25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

40 Persen Data Pemilih Bermasalah Belum Bisa Diperbaiki

PENJELASAN DPT: Ketua KPU Surabaya, Eko Sasmito (kanan), jelaskan ke para pimpinan KPUD Jatim serta KPU Kota/Kabupaten se-Jatim tentang DPT .//ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA
PENJELASAN DPT: Ketua KPU Surabaya, Eko Sasmito (kanan), jelaskan ke para pimpinan KPUD Jatim serta KPU Kota/Kabupaten se-Jatim tentang DPT .//ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, menyatakan 60 persen dari total 10,4 juta data pemilih bermasalah yang ikut ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2014, telah berhasil diperbaiki.

Perbaikan dapat dirampungkan, setelah pertugas dari seluruh KPU Kabupaten/Kota kembali turun ke lapangan, melakukan verifikasi ulang. Namun sayangnya dari total 10,4 juta pemilih bermasalah tersebut, 40 persen di antaranya hingga kini belum dapat diperbaiki.

Husni mengaku KPU kesulitan melakukan perbaikan disebabkan beberapa hal. Antara lain, terhadap pemilih yang berada dalam lembaga pemasyarakatan, kebanyakan tidak membawa dokumen kependudukan dan manajemen rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan juga tidak mampu memberikan informasi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga binaannya.

“Jumlah pemilih di rutan ini kita perkirakan sekitar 5-7 persen dari total pemilih dengan NIK yang tidak valid,” kata Husni dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (2/12).

KPU menurut Husni, juga kesulitan memerbaiki daftar pemilih bermasalah dari kelompok pemilih pemula yang sedang malakukan tugas belajar. Misalnya pelajar di pesantren, asrama mahasiswa, maupun seminari di luar kota. Jumlahnya diperkirakan mencapai 3-5 persen.

“Di lapangan petugas KPU juga cukup banyak menemukan pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan sama sekali. Baik KTP maupun KK (Kartu Keluarga). Mayoritas pemilih ini ditemukan di wilayah grey area, jumlahnya 10 persen dari pemilih NIK invalid,” ujarnya.

Selain terhadap tiga kelompok di atas, pemilih dengan NIK invalid yang sulit diperbaiki juga ditemukan dalam bentuk kasus pemilih menggunakan KTP/KK format lama. Model ini kata Husni, tidak memenuhi standar nasional. Jumlahnya diperkirakan mencapai 10 persen.

Hambatan lain, petugas KPU kata Husni, juga kesulitan memerbaiki data pemilih bermasalah dari kelompok masyarakat dengan tingkat mobilitas yang tinggi.

“Banyak di antara mereka sulit ditemui petugas KPU di alamat sesuai domisili yang tercantum di KTP/KK,” katanya.

Meski mengaku kesulitan melakukan perbaikan terhadap 40 persen pemilih bermasalah, namun petugas KPU menurut Husni, telah membuat berita acara dengan ditandatangani petugas pemungutan suara (PPS) dan petugas RT/RW setempat.

Demikian juga terhadap pemilih yang tengah menjalani pembinaan di Lapas, petugas juga telah memeroleh surat keterangan dari masing-masing kepala Lapas.

Sementara itu, terpisah Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemandagri Irman, mengoreksi jumlah pemilih bermasalah yang telah berhasil diperbaiki dari total 10,4 juta pemilih bermasalah.

Dari laporan terakhir, berdasarkan data yang ada di Kemendagri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), total data bermasalah yang telah berhasil diselesaikan mencapai 7,1 juta pemilih.  Dengan begitu, kini data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 yang bermasalah tinggal 3,3 juta pemilih.

“Sudah bertambah yang sudah diselesaikan, yaitu 7,1 juta pemilih. Itu yang datanya sama-sama ada di KPU dan Kemendagri,” katanya di Jakarta, Senin (2/12).

Menurut Irman, jumlah pemilih bermasalah yang diselesaikan masih akan terus bertambah, karena baik KPU maupun Kemendagri masih terus menerima masukan data terbaru hingga Selasa (3/12) besok.

“KPU menuggu laporan dari KPU Kabupaten/Kota, sementara kami (Kemendagri) menunggu dari Dinas Dukcapil. Mudah-mudahan laporannya besok (Selasa ) sudah ada semua,” katanya.

Menurut Irman, dari total 7,1 juta pemilih bermasalah yang telah diselesaikan, tidak ada seorang pun yang diterbitkan Nomor Induk kependudukan (NIK)-nya. Karena pada dasarnya setelah dilakukan verifikasi ulang, pemilih ternyata memiliki elemen kependudukan yang sesuai dengan undang-undang yang ada.

“Coba kalau kemarin kita kasih NIK, maka yang 7,1 juta pemilih ini bisa menjadi pemilih ganda. Itu yang kita hindari selama ini,” katanya.(gir/jpnn)

PENJELASAN DPT: Ketua KPU Surabaya, Eko Sasmito (kanan), jelaskan ke para pimpinan KPUD Jatim serta KPU Kota/Kabupaten se-Jatim tentang DPT .//ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA
PENJELASAN DPT: Ketua KPU Surabaya, Eko Sasmito (kanan), jelaskan ke para pimpinan KPUD Jatim serta KPU Kota/Kabupaten se-Jatim tentang DPT .//ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, menyatakan 60 persen dari total 10,4 juta data pemilih bermasalah yang ikut ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2014, telah berhasil diperbaiki.

Perbaikan dapat dirampungkan, setelah pertugas dari seluruh KPU Kabupaten/Kota kembali turun ke lapangan, melakukan verifikasi ulang. Namun sayangnya dari total 10,4 juta pemilih bermasalah tersebut, 40 persen di antaranya hingga kini belum dapat diperbaiki.

Husni mengaku KPU kesulitan melakukan perbaikan disebabkan beberapa hal. Antara lain, terhadap pemilih yang berada dalam lembaga pemasyarakatan, kebanyakan tidak membawa dokumen kependudukan dan manajemen rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan juga tidak mampu memberikan informasi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga binaannya.

“Jumlah pemilih di rutan ini kita perkirakan sekitar 5-7 persen dari total pemilih dengan NIK yang tidak valid,” kata Husni dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (2/12).

KPU menurut Husni, juga kesulitan memerbaiki daftar pemilih bermasalah dari kelompok pemilih pemula yang sedang malakukan tugas belajar. Misalnya pelajar di pesantren, asrama mahasiswa, maupun seminari di luar kota. Jumlahnya diperkirakan mencapai 3-5 persen.

“Di lapangan petugas KPU juga cukup banyak menemukan pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan sama sekali. Baik KTP maupun KK (Kartu Keluarga). Mayoritas pemilih ini ditemukan di wilayah grey area, jumlahnya 10 persen dari pemilih NIK invalid,” ujarnya.

Selain terhadap tiga kelompok di atas, pemilih dengan NIK invalid yang sulit diperbaiki juga ditemukan dalam bentuk kasus pemilih menggunakan KTP/KK format lama. Model ini kata Husni, tidak memenuhi standar nasional. Jumlahnya diperkirakan mencapai 10 persen.

Hambatan lain, petugas KPU kata Husni, juga kesulitan memerbaiki data pemilih bermasalah dari kelompok masyarakat dengan tingkat mobilitas yang tinggi.

“Banyak di antara mereka sulit ditemui petugas KPU di alamat sesuai domisili yang tercantum di KTP/KK,” katanya.

Meski mengaku kesulitan melakukan perbaikan terhadap 40 persen pemilih bermasalah, namun petugas KPU menurut Husni, telah membuat berita acara dengan ditandatangani petugas pemungutan suara (PPS) dan petugas RT/RW setempat.

Demikian juga terhadap pemilih yang tengah menjalani pembinaan di Lapas, petugas juga telah memeroleh surat keterangan dari masing-masing kepala Lapas.

Sementara itu, terpisah Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemandagri Irman, mengoreksi jumlah pemilih bermasalah yang telah berhasil diperbaiki dari total 10,4 juta pemilih bermasalah.

Dari laporan terakhir, berdasarkan data yang ada di Kemendagri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), total data bermasalah yang telah berhasil diselesaikan mencapai 7,1 juta pemilih.  Dengan begitu, kini data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 yang bermasalah tinggal 3,3 juta pemilih.

“Sudah bertambah yang sudah diselesaikan, yaitu 7,1 juta pemilih. Itu yang datanya sama-sama ada di KPU dan Kemendagri,” katanya di Jakarta, Senin (2/12).

Menurut Irman, jumlah pemilih bermasalah yang diselesaikan masih akan terus bertambah, karena baik KPU maupun Kemendagri masih terus menerima masukan data terbaru hingga Selasa (3/12) besok.

“KPU menuggu laporan dari KPU Kabupaten/Kota, sementara kami (Kemendagri) menunggu dari Dinas Dukcapil. Mudah-mudahan laporannya besok (Selasa ) sudah ada semua,” katanya.

Menurut Irman, dari total 7,1 juta pemilih bermasalah yang telah diselesaikan, tidak ada seorang pun yang diterbitkan Nomor Induk kependudukan (NIK)-nya. Karena pada dasarnya setelah dilakukan verifikasi ulang, pemilih ternyata memiliki elemen kependudukan yang sesuai dengan undang-undang yang ada.

“Coba kalau kemarin kita kasih NIK, maka yang 7,1 juta pemilih ini bisa menjadi pemilih ganda. Itu yang kita hindari selama ini,” katanya.(gir/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/