MEDAN, SUMUTPOS.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, melakukan masa perpanjangan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 hingga 6 Oktober 2023.
“Hari ini, hari terakhir (kemarin), parpol menyerahkan pencermatan DCT pada masa perpanjangan tanggal 6 Oktober 2023, ada PKB, PSI, PKN,” ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (6/10/2023).
Begitu juga, 14 partai politik lainnya, juga mengajukan pencermatan DCT sebelum ditetapkan pada 4 November 2023, yang mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024 mendatang.
Agus mengatakan dalam pencermatan DCT ini, parpol memiliki hak untuk menggantikan Bakal Calon Legislatif (Bacelag), yang diusung sebelum nanti akan ditetapkan KPU Sumut.
“Ada perpanjangan waktu, hari yang terakhir untuk pencermatan DCT, sebelum ditetapkan menjadi DCT. Perpanjangan pencermatan DCT selama tiga hari, 4 hingga 6 Oktober 2023,” jelas Agus.
Disinggung berapa Bacaleg diganti oleh Parpol pengusung. Agus belum bisa membeberkan karena masih dalam rekapitulasi dan vermin.”Belum nanti kita cek keseluruhannya,” sebutnya.
Selanjutnya, KPU Sumut akan melakukan verifikasi administrasi (Vermin) pencermatan DCT Anggota DPRD Sumut periode 2024-2029, hingga 18 Oktober 2023.
Sebelumnya, anggota KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, mengatakan mengajukan pencermatan DCT disampaikan 18 Parpol yanh mengikuti Pemilu 2024.
“Kita menerima pengajuan rancangan pencermatan DCT, yang disampaikan oleh partai politik. Ada 18 partai politik mengajukan rancangan perbaikan DCT,” sebut Raja.
Raja mengatakan dalam proses vermin pencermatan DCT diajukan oleh 18 Parpol. Pihak KPU Sumut juga melibatkan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumut, untuk melakukan pengawasan.
“Dalam pengajuan, partai politik menggunakan waktu di hari-hari terakhir, akan sangat riskan bagi kami KPU dalam hal penginputan dokumen di Silon itu, tidak ada waktu dan waktunya terbatas untuk perbaikan,” tandas Raja.(gus/ram)