34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Sembilan Rehab dan Satu Diberhentikan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik dengan agenda pembacaan lima putusan, Rabu (15/11).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik dengan agenda pembacaan lima Putusan, Rabu (15/11). Sidang ini disiarkan melalui video conference di kantor Bawaslu Provinsi terkait.

Sidang dipimpin Ketua majelis Dr Harjono, dan anggota majelis Prof Teguh Prasetyo, Prof Muhammad, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati. Putusan Perkara yang dibacakan terkait Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bawaslu RI dan Provinsi Lampung, KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, serta Bawaslu Provinsi Jambi.

Hasil pembacaan Putusan, sebanyak sembilan penyelenggara Pemilu dinyatakan tidak melanggar kode etik atau direhabilitasi nama baiknya. Mereka adalah Khuwailid, ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Syamsuddin dan Bambang Karyono (anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat periode 2012-2017), Asnawi, ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Ahmad Luthfi sebagai kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi, Fauzan Khairazi dan Ribut Suwarsono (anggota Bawaslu Provinsi Jambi 2012-2017), Abhan, ketua Badan Pengawas Pemilu, Fatikhatul Khoiriyah, ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung.

Sementara dalam perkara berbeda, Abhan dan Fatikhatul Khoiriyah mendapatkan sanksi. Abhan mendapatkan sanksi peringatan, sementara Fatikhatul Khoiriyah mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir. Sanksi peringatan keras juga dijatuhkan kepada anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Aulia Andri. Sementara yang mendapatkan sanksi pemberhentian tetap, anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara Budiman Pasaribu. ”Putusan ini berlaku sejak dibacakan,” kata Ketua Majelis Harjono. (rel/don)

 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik dengan agenda pembacaan lima putusan, Rabu (15/11).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik dengan agenda pembacaan lima Putusan, Rabu (15/11). Sidang ini disiarkan melalui video conference di kantor Bawaslu Provinsi terkait.

Sidang dipimpin Ketua majelis Dr Harjono, dan anggota majelis Prof Teguh Prasetyo, Prof Muhammad, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati. Putusan Perkara yang dibacakan terkait Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bawaslu RI dan Provinsi Lampung, KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, serta Bawaslu Provinsi Jambi.

Hasil pembacaan Putusan, sebanyak sembilan penyelenggara Pemilu dinyatakan tidak melanggar kode etik atau direhabilitasi nama baiknya. Mereka adalah Khuwailid, ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Syamsuddin dan Bambang Karyono (anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat periode 2012-2017), Asnawi, ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Ahmad Luthfi sebagai kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi, Fauzan Khairazi dan Ribut Suwarsono (anggota Bawaslu Provinsi Jambi 2012-2017), Abhan, ketua Badan Pengawas Pemilu, Fatikhatul Khoiriyah, ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung.

Sementara dalam perkara berbeda, Abhan dan Fatikhatul Khoiriyah mendapatkan sanksi. Abhan mendapatkan sanksi peringatan, sementara Fatikhatul Khoiriyah mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir. Sanksi peringatan keras juga dijatuhkan kepada anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Aulia Andri. Sementara yang mendapatkan sanksi pemberhentian tetap, anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara Budiman Pasaribu. ”Putusan ini berlaku sejak dibacakan,” kata Ketua Majelis Harjono. (rel/don)

 

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/