JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pilkada Deliserdang makan korban. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan (memecat) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang, Mohammad Yusri dan salah seorang anggota KPUD, Fajar Pasaribu. Mereka diberhentikan secara tetap dari jabatan masing-masing setelah majelis sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, menilai keduanya terbukti melakukan pelanggaran.
“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu I atas nama Drs Mohd Yusri selaku Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang dan teradu IV atas nama Fajar Pasaribu selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang,” demikian amar putusan DKPP seperti dibacakan Anggota Majelis, Nelson Simanjuntak di ruang sidang DKPP, Jakarta, Selasa (4/3).
Selain terhadap kedua teradu, DKPP juga menjatuhkan sanksi terhadap tiga anggota KPU Deli Serdang lainnya. Namun hanya berupa peringatan keras. Masing-masing kepada Agusnedi, Bajoka Nainggolan, dan Zakaria Siregar.
Sebagaimana diketahui, persidangan terhadap para teradu digelar setelah sebelumnya dilaporkan seorang warga Deli Serdang Hadi Ismanto, ke DKPP. Menurut Hadi, para teradu dianggap tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 173/PHPU.D-XI/2013.”Putusan MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang di seluruh TPS. Namun dalam pelaksanaannya, ada dua TPS yang tidak dihitung, yakni TPS 18 dan 40 di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal,” ujar Hadi beberapa waktu lalu.
Atas dalil tersebut, teradu beralasan tidak ada suara sah dalam kotak suara dua TPS itu. Karena itu mereka tidak melakukan penghitungan surat suara ulang. Namun, DKPP menilai alasan tersebut kurang tepat. Bahkan dinilai sebagai bentuk tindakan peremehan.
“Surat suara dan perangkat Pemilu lain merupakan sebuah mahkota yang harus dijaga oleh para penyelenggara pemilu. Teradu I dan Teradu IV dijatuhi sanksi pemberhentian tetap karena dinilai paling bertanggung jawab atas peristiwa ini,” ujar Nelson.
Rapat pleno seluruh pimpinan DKPP katanya, juga menilai dalam keterangan pada sidang sebelumnya, kedua komisioner KPUD Deli Serdang tersebut juga dinilai paling dominan dalam mengambil setiap keputusan pada penyelenggaraan pilkada Deli Serdang yang digelar beberapa waktu lalu.
MUHAMMAD YUSRI: SAYA IKHLAS…
Ketua KPUD Deliserdang, Mohd Yusri mengaku menghormati keputusan tersebut, namun bagi dia DKPP salah menerapkan prinsif keadilan.
“Mengenai putusan DKPP, saya tetap menghormati keputusan itu. Cuma agak aneh, pertimbangannya ’kan hilangnya surat suara. Tapi ini ’kan surat suara sudah ditemukan. Bagaimana DKPP menerapkan prinsif keadilan,” ujar Yusri, Selasa (4/3) malam.
Dikatakan Yusri, sebelum adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Deliserdang, DKPP sudah memutuskan kalau dirinya dan Fajar Pasaribu bersalah. “Di KPU, kami ada 5 komisioner termasuk saya. Bagaimana DKPP membuktikan saya dan Fajar Pasaribu bersalah, dan tiga komisioner lainnya mendapat peringatan keras? Ini janggal, saya bukan merasa iri,” sebutnya.
Dikatakannya, dengan diberhentikannya dia dan Fajar Pasaribu, ini jelas mengganggu jalannya pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kabupaten Deliserdang.
“Sesuai tatanan, ini jelas mengganggu. Bagaimana mungkin cuma 3 komisioner yang bekerja. Padahal saya, Agusnedi dan Bazoka Nainggolan masa jabatan kami akan berakhir sampai dapat bupati terpilih,” ungkapnya.
Dikatakannya, dengan keputusan DKPP tersebut, dia akan mempelajarinya terlebih dahulu untuk mencari pembelaan.
“Saya ingin mempelajari dulu dan meninjau dari upaya hukum. Kalaupun keputusan ini mutlak dan diamini oleh KPU Sumut, saya ikhlas dan berdoa saja,” tukasnya. (mag-1/gir/smg)