BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Setiap Pasangan Calon (Paslon) hanya diberi kesempatan satu kali menggelar kampanye rapat umum.
Kesempatan kampanye rapat umum pertama diberikan kepada Paslon nomor urut 1 Darwis – Oky Iqbal Frima pada 19 November 2024.
Selanjutnya, 20 November 1024, kesempatan kampanye rapat umum diberikan kepada Paslon nomor 2 Baharuddin Siagian – Syafrizal.
Sementara itu Paslon nomor urut 3 Zahir – Aslam Rayuda mendapatkan kesempatan menggelar kampanye rapat umum pada 21 November 2024.
Terkait lapangan lokasi kampanye, setiap Paslon diberi keleluasaan menentukan sendiri dari 19 lokasi yang disediakan KPU Batu Bara.
Jadwal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Batu Bara Abdillah saat menjadi narasumber pada Rakernis pengawasan tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Panwascam Laut Tador di di aula RM Sempurna Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka, Jumat (1/11/2024).
Menurut Abdillah, Kampanye rapat umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batubara tahun 2024 sesuai Keputusan KPU Batubara Nomor 927 tahun 2024, akan digelar, pada 19-21 November 2024.
Dijelaskan Abdillah, ketentuan kampanye termasuk kampanye rapat umum diatur dalam PKPU nomor 13 kampanye dan Keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024 tentang juknis pelaksanaan kampanye.
Ia juga mengingatkan jajaran pengawas agar mencermati pengawasan kampanye dengan berpedoman pada PKPU nomor 13 tahun 2024 dan Keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024.
Kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program calon yang berlangsung mulai 25-23 November 2024.
Selain kampanye rapat umum, disebutkan Abdillah metode kampanye lainnya diantaranya
pertemuan terbatas dengan jumlah peserta maksimal 1000 orang dan tatap muka dan dialog bisa dengan calon mendatangi pemilih.
Kemudian debat publik yang disiarkan secara langsung di televisi, penyebaran bahan kampanye kepada umum berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, kalender, kartu nama, alat tulis, souvenir nilai maksimum Rp100.000.
Selanjutnya pemasangan APK, berupa spanduk, umbul umbul, baliho. “Nah, selain yang saya sebutkan diatas, masih ada kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan seperti nikah massal, sunat massal, santunan, turnamen olahraga dan seni budaya,” ungkap Abdillah.
Abdillah juga mengatakan pemberian hadiah dari calon
diperkenankan namun dalam bentuk barang dengan nilai maksimal Rp. 1000.000
Sebelumnya saat membuka rakernis, Ketua Panwascam Kecamatan Laut Tador, Suyono, mengingatkan ada hal yang harus dicermati agar jangan selesai Pilkada masyarakat terpecah. “Karena itu kita minta narasumber memberi kiat agar pengawasan dapat berjalan dengan semestinya,” pintanya.
Suyono berharap, seluruh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) agar mempertanyakan kendala pengawasan dilapangan kepada narasumber supaya ada kejelasan. (mag3/tri)