32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Sumut Butuh Rekrut 6.110 Anggota PKD

SUMUTPOS.CO – Pemilu tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) akan merekrut sebanyak 6.110 Pengawasan Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) untuk bertugas di 33 kabupaten/kota.

Hal itu, disampaikan oleh Koordinator Divisi Humas Bawaslu Sumut Marwan kepada wartawan, Kamis (2/2). Ia mengatakan PKD yang akan direkrut berjumlah 6.110 orang, sesuai dengan jumlah kelurahan/desa dari 455 kecamatan yang ada di Sumut.

“Proses perekrutan PKD sedang berjalan, hingga hari ini, pihaknya tengah melakukan proses wawancara terhadap seluruh calon anggota PKD. Sejak 31 Januari hingga 2 Februari kita sedang melakukan tahapan wawancara,” jelas Marwan.

Marwan mengungkapkan bahwa dalam jalannya proses perekrutan, terdapat beberapa kecamatan tidak memenuhi dua kali jumlah yang dibutuhkan.

“Jadi ada beberapa desa yang ada di kecamatan itu waktunya diperpanjang, tapi kalau jumlahnya belum saya rekap,” ucapnya.

Untuk diketahui, PKD Pemilu 2024 adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa dalam pelaksanaan Pemilu 2024. PKD merupakan bagian dari badan Adhoc Pemilihan Umum (Pemilu).

PKD Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Penjelasan mengenai tugas, wewenang, dan kewajibannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

PKD dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Anggota Panwaslu kelurahan/desa bersifat adhoc yang berarti sebagai penyelenggara pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan pemilu.

Merujuk Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah anggota PKD tiap kelurahan atau desa sebanyak satu orang. Adapun beberapa wewenang PKD Pemilu 2024 sesuai Pasal 109 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tugas dan Wewenang PKD Pemilu 2024
– Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu kecamatan;
– Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu
– Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(gus/azw)

SUMUTPOS.CO – Pemilu tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) akan merekrut sebanyak 6.110 Pengawasan Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) untuk bertugas di 33 kabupaten/kota.

Hal itu, disampaikan oleh Koordinator Divisi Humas Bawaslu Sumut Marwan kepada wartawan, Kamis (2/2). Ia mengatakan PKD yang akan direkrut berjumlah 6.110 orang, sesuai dengan jumlah kelurahan/desa dari 455 kecamatan yang ada di Sumut.

“Proses perekrutan PKD sedang berjalan, hingga hari ini, pihaknya tengah melakukan proses wawancara terhadap seluruh calon anggota PKD. Sejak 31 Januari hingga 2 Februari kita sedang melakukan tahapan wawancara,” jelas Marwan.

Marwan mengungkapkan bahwa dalam jalannya proses perekrutan, terdapat beberapa kecamatan tidak memenuhi dua kali jumlah yang dibutuhkan.

“Jadi ada beberapa desa yang ada di kecamatan itu waktunya diperpanjang, tapi kalau jumlahnya belum saya rekap,” ucapnya.

Untuk diketahui, PKD Pemilu 2024 adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa dalam pelaksanaan Pemilu 2024. PKD merupakan bagian dari badan Adhoc Pemilihan Umum (Pemilu).

PKD Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Penjelasan mengenai tugas, wewenang, dan kewajibannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

PKD dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Anggota Panwaslu kelurahan/desa bersifat adhoc yang berarti sebagai penyelenggara pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan pemilu.

Merujuk Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah anggota PKD tiap kelurahan atau desa sebanyak satu orang. Adapun beberapa wewenang PKD Pemilu 2024 sesuai Pasal 109 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tugas dan Wewenang PKD Pemilu 2024
– Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu kecamatan;
– Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu
– Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/