31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Soal Penempatan Pedagang Basah di Pasar Aksara

PUD Pasar Pastikan Telah Sesuai Ketentuan Kementerian PUPR

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dirut PUD Pasar Kota Medan, Suwarno SE menegaskan bahwa penempatan pedagang basah di lantai tiga dan lantai dua Pasar Aksara sudah sesuai dengan ketentuan Kementerian PUPR. Apalagi, desain Pasar Aksara sebagai pasar modern telah ditentukan sendiri oleh Kementerian PUPR.

“Artinya dapat kita pastikan bahwa selain telah sesuai ketentuan, penempatan pasar basah di lantai atas, yakni lantai tiga dan lantai dua telah sesuai dengan desain yang dibuat oleh Kementerian PUPR,” ucap Suwarno, Minggu (2/7/2023).

Suwarno menjelaskan, pembangunan kembali Pasar Aksara dilakukan dengan meningkatkan fungsi pasar sebagai sarana perdagangan rakyat sehingga menjadi bangunan yang andal, bersih, tertata, dan lebih estetis (tidak kumuh).

Pembangunan Pasar Aksara sendiri disepakati dengan mengedepankan konsep bangunan hijau sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau. Kemudian, desain Pasar Aksara sendiri telah disesuaikan dengan keselarasan lingkungan.

“Berdasarkan desain Kementerian PUPR itulah, maka seputaran lokasi lantai dasar tidak dibolehkan untuk kegiatan berjualan. Karena desainnya untuk fasilitas umum seperti parkir, mobilitas pedagang maupun konsumen. Mengenai lantai dua untuk pedagang basah, telah disediakan oleh Kementerian PUPR stand yang memiliki meja, saluran air limbah dan air bersih,” ujarnya.

Suwarno pun berharap dengan kedatangan Anggota Komisi III DPRD Medan ke Pasar Aksara beberapa waktu yang lalu, dapat mendorong dilakukannya perubahan zonasi tersebut guna menyahuti keluhan sejumlah pedagang.

“Jadi kita (PUD Pasar) bukan tidak mau permintaan pedagang basah untuk turun ke lantai bawah, tapi ada aturan yang harus kita patuhi, yaitu Peraturan Menteri PUPR. Maka bila pedagang ingin pindah untuk berjualan di bawah, maka harus dilakukan perubahan zonasi (desain) nya dulu. Tentunya, kewenangan itu bukan di PUD Pasar,” tegasnya.

Mengenai keluarnya surat peringatan yang PUD Pasar Medan keluarkan kepada para pedagang karena adanya pedagang yang tidak membuka lapak jualannya hingga saat ini, Suwarno juga memastikan bahwa hal itu telah sesuai dengan Perda No.31/1993 tentang Pemakaian Tempat Berjualan.

“Surat peringatan itu juga telah sesuai aturan,” tuturnya.

Suwarno pun menyayangkan keterangan salah seorang pedagang, Sugondo Ginting yang mengaku tidak pernah melakukan pertemuan dengan PUD Pasar Medan untuk membahas perkembangan Pasar Aksara.

Padahal, lanjut Suwarno, PUD Pasar Kota Medan telah melakukan pertemuan secara resmi dengan perwakilan pedagang pada 5 Februari dan 21 Februari 2023.

“Pada pertemuan itu, pedagang siap untuk membuka terlebih dulu dagangannya masing-masing. Tapi ya kondisinya seperti yang kita lihat, hanya beberapa saja yang berkomitmen untuk berjualan. Untuk itu kita meminta para pedagang yang belum juga berjualan agar mengingat kembali komitmen yang telah disepakati, yakni berjualan di lapaknya masing-masing,” pungkasnya. (map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dirut PUD Pasar Kota Medan, Suwarno SE menegaskan bahwa penempatan pedagang basah di lantai tiga dan lantai dua Pasar Aksara sudah sesuai dengan ketentuan Kementerian PUPR. Apalagi, desain Pasar Aksara sebagai pasar modern telah ditentukan sendiri oleh Kementerian PUPR.

“Artinya dapat kita pastikan bahwa selain telah sesuai ketentuan, penempatan pasar basah di lantai atas, yakni lantai tiga dan lantai dua telah sesuai dengan desain yang dibuat oleh Kementerian PUPR,” ucap Suwarno, Minggu (2/7/2023).

Suwarno menjelaskan, pembangunan kembali Pasar Aksara dilakukan dengan meningkatkan fungsi pasar sebagai sarana perdagangan rakyat sehingga menjadi bangunan yang andal, bersih, tertata, dan lebih estetis (tidak kumuh).

Pembangunan Pasar Aksara sendiri disepakati dengan mengedepankan konsep bangunan hijau sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau. Kemudian, desain Pasar Aksara sendiri telah disesuaikan dengan keselarasan lingkungan.

“Berdasarkan desain Kementerian PUPR itulah, maka seputaran lokasi lantai dasar tidak dibolehkan untuk kegiatan berjualan. Karena desainnya untuk fasilitas umum seperti parkir, mobilitas pedagang maupun konsumen. Mengenai lantai dua untuk pedagang basah, telah disediakan oleh Kementerian PUPR stand yang memiliki meja, saluran air limbah dan air bersih,” ujarnya.

Suwarno pun berharap dengan kedatangan Anggota Komisi III DPRD Medan ke Pasar Aksara beberapa waktu yang lalu, dapat mendorong dilakukannya perubahan zonasi tersebut guna menyahuti keluhan sejumlah pedagang.

“Jadi kita (PUD Pasar) bukan tidak mau permintaan pedagang basah untuk turun ke lantai bawah, tapi ada aturan yang harus kita patuhi, yaitu Peraturan Menteri PUPR. Maka bila pedagang ingin pindah untuk berjualan di bawah, maka harus dilakukan perubahan zonasi (desain) nya dulu. Tentunya, kewenangan itu bukan di PUD Pasar,” tegasnya.

Mengenai keluarnya surat peringatan yang PUD Pasar Medan keluarkan kepada para pedagang karena adanya pedagang yang tidak membuka lapak jualannya hingga saat ini, Suwarno juga memastikan bahwa hal itu telah sesuai dengan Perda No.31/1993 tentang Pemakaian Tempat Berjualan.

“Surat peringatan itu juga telah sesuai aturan,” tuturnya.

Suwarno pun menyayangkan keterangan salah seorang pedagang, Sugondo Ginting yang mengaku tidak pernah melakukan pertemuan dengan PUD Pasar Medan untuk membahas perkembangan Pasar Aksara.

Padahal, lanjut Suwarno, PUD Pasar Kota Medan telah melakukan pertemuan secara resmi dengan perwakilan pedagang pada 5 Februari dan 21 Februari 2023.

“Pada pertemuan itu, pedagang siap untuk membuka terlebih dulu dagangannya masing-masing. Tapi ya kondisinya seperti yang kita lihat, hanya beberapa saja yang berkomitmen untuk berjualan. Untuk itu kita meminta para pedagang yang belum juga berjualan agar mengingat kembali komitmen yang telah disepakati, yakni berjualan di lapaknya masing-masing,” pungkasnya. (map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/