31 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Sempat Coret 11 Nama, KPU Medan Masukkan Kembali 10 Caleg ke DCT

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan kembali memasukkan 10 dari 11 calon anggota legislatif yang sempat dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) tingkat DPRD Medan pada Pemilu 2024 karena berstatus sebagai staf ahli DPRD dan tenaga ahli di pemerintahan.

Keputusan kembalinya 10 nama tersebut ke dalam DCT tertuang dalam sidang gugatan sengketa tahapan pemilu yang digelar Bawaslu Medan, Jumat (5/1/2024).

Ketua Bawaslu Medan, David Reynold mengatakan, pada pertemuan itu Bawaslu Medan membuka sidang mediasi yang dihadiri KPU Medan dan tiga partai politik tempat ke-10 caleg tersebut bernaung.

“Semalam kita sudah selesai untuk melaksanakan mediasi sengketa pemilu dan sudah ada kesepakatan. Semalam ada KPU Medan dan tiga partai politik, yakni PDIP, PSI dan PAN,” ucap David, Sabtu (6/1/2024).

Dikatakan David, total ada 4 partai yang mengajukan gugatan ke Bawaslu Medan. Pada pertemuan itu, setiap partai politik diminta untuk mengklarifikasi berkas calon yang disebut tidak lengkap oleh KPU Medan. Namun, partai Golar tidak jadi memasukkan gugatannya.

“Untuk NasDem sudah ikuti sidang terlebih dahulu, sementara dari Golkar tidak (jadi) memasukkan gugatan. Dan semalam setelah adanya persyaratan yang dibawa kemudian diserahkan ke KPU Medan. Dan kami Bawaslu akan menunggu keputusan resmi dari KPU,” ujar David.

Adapun pencoretan yang dilakukan KPU Medan saat masa kampanye berlangsung lantaran 11 calon anggota DPRD Medan dianggap tidak memenuhi persyaratan karena tidak menyerahkan dokumen berupa surat pemberhentian dari instansi terkait sebagai staff ahli DPRD dan tenaga kontrak di pemerintahan.

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah menyampaikan, pihaknya telah menerima dokumen terbaru dari 10 calon anggota legislatif yang dicoret. Setelah melakukan verifikasi, KPU Medan memutuskan memasukkan kembali 10 nama caleg ke dalam DCT.

“Sudah ada keputusan semalam setelah melakukan sidang mediasi bersama Bawaslu semalam. Dan KPU telah menerima dokumen terkait dan sudah kembali dimasukkan ke DCT sebagai calon anggota legislatif Medan,” kata Mutia.

Berikut nama 10 caleg yang kembali dimasukkan ke dalam DCT ;

1). Zulkifli Miraza, dapil Medan II nomor urut 4 dari PAN.
2). Zulaspan Tupti, dapil Medan III nomor urut 2 dari PAN.
3). Adrizal, dapil Medan IV nomor urut 2 dari PAN.
4). Agam Surapaty Ginting, dapil Medan V nomor urut 1 dari PAN.
5). Dedy Mauritz W Simanjuntak, dapil Medan V nomor urut 2 dari PSI.
6). Hermanto Sagala, dapil Medan IV nomor urut 4 dari PDIP.
7). Fuad Akbar, dapil Medan II nomor urut 2 dari PDIP.
8). Boydo HK Panjaitan, dapil Medan IV nomor urut 1 dari PDIP.
9). Muhammad Ichwan, dapil Medan III nomor urut 9 dari Partai NasDem.
10). Rio Adrian Sukma, dapil Medan IV nomor urut 2 dari Partai NasDem.

Sementara, adapun satu caleg DPRD Medan yang tidak melakukan gugatan sehingga tetap dicoret dari DCT Pemilu 2024, yakni Thomson A Hutahaen, Dapil Medan III nomor urut 8 dari Partai Golkar.
(map/tri)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan kembali memasukkan 10 dari 11 calon anggota legislatif yang sempat dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) tingkat DPRD Medan pada Pemilu 2024 karena berstatus sebagai staf ahli DPRD dan tenaga ahli di pemerintahan.

Keputusan kembalinya 10 nama tersebut ke dalam DCT tertuang dalam sidang gugatan sengketa tahapan pemilu yang digelar Bawaslu Medan, Jumat (5/1/2024).

Ketua Bawaslu Medan, David Reynold mengatakan, pada pertemuan itu Bawaslu Medan membuka sidang mediasi yang dihadiri KPU Medan dan tiga partai politik tempat ke-10 caleg tersebut bernaung.

“Semalam kita sudah selesai untuk melaksanakan mediasi sengketa pemilu dan sudah ada kesepakatan. Semalam ada KPU Medan dan tiga partai politik, yakni PDIP, PSI dan PAN,” ucap David, Sabtu (6/1/2024).

Dikatakan David, total ada 4 partai yang mengajukan gugatan ke Bawaslu Medan. Pada pertemuan itu, setiap partai politik diminta untuk mengklarifikasi berkas calon yang disebut tidak lengkap oleh KPU Medan. Namun, partai Golar tidak jadi memasukkan gugatannya.

“Untuk NasDem sudah ikuti sidang terlebih dahulu, sementara dari Golkar tidak (jadi) memasukkan gugatan. Dan semalam setelah adanya persyaratan yang dibawa kemudian diserahkan ke KPU Medan. Dan kami Bawaslu akan menunggu keputusan resmi dari KPU,” ujar David.

Adapun pencoretan yang dilakukan KPU Medan saat masa kampanye berlangsung lantaran 11 calon anggota DPRD Medan dianggap tidak memenuhi persyaratan karena tidak menyerahkan dokumen berupa surat pemberhentian dari instansi terkait sebagai staff ahli DPRD dan tenaga kontrak di pemerintahan.

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah menyampaikan, pihaknya telah menerima dokumen terbaru dari 10 calon anggota legislatif yang dicoret. Setelah melakukan verifikasi, KPU Medan memutuskan memasukkan kembali 10 nama caleg ke dalam DCT.

“Sudah ada keputusan semalam setelah melakukan sidang mediasi bersama Bawaslu semalam. Dan KPU telah menerima dokumen terkait dan sudah kembali dimasukkan ke DCT sebagai calon anggota legislatif Medan,” kata Mutia.

Berikut nama 10 caleg yang kembali dimasukkan ke dalam DCT ;

1). Zulkifli Miraza, dapil Medan II nomor urut 4 dari PAN.
2). Zulaspan Tupti, dapil Medan III nomor urut 2 dari PAN.
3). Adrizal, dapil Medan IV nomor urut 2 dari PAN.
4). Agam Surapaty Ginting, dapil Medan V nomor urut 1 dari PAN.
5). Dedy Mauritz W Simanjuntak, dapil Medan V nomor urut 2 dari PSI.
6). Hermanto Sagala, dapil Medan IV nomor urut 4 dari PDIP.
7). Fuad Akbar, dapil Medan II nomor urut 2 dari PDIP.
8). Boydo HK Panjaitan, dapil Medan IV nomor urut 1 dari PDIP.
9). Muhammad Ichwan, dapil Medan III nomor urut 9 dari Partai NasDem.
10). Rio Adrian Sukma, dapil Medan IV nomor urut 2 dari Partai NasDem.

Sementara, adapun satu caleg DPRD Medan yang tidak melakukan gugatan sehingga tetap dicoret dari DCT Pemilu 2024, yakni Thomson A Hutahaen, Dapil Medan III nomor urut 8 dari Partai Golkar.
(map/tri)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/