32 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Bawaslu Nisel Tolak Permohonan Partai Garuda

NISEL, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan menolak seluruh permohonan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), terkait penetapan calon terpilih anggota DPRD Nisel pada Pemilu 2024, tanggal 15 Agustus 2024.

Hal itu berdasarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim Adjudikasi Bawaslu Nias Selatan berdasarkan registrasi nomor 𝟎𝟎𝟐/𝐏𝐒.𝐑𝐄𝐆/𝟏𝟐.𝟏𝟒/𝐕𝐈𝐈𝐈/𝟐𝟎𝟐𝟒.

Putusan sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu tersebut dibacakan Ketua Bawaslu Nias Selatan Neli Pesta Hartati Zebua, didampingi anggota Romanus Ikhlas Halawa, dan Yosua Bu’ulolo.

“Menetapkan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,”ujar Ketua Bawaslu Nisel, Neli Pesta Hartati Zebua saat membacakan putusan sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dikutip dari Live Streaming Facebook Bawaslu Nisel. Kamis, (5/9)

Permohonan sengketa proses Pemilu diajukan oleh Partai Garuda kepada Bawaslu Nias Selatan terkait keberatan atas putusan KPU Nias Selatan Nomor 2011 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan pada Pemilihan Umum 2024 tanggal 15 Agustus 2024.

Dalam pertimbangannya, Majelis Persidangan adjudikasi Bawaslu Nias Selatan berpendapat permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan dikarenakan pemohon tidak memiliki alat bukti yang cukup. (mag-8/han)

NISEL, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan menolak seluruh permohonan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), terkait penetapan calon terpilih anggota DPRD Nisel pada Pemilu 2024, tanggal 15 Agustus 2024.

Hal itu berdasarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim Adjudikasi Bawaslu Nias Selatan berdasarkan registrasi nomor 𝟎𝟎𝟐/𝐏𝐒.𝐑𝐄𝐆/𝟏𝟐.𝟏𝟒/𝐕𝐈𝐈𝐈/𝟐𝟎𝟐𝟒.

Putusan sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu tersebut dibacakan Ketua Bawaslu Nias Selatan Neli Pesta Hartati Zebua, didampingi anggota Romanus Ikhlas Halawa, dan Yosua Bu’ulolo.

“Menetapkan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,”ujar Ketua Bawaslu Nisel, Neli Pesta Hartati Zebua saat membacakan putusan sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dikutip dari Live Streaming Facebook Bawaslu Nisel. Kamis, (5/9)

Permohonan sengketa proses Pemilu diajukan oleh Partai Garuda kepada Bawaslu Nias Selatan terkait keberatan atas putusan KPU Nias Selatan Nomor 2011 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan pada Pemilihan Umum 2024 tanggal 15 Agustus 2024.

Dalam pertimbangannya, Majelis Persidangan adjudikasi Bawaslu Nias Selatan berpendapat permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan dikarenakan pemohon tidak memiliki alat bukti yang cukup. (mag-8/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/