MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Kota Medan mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang. Namun hingga 4 Mei 2023 atau hari keempat pendaftaran, belum ada satupun partai politik (parpol) yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Medan.
Padahal sebelumnya, KPU Kota Medan telah mengimbau kepada setiap parpol tingkat Kota Medan agar tidak mendaftarkan bacalegnya di akhir waktu. “Sampai hari ini belum ada parpol yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Medan. Padahal sebelumnya, kita sudah mengimbau agar parpol bisa mendaftarkan bacalegnya lebih awal. Bahkan bila Parpol hendak mendaftarkan bacalegnya, kita minta supaya diberitahukan 1 hari sebelumnya,” ucap Komisioner KPU Kota Medan divisi Teknis, M. Rinaldi Khair, Kamis (4/5/2023).
Untuk itu, Rinaldi selaku Anggota KPU Kota Medan kembali mengingatkan setiap pengurus parpol di Kota Medan untuk segera mendaftarkan nama-nama Bacalegnya ke KPU Medan dan tidak mendaftar di akhir waktu. “Sebab bila didaftarkan di awal waktu, parpol yang bersangkutan memiliki waktu yang lapang untuk memperbaiki berkas bila ada yang kurang lengkap,” ujarnya.
Dijelaskan Rinaldi, ada sejumlah persyaratan dokumen Bacaleg yang harus dipenuhi sebelum masa batas pendaftaran di tanggal 14 Mei berakhir. “Memang ada selanjutnya masa verifikasi berkas, tetapi terkait kelengkapan berkas harus dilengkapi sebelum tanggal 14 Mei. Jadi kelengkapan berkas dan verifikasi berkas itu dua hal berbeda,” katanya.
Seperti diketahui, KPU Kota Medan mulai membuka pendaftaran Bacalon DPRD Medan selama 14 hari, yakni mulai 1 – 14 Mei 2023. Pada tanggal 1 hingga 13 Mei 2023, KPU Kota Medan membuka pendaftaran mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB. Sementara di hari terakhir atau tanggal 14 Mei 2023, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Ada 18 parpol yang berhak mendaftarkan Bacalegnya di KPU Kota Medan, yakni:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB) 14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan
18. Partai Ummat.
Setiap parpol dapat mengajukan Bacalegnya sebanyak jumlah kuota kursi DPRD Medan, yakni 50 kursi. Dari 50 kursi tersebut dibagi menjadi 5 daerah pemilihan (dapil), yaitu Dapil Medan 1 sebanyak 7 kursi, Dapil Medan 2 sebanyak 9 kursi, Dapil Medan 3 sebanyak 12 kursi, Dapil Medan 4 sebanyak 10 kursi dan Dapil Medan 5 sebanyak 12 kursi. (map)