27 C
Medan
Monday, December 2, 2024
spot_img

Polres Binjai Gagalkan Belasan Gram Sabu

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 13,14 gram. Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, barang bukti belasan gram sabu ini disita dari tersangka berinisial BS (55) di Jalan Tengku Amir Hamzah, Gang Sawit, Kelurahan Jati Karya, Binjai Utara, Kamis (25/7/2024) lalu.

“Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan,” ujar Junaidi, Jum’at (2/8/2024).

Polres Binjai menduga kalau BS adalah pengedar. Pasalnya, polisi menemukan barang bukti 1 timbangan elektrik dan 1 dompet berisikan 9 paket sabu.

“Selain itu, juga ada 2 sekop terbit dari pipet, 2 plastik klip besar dan 1 hp disita menjadi barang bukti,” urainya.

Kepada polisi, BS mengaku, barang bukti sabu yang dimilikinya dari seorang pria berinisial NK di daerah Tandam. Mendapat informasi ini, polisi melakukan pengembangan ke lokasi dimaksud.

Sayang, usaha polisi berakhir kandas. Pria berinisial NK yang diburu tidak ditemukan di lokasi.

Kini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Binjai guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” tukasnya. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 13,14 gram. Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, barang bukti belasan gram sabu ini disita dari tersangka berinisial BS (55) di Jalan Tengku Amir Hamzah, Gang Sawit, Kelurahan Jati Karya, Binjai Utara, Kamis (25/7/2024) lalu.

“Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan,” ujar Junaidi, Jum’at (2/8/2024).

Polres Binjai menduga kalau BS adalah pengedar. Pasalnya, polisi menemukan barang bukti 1 timbangan elektrik dan 1 dompet berisikan 9 paket sabu.

“Selain itu, juga ada 2 sekop terbit dari pipet, 2 plastik klip besar dan 1 hp disita menjadi barang bukti,” urainya.

Kepada polisi, BS mengaku, barang bukti sabu yang dimilikinya dari seorang pria berinisial NK di daerah Tandam. Mendapat informasi ini, polisi melakukan pengembangan ke lokasi dimaksud.

Sayang, usaha polisi berakhir kandas. Pria berinisial NK yang diburu tidak ditemukan di lokasi.

Kini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Binjai guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” tukasnya. (ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/