29 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Bang Haji Niat Akuisisi 4 Parpol

FOTO: PUTU WAHYU RAMA/RM Ketua Umum Rhoma Irama berbicara saat mendeklarasikan Partai Idaman di Jakarta Selatan, Sabtu (11/7) lalu. Penyanyi dangdut Rhoma Irama resmi mendeklarasikan partai baru bernama Partai Islam Damai dan Aman atau Partai Idaman. Partai ini menggunakan logo bergambar tangan membentuk lambang cinta.
FOTO: PUTU WAHYU RAMA/RM
Ketua Umum Rhoma Irama berbicara saat mendeklarasikan Partai Idaman di Jakarta Selatan, Sabtu (11/7) lalu. Penyanyi dangdut Rhoma Irama resmi mendeklarasikan partai baru bernama Partai Islam Damai dan Aman atau Partai Idaman. Partai ini menggunakan logo bergambar tangan membentuk lambang cinta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Partai Islam Damai Aman (Idaman) dipastikan tidak bisa ikut menjadi peserta pemilu 2019. Pasalnya, partai pimpinan Rhoma Irama tidak lolos verifikasi untuk mendapatkan status badan hukum, yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM.

Menyikapi keputusan Kemenkumham ini, Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama mengaku dapat menerima putusan tersebut. “Kami Partai Idaman menerima dengan segala keputusan dari Kemenkumham,” ujar Rhoma Irama di kantor DPP Partai Idaman, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta, Minggu, (9/10).

Padahal, Rhoma mengaku, partainya sudah menyerahkan berkas pengurus pusat, 34 pengurus provinsi, 433 pengurus kabupaten/kota, dan 3.104 pengurus kecamatan sebagai syarat administrasi untuk mendapatkan status badan hukum.

“Jadi, dari 34 pengurus provinsi sudah seratus persen, kita sudah serahkan berkas itu. Tingkat kecamatan kita kurang, dua persen ini. Jadi tidak memenuhi,” bebernya.

Rhoma yang juga berjuluk Raja Dangdut ini mengaku tetap optimistis bisa menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang. “Rencana kita tetap menjadi peserta Pemilu 2019. Dengan terus melakukan rekrutment anggota, 100 anggota. Itu yang sedang kita lakukan,” kata Rhoma.

Untuk menjadi partai pemilu, Rhoma mengatakan, Partai Idaman akan melakukan akuisisi terhadap partai yang sudah terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Langkah tersebut diambil, lanjut Rhoma, setelah dirinya meminta rekomendasi dari Menkumham Yassona Laoly.

“Saya bertemu Pak Menteri Yassona Laoly dalam rangka minta penjelasan dan minta pengarahan, bagaimana supaya kita menjadi partai peserta pemilu 2019. Beliau mengarahkan untuk melakukan akuisisi. Beliau mengatakan ada 73 partai yg bisa diakuisisi,” ujar Rhoma.

“Maka, langkah yang akan dilakukan Partai Idaman setelah berkonsultasi dengan DPW seluruh Indonesia adalah mengakuisisi Partai lama yang telah berbadan hukum. Dengan demikian kita akan menjadi partai peserta pemilu 2019,” imbuhnya.

Saat ini Partai Idaman dalan tahap penyaringan partai yang akan diakuisisi. Ada 73 partai berbadan hukum yang dapat diakuisisi. Rhoma mengatakan sudah ada empat partai yang masuk dalam daftar akuisisi, namun dirinya tidak mau menyebut nama partai.

“Ada 73 partai yang bisa diakuisisi dan kita sudah seleksi itu semua, yang pasti kita sudah berdialog dengan 4 partai. Insya Allah dalam minggu ini kita akan menandatangani,” ujar kepala Grup Dangdut Soneta itu.

FOTO: PUTU WAHYU RAMA/RM Ketua Umum Rhoma Irama berbicara saat mendeklarasikan Partai Idaman di Jakarta Selatan, Sabtu (11/7) lalu. Penyanyi dangdut Rhoma Irama resmi mendeklarasikan partai baru bernama Partai Islam Damai dan Aman atau Partai Idaman. Partai ini menggunakan logo bergambar tangan membentuk lambang cinta.
FOTO: PUTU WAHYU RAMA/RM
Ketua Umum Rhoma Irama berbicara saat mendeklarasikan Partai Idaman di Jakarta Selatan, Sabtu (11/7) lalu. Penyanyi dangdut Rhoma Irama resmi mendeklarasikan partai baru bernama Partai Islam Damai dan Aman atau Partai Idaman. Partai ini menggunakan logo bergambar tangan membentuk lambang cinta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Partai Islam Damai Aman (Idaman) dipastikan tidak bisa ikut menjadi peserta pemilu 2019. Pasalnya, partai pimpinan Rhoma Irama tidak lolos verifikasi untuk mendapatkan status badan hukum, yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM.

Menyikapi keputusan Kemenkumham ini, Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama mengaku dapat menerima putusan tersebut. “Kami Partai Idaman menerima dengan segala keputusan dari Kemenkumham,” ujar Rhoma Irama di kantor DPP Partai Idaman, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta, Minggu, (9/10).

Padahal, Rhoma mengaku, partainya sudah menyerahkan berkas pengurus pusat, 34 pengurus provinsi, 433 pengurus kabupaten/kota, dan 3.104 pengurus kecamatan sebagai syarat administrasi untuk mendapatkan status badan hukum.

“Jadi, dari 34 pengurus provinsi sudah seratus persen, kita sudah serahkan berkas itu. Tingkat kecamatan kita kurang, dua persen ini. Jadi tidak memenuhi,” bebernya.

Rhoma yang juga berjuluk Raja Dangdut ini mengaku tetap optimistis bisa menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang. “Rencana kita tetap menjadi peserta Pemilu 2019. Dengan terus melakukan rekrutment anggota, 100 anggota. Itu yang sedang kita lakukan,” kata Rhoma.

Untuk menjadi partai pemilu, Rhoma mengatakan, Partai Idaman akan melakukan akuisisi terhadap partai yang sudah terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Langkah tersebut diambil, lanjut Rhoma, setelah dirinya meminta rekomendasi dari Menkumham Yassona Laoly.

“Saya bertemu Pak Menteri Yassona Laoly dalam rangka minta penjelasan dan minta pengarahan, bagaimana supaya kita menjadi partai peserta pemilu 2019. Beliau mengarahkan untuk melakukan akuisisi. Beliau mengatakan ada 73 partai yg bisa diakuisisi,” ujar Rhoma.

“Maka, langkah yang akan dilakukan Partai Idaman setelah berkonsultasi dengan DPW seluruh Indonesia adalah mengakuisisi Partai lama yang telah berbadan hukum. Dengan demikian kita akan menjadi partai peserta pemilu 2019,” imbuhnya.

Saat ini Partai Idaman dalan tahap penyaringan partai yang akan diakuisisi. Ada 73 partai berbadan hukum yang dapat diakuisisi. Rhoma mengatakan sudah ada empat partai yang masuk dalam daftar akuisisi, namun dirinya tidak mau menyebut nama partai.

“Ada 73 partai yang bisa diakuisisi dan kita sudah seleksi itu semua, yang pasti kita sudah berdialog dengan 4 partai. Insya Allah dalam minggu ini kita akan menandatangani,” ujar kepala Grup Dangdut Soneta itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/