penyelenggaraan KPU Sumut ini, terpercaya, memiliki akuntabilitas dan terintegritas. Sehingga publik menerima hasil Timsel tersebut, dengan ketentuan berlaku dan tindak ada indikasi yang dilanggar.

“Harus dibuka ke publik mana yang benar. Kalau ada yang gugat, dan meragukan hasil kerja dari Timsel. Kalau Timsel, pasti membela dan melindungi hasil kerjanya. Kalau ada tanggapan masyarakat, yang ditanggapi lah. Agar penyelenggaraan pemilu di Sumut ini, terpercaya akuntabilitas dan terintegritas. Batalkan hasil timsel terhadap 14 calon itu,” kata Ahmad.

Sebelumnya, Ketua Timsel, H Edwin Nasution mengatakan menerima tanggapan masyarakat soal tersebut. Namun, dilakukan sudah menjalani tes kesehatan itu, sesuai dengan prosedur.

“Gak benar itu informasinya, kita sudah buat seluruh tahapan sesuai ketentuan,” tegas Edwin dikonfirmasi Sumut Pos.

Edwin juga menunjukkan tanggapan masyarakat dari Masyarakat Peduli Demokrasi (Maped).”Sepertinya, tanggapan masyarakat yang ini ya (yang disampaikan Maped). Saya pastikan tidak benar,” kata Edwin.

Edwin menjelaskan setiap tahapan rektum calon anggota KPU Sumut ini, pihaknya tetap melakukan kordinasi dengan KPU RI di Jakarta.

“Kalau yang tidak direkomendasikan kita kirim, pasti dikoreksi oleh KPU RI,” tegas Edwin.

Edwin kembali menegaskan, bahwa pihaknya melakukan proses tahapan seleksi calon anggota KPU Sumut, sesuai dengan prosedur dan ketentuan berlaku.”Kita pastikan, kalau itu sudah sesuai,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Timsel, John Fresly Hutahean mengatakan pengumuman penetapan hasil test kesehatan dan wawancara, adalah tahapan akhir dari tugas timsel menjalani tahapan rekrutmen anggota KPU Sumut.

Selanjutnya, untuk 14 calon anggota KPU Sumut, yang akan mengikuti tahapan Fit and Proper Test (FPT) oleh Komisioner KPU RI.
John mengungkapkan FPT akan diadakan dan dilaksanakan Juli 2023.

“14 nama-nama, yang akan mengikuti FPT tersebut, akan dijaring 7 nama untuk ditetapkan menjadi anggota KPU Provinsi Sumut 2023-2028,” ucap John saat Sumut Pos, kemarin.(gus)

Berikut Nama-nama yang lulus, hasil tes kesehatan dan wawancara bakal calon anggota KPU Sumut periode 2023-2028 :

1. Agus Arifin
2. Aminuddin
3. Ariyanto Tinendung
4. Benyamin Pinem
5. Dian Taufik Ramadhan
6. El Suhaimi
7. Frendianus Joni Rahmat Zebua
8. Kotaris Banurea
9. Raja Ahab Damanik
10. Robby Effendy
11. Sitori Mendrofa
12. Yenni Chairah Rambe
13. Yudi Permana Siregar
14. Zulfan Effendi

(gus/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/