DAIRI, SUMUTPOS.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota.
Kegiatan dimaksud dibuka Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung didampingi Komisioner KPU lainya, Asih Firmansyah Solin, Ridwan Hendra Agustinus Samosir, Rono Anto Sinaga dan Anggiat Gabe Marulitua Sinaga di hotel Mutiara Dairi, Kamis (1/8/2024).
Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM- Parmas), Ridwan Hendra Agustinus Samosir, Jumat (2/8/2024) menerangkan, dalam sambutannya Ketua KPU, Ariyanto Tinendung mengatakan, sesuai tahapan, bulan Agustus ini, sudah masuk tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Dairi.
“Sehingga, sebelum pendaftaran paslon Bupati/Wakil Bupati, KPU Dairi berharap partai politik maupun gabungan partai politik yang akan mendaftarkan paslon, dapat memahami proses sesuai diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024, tentang pendaftaran paslon dimaksud sehingga berjalan dengan baik,”ungkap Ariyanto.
Selanjutnya, kata Ridwan, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Asih Firmansyah Solin, memberikan paparan kepada utusan partai politik dan gabungan partai politik peserta pemilu yang ingin mencalonkan paslon Bupati/Wakil Bupati Dairi periode 2024-2029 seperti diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 dimaksud, ungkapnya.
Hadir dalam sosialisasi unsur Forkopimda, Bawaslu Dairi, pimpinan partai politik serta bakal pasangan calon perseorangan yang akan bertarung di Pilkada Dairi, 27 November 2024 memdatang. (rud).