MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 41.406 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan direkrut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut pada Pilkada serentak 2024.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi SDM dan Litbang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Robby Effendi Hutagalung. Ia mengatakan untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada serentak 2024 ini, berjumlah 25.059 TPS.
“Jadi, jumlah TPS berjumlah 25.059. Sedangkan, Pantarlih yang akan kita rekrutmen sebanyak 41.406 petugas,” sebut Robby Effendi Hutagalung kepada Sumut Pos, Senin 3 Juni 2024.
Untuk diketahui, Jadwal pendaftaran Pantarlih sebagai berikut, Pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP: 5 – 9 Juni 2024. Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 5 – 12 Juni 2024. Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 6 – 13 Juni 2024.
Kemudian, pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 14 – 16 Juni 2024. Pemetaan TPS: 17 – 22 Juni 2024. Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024 dan pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024.
“Rekrutmen akan dilakukan pada pertengahan bulan Juni ini, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” sebut Robby, yang menjabat
Robby mengungkapkan, bahwa pihak KPU Sumut dan 33 KPU Kabupaten/Kota, sudah melakukan kordinasi dengan pencermatan TPS di masing-masing Kabupaten/Kota se-Sumut untuk pelaksanaan pencoblosan pada 27 November 2024, nantinya.
“Teman-teman Divisi Data, juga akan rakor nasional membahas pencermatan TPS. Sekaligus Divisi SDM akan rakor terkait rekrutmen petugas Pantarlih,” jelas Robby.
Untuk diketahui, tugas dari petugas Pantarlih, untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS), dalam melaksanakan pemutakhiran data untuk pemilihan. Pantarlih akan melaksanakan tahapan pemutakhiran data atau kegiatan memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT).
Kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan bantuan PPK, PPS dan Pantarlih. Tugas ini dilakukan selama masa kerja yang ditetapkan yakni satu bulan. Terhitung 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Selanjutnya, gaji atau honor Pantarlih diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024. Berdasarkan surat tersebut, gaji atau honor Pantarlih sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
Selain menerima gaji, Pantarlih juga akan mendapat santunan jika mengalami kecelakaan.(gus/han)