26 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pilkada Serentak 2024, KPU Medan Hanya Siapkan 3.318 TPS

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memastikan telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Medan untuk gelaran pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang. Total, KPU Kota Medan hanya menyiapkan 3.318 TPS.

Jumlah ini tentu sangat berkurang bila dibandingkan dengan jumlah TPS pada Pemilu (Pilpres dan Pileg) di Februari 2024 yang lalu, yakni sebanyak 6.933 TPS.

“Total TPS untuk Pilkada serentak di Kota Medan tahun ini sebanyak 3.318 TPS. Jumlah TPS itu memang jauh berkurang bila dibandingkan dengan jumlah TPS di Pemilu kemarin yang mencapai 6.933 TPS. Berkurang sekitar 52 persen,” ucap Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah kepada Sumut Pos, Kamis (6/6/2024).

Dikatakan Mutia, adapun yang menjadi pertimbangan pengurangan TPS tersebut adalah karena tingkat kebutuhannya. Proses pemungutan dan penghitungan suara pilkada serentak diyakini akan jauh lebih mudah dan memakan waktu yang lebih singkat bila dibandingkan proses pemungutan dan penghitungan suara di pilpres/pileg 2024.

Pasalnya pada pilkada serentak nanti, setiap pemilih hanya mencoblos dua buah surat suara, yakni surat suara untuk Pemilihan Gubernur Sumut dan surat suara untuk Pemilihan Wali Kota Medan.

Sementara pada Pilpres dan Pileg lalu, setiap pemilih mencoblos hingga lima buah surat suara. Diantaranya surat suara untuk Pilpres, DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Karena yang akan dicoblos hanya dua buah surat suara, jadi waktu pemungutan dan penghitungan suaranya pasti lebih cepat. Apalagi surat suara untuk Pilkada kan lebih simpel, hanya ada foto paslon yang jumlahnya tidak banyak, sehingga ukuran surat suaranya juga pasti tidak besar seperti surat suara untuk pileg,” ungkapnya.

Dengan kondisi itu, lanjut Mutia, maka saat pilkada serentak November 2024 nanti, setiap TPS akan menampung pemilih dalam jumlah yang jauh lebih besar dari pilpres/pileg Februari 2024 yang lalu.

“Saat Pilpres kemarin, setiap TPS kan maksimal hanya bisa menampung 300 orang pemilih. Sementara di Pilkada nanti, setiap TPS bisa menampung hingga maksimal 600 orang pemilih,” lanjutnya.

Dengan jumlah kapasitas pemilih maksimal 600 orang per TPS tersebut di Pilkada Serentak November 2024, maka tentu KPU Medan tidak membutuhkan TPS sebanyak Pilpres/Pileg Feberuari 2024 lalu.

“Itulah yang membuat jumlah TPS di pilkada serentak nanti jauh berkurang dibandingkan pilpres kemarin, karena memang kebutuhannya cukup di angka 3.318 TPS. Jumlah 3.318 TPS itu sudah cukup untuk memfasilitasi jumlah pemilih yang sama dengan pilpres/pileg di Februari kemarin,” pungkasnya.
(map/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memastikan telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Medan untuk gelaran pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang. Total, KPU Kota Medan hanya menyiapkan 3.318 TPS.

Jumlah ini tentu sangat berkurang bila dibandingkan dengan jumlah TPS pada Pemilu (Pilpres dan Pileg) di Februari 2024 yang lalu, yakni sebanyak 6.933 TPS.

“Total TPS untuk Pilkada serentak di Kota Medan tahun ini sebanyak 3.318 TPS. Jumlah TPS itu memang jauh berkurang bila dibandingkan dengan jumlah TPS di Pemilu kemarin yang mencapai 6.933 TPS. Berkurang sekitar 52 persen,” ucap Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah kepada Sumut Pos, Kamis (6/6/2024).

Dikatakan Mutia, adapun yang menjadi pertimbangan pengurangan TPS tersebut adalah karena tingkat kebutuhannya. Proses pemungutan dan penghitungan suara pilkada serentak diyakini akan jauh lebih mudah dan memakan waktu yang lebih singkat bila dibandingkan proses pemungutan dan penghitungan suara di pilpres/pileg 2024.

Pasalnya pada pilkada serentak nanti, setiap pemilih hanya mencoblos dua buah surat suara, yakni surat suara untuk Pemilihan Gubernur Sumut dan surat suara untuk Pemilihan Wali Kota Medan.

Sementara pada Pilpres dan Pileg lalu, setiap pemilih mencoblos hingga lima buah surat suara. Diantaranya surat suara untuk Pilpres, DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Karena yang akan dicoblos hanya dua buah surat suara, jadi waktu pemungutan dan penghitungan suaranya pasti lebih cepat. Apalagi surat suara untuk Pilkada kan lebih simpel, hanya ada foto paslon yang jumlahnya tidak banyak, sehingga ukuran surat suaranya juga pasti tidak besar seperti surat suara untuk pileg,” ungkapnya.

Dengan kondisi itu, lanjut Mutia, maka saat pilkada serentak November 2024 nanti, setiap TPS akan menampung pemilih dalam jumlah yang jauh lebih besar dari pilpres/pileg Februari 2024 yang lalu.

“Saat Pilpres kemarin, setiap TPS kan maksimal hanya bisa menampung 300 orang pemilih. Sementara di Pilkada nanti, setiap TPS bisa menampung hingga maksimal 600 orang pemilih,” lanjutnya.

Dengan jumlah kapasitas pemilih maksimal 600 orang per TPS tersebut di Pilkada Serentak November 2024, maka tentu KPU Medan tidak membutuhkan TPS sebanyak Pilpres/Pileg Feberuari 2024 lalu.

“Itulah yang membuat jumlah TPS di pilkada serentak nanti jauh berkurang dibandingkan pilpres kemarin, karena memang kebutuhannya cukup di angka 3.318 TPS. Jumlah 3.318 TPS itu sudah cukup untuk memfasilitasi jumlah pemilih yang sama dengan pilpres/pileg di Februari kemarin,” pungkasnya.
(map/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/