MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bawaslu Kota Medan mengoptimalisasikan pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Selain mengoptimalisasikan pengawasan DPSHP, Bawaslu Kota Medan bersama jajarannya di 21 kecamatan, juga menyusun strategi pencegahan guna meminimalisir potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold dalam sambutannya saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Strategi Pencegahan dan Optimalisasi Pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kota Medan pada Pemilihan serentak tahun 2024.
“Sehubungan dengan berlangsungnya tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih sub-tahapan dafar pemilih sementara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, maka Bawaslu Kota Medan melaksanakan kegiatan ini,” ujar David, Senin, (2/9) malam.
David yang didampingi anggota Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra dan Ferlando Jubelito Simanungkalit juga mengingatkan jajarannya untuk senantiasa melakukan pengawasan secara maksimal.
“Sejatinya, agar pemilihan kepala daerah di Kota Medan berjalan sukses, rekan-rekan sejajaran Bawaslu Kota Medan diminta untuk senantiasa memaksimalan kinerjanya yang berkaitan dengan kerja-kerja pengawasan,” ucapnya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Kota Medan, Ferlando Jubelito Simanungkalit mengingatkan jajarannya sampai ke Pengawas Kelurahan untuk tetap mencermati DPSHP. Karena menurut Ferlando, masih banyak kekurangan di sana-sini terkait DPSHP tersebut.
“Sebagai contoh, saya dan keluarga sudah dicoklit oleh petugas. Tetapi orangtua, kerabat saya yang tinggal satu komplek dengan saya tidak dicoklit oleh pertugas. Karenanya, rekan-rekan diminta untuk tetap melakukan pengawasan serta pencermatan terkait sub tahapan ini,” katanya.
Sementara itu, Fachril Syahputra menegaskan, Bimtek yang dilaksanakan ini sebagai bagaian untuk meningkatkan kapasitas jajaran pengawas se- Kota Medan.
“Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Panwaslu Kecamatan dalam melakukan pencermatan DPSHP. Sebab, hingga nanti di tanggal 27 November 2024, kita terus melakukan pencermatan dan patrol kawal hak pilih sesuai instruksi Ketua Bawaslu RI,” katanya.
Apalagi, ungkap Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Medan ini, hasil pencermatan yang dilakukan jajarannya ditemukan 7.997 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Memenuhi Syarat (MS) dan Disabilitas
“Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 1.805.517, Bawaslu Kota Medan setidaknya menemukan jumlah total 7.997 data pemilih TMS, MS dan Disabilitas. Berdasarkan hasil pengawasan di 21 Kecamatan, kami menemukan 7.317 jumlah pemilih TMS. Selain itu, 639 pemilih MS dan 41 pemilih Disabilitas,” ungkapnya.
Karena itu, kata Fachril, jajarannya di 21 kecamatan telah menyampaikan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masing-masing.
“Kemudian dari pada itu, Bawaslu berharap, KPU dan jajarannya dapat menindaklanjuti saran perbaikan yang telah disampaikan. Agar data-data ini dapat menjadi baik untuk menjaga hak-hak pilih di msyarakat,” pungkasnya. (man/han)