JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 tetap akan digelar, lantaran sampai saat ini Undang Undang (UU) tentang pilkada masih berlaku. Pernyataan KPU tersebut menanggapi usulan Ketua Umum (Ketum) Pertai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin untuk menghapus jabatan gubernur.
“Dikarenakan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 masih efektif berlaku, jadi pemilihan atau pilkada serentak nasional akan diselenggarakan pada November 2024,” kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Kamis (2/2).
Idham menuturkan sampai saat ini UU tentang pilkada masih menjadi rujukan KPU. Oleh sebab itu, menurutnya usulan untuk menghapus pemilihan gubernur dapat dilakukan jika aturan yang berlaku saat ini mengalami perubahan.
“UU tentang pilkada sampai saat ini masih efektif berlaku, dan saat ini dijadikan rujukan hukum dalam merancang perencanaan tahapan pemilihan atau pilkada, termasuk perencanaan anggaran pembiayaan tahapan pemilihan atau pilkada,” ujar dia.
Cak Imin sebelumnya mengusulkan jabatan gubernur dihapus. Dia menilai keberadaan gubernur tidak efektif.
“Tahap awal ditiadakan, target PKB ya tahap awal ditiadakan karena fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama. Jadi Pilkada nggak ada di gubernur hanya ada di kabupaten/kota,” kata Cak Imin di sela Sarasehan Nasional Satu Abad NU di Sahid Hotel Senin (30/1).
“Tahap kedua, ya ditiadakan institusi jabatan gubernur. Iya, tidak ada lagi gubernur,” imbuh dia.
Cak Imin mengatakan anggaran untuk gubernur besar. Namun, menurutnya, fungsi gubernur tidak efektif dan tidak mempercepat pembangunan.
“Iya itu nanti (diusulkan ke pemerintah) tapi karena pada dasarnya fungsi itu terlampau tidak efektif, anggarannya besar tapi tidak langsung tidak mempercepat,” jelasnya.(jpc/bbs/azw)