29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pimpinan DPRD Medan Dituntut Satu Miliar

SUMUTPOS.CO – Unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan harus berurusan dengan hukum. Mereka dituntut Rp1 miliar karena dianggap mengabaikan keberatan tiga anggota Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS ) agar tidak memproses usulan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Kasus ini dipicu dengan adanya usulan PAW yang dilakukan Plh Ketua Umum dan Wakil Sekjen DPP PDS terhadap tiga anggota DPRD Medan dari Fraksi PDS yakni Budiman Panjaitan, Paulus Sinulingga, serta Jhonny Nadeak, yang langsung direspon pimpinan DPRD Kota Medan.

Keempat pimpinan Dewan tersebut yakni Ketua DPRD Medan Amiruddin (Demokrat), Wakil Ketua yakni Ikrimah Hamidy (PKS), Sabar Syamsurya Sitepu (Golkar), dan August Napitupulu (PDIP). Hal ini dikemukankan Sardion Sihite selaku kuasa hukum ketiga Anggota DPRD Medan tersebut.

Menurut Sardion, gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Medan, di mana para pimpinan dewan tersebut sebagai tergugat II, sedangkan tergugat I adalah DPP PDS, DPW dan DPC PDS Kota Medan.

Gugatan ini dilayangkan karena pimpinan dewan telah mengabaikan keberatan ketiga anggota fraksi PDS tersebut agar tidak memproses usulan PAW. Karena usulan PAW yang dilakukan Plh Ketua Umum Arthur Kotambuna BSc bersama Wakil Sekjen adalah cacat hukum. Sebagai Plh Ketua Umum, Arthur tidak berwenang melakukan tindakan hukum ke luar, apalagi mengubah kedudukan hukum seseorang.

“Plh Ketua Umum belum terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, yang terdaftar adalah Denny Tewu sebagai Ketua Umum dan Sahat Sinaga SH MKn sebagai Sekjen. Sehingga tindakan Plh Ketua Umum tidak sah dan tidak berkekuatan hukum,” katanya.

Sardion mengaku keputusan Plh tesebut telah melanggar hasil Rapimnas IV yang menyatakan bahwa anggota legislatif PDS diperbolehkan pindah partai asalkan melunasi kontribusi ke DPC, DPW dan DPP PDS sampai akhir masa jabatan dewan berakhir.

DPP ternyata tidak menjalankan hasil putusan Rapimnas tersebut, sehingga DPP diduga telah melakukan penipuan. Mereka diiming-imingi bisa mencalokan ke partai lain lewat putusan Rapimnas, setelah kontribusi dibayarkan tapi mereka tetap di PAW.

Poin-poin keberatan tersebut telah disampaikan ketiga anggota dewan tersebut ke DPRD Medan, tapi keempat pimpinan tersebut mengabaikannya dan malah bersikukuh untuk melakukan proses PAW. Karena tindakan tergugat I dan II telah melanggar hukum, membuat ketidaknyamanan para penggugat dalam melaksanakan pekerjaannya.

“Gugatan ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya dan didukung bukti-bukti otentik.  maka tergugat dianggap wajar dihukum membayar kerugian penggugat sebesar Rp 1 miliar,” tegasnya.

Apabila pimpinan dewan tetap melakukan proses PAW meski sudah ada gugatan maka pimpinan dewan akan diadukan secara pidana ke pihak Kepolisian. Karena mereka telah melanggar UU Parpol dan UU nomor 27 tahun 2009 tentang kedudukan DPR, DPD, MPR dan DPRD. Kalau ada gugatan ke Pengadilan  maka proses PAW tidak sah, artinya tidak boleh dilakukan PAW sebelum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Mengacu UU parpol, jika ada keberatan para penggugat atas keputusan PDS maka seharusnya pimpinan dewan terlebih dahulu menyarankan kedua belah pihak menempuh jalur mahkamah partai karena sudah masuk ke ranah perselisihan politik.

“Pimpinan DPRD Medan tidak memberi saran seperti itu, justru bersikeras melakukan proses PAW, ada apa sebenarnya dengan pimpinan DPRD Medan kenapa terburu-buru hendak memproses PAW UU Parpol dan keberatan korban diabaikan, politisi apa seperti itu,” jelas Sardion.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Medan Amiruddin menanggapi dingin kasus tersebut. Dia mengaku semuanya harus berpedoman kepada aturan yang berlaku. “Itu hak mereka (penggugat) untuk melakukan gugatan,” ucapnya. (dik)

SUMUTPOS.CO – Unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan harus berurusan dengan hukum. Mereka dituntut Rp1 miliar karena dianggap mengabaikan keberatan tiga anggota Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS ) agar tidak memproses usulan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Kasus ini dipicu dengan adanya usulan PAW yang dilakukan Plh Ketua Umum dan Wakil Sekjen DPP PDS terhadap tiga anggota DPRD Medan dari Fraksi PDS yakni Budiman Panjaitan, Paulus Sinulingga, serta Jhonny Nadeak, yang langsung direspon pimpinan DPRD Kota Medan.

Keempat pimpinan Dewan tersebut yakni Ketua DPRD Medan Amiruddin (Demokrat), Wakil Ketua yakni Ikrimah Hamidy (PKS), Sabar Syamsurya Sitepu (Golkar), dan August Napitupulu (PDIP). Hal ini dikemukankan Sardion Sihite selaku kuasa hukum ketiga Anggota DPRD Medan tersebut.

Menurut Sardion, gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Medan, di mana para pimpinan dewan tersebut sebagai tergugat II, sedangkan tergugat I adalah DPP PDS, DPW dan DPC PDS Kota Medan.

Gugatan ini dilayangkan karena pimpinan dewan telah mengabaikan keberatan ketiga anggota fraksi PDS tersebut agar tidak memproses usulan PAW. Karena usulan PAW yang dilakukan Plh Ketua Umum Arthur Kotambuna BSc bersama Wakil Sekjen adalah cacat hukum. Sebagai Plh Ketua Umum, Arthur tidak berwenang melakukan tindakan hukum ke luar, apalagi mengubah kedudukan hukum seseorang.

“Plh Ketua Umum belum terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, yang terdaftar adalah Denny Tewu sebagai Ketua Umum dan Sahat Sinaga SH MKn sebagai Sekjen. Sehingga tindakan Plh Ketua Umum tidak sah dan tidak berkekuatan hukum,” katanya.

Sardion mengaku keputusan Plh tesebut telah melanggar hasil Rapimnas IV yang menyatakan bahwa anggota legislatif PDS diperbolehkan pindah partai asalkan melunasi kontribusi ke DPC, DPW dan DPP PDS sampai akhir masa jabatan dewan berakhir.

DPP ternyata tidak menjalankan hasil putusan Rapimnas tersebut, sehingga DPP diduga telah melakukan penipuan. Mereka diiming-imingi bisa mencalokan ke partai lain lewat putusan Rapimnas, setelah kontribusi dibayarkan tapi mereka tetap di PAW.

Poin-poin keberatan tersebut telah disampaikan ketiga anggota dewan tersebut ke DPRD Medan, tapi keempat pimpinan tersebut mengabaikannya dan malah bersikukuh untuk melakukan proses PAW. Karena tindakan tergugat I dan II telah melanggar hukum, membuat ketidaknyamanan para penggugat dalam melaksanakan pekerjaannya.

“Gugatan ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya dan didukung bukti-bukti otentik.  maka tergugat dianggap wajar dihukum membayar kerugian penggugat sebesar Rp 1 miliar,” tegasnya.

Apabila pimpinan dewan tetap melakukan proses PAW meski sudah ada gugatan maka pimpinan dewan akan diadukan secara pidana ke pihak Kepolisian. Karena mereka telah melanggar UU Parpol dan UU nomor 27 tahun 2009 tentang kedudukan DPR, DPD, MPR dan DPRD. Kalau ada gugatan ke Pengadilan  maka proses PAW tidak sah, artinya tidak boleh dilakukan PAW sebelum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Mengacu UU parpol, jika ada keberatan para penggugat atas keputusan PDS maka seharusnya pimpinan dewan terlebih dahulu menyarankan kedua belah pihak menempuh jalur mahkamah partai karena sudah masuk ke ranah perselisihan politik.

“Pimpinan DPRD Medan tidak memberi saran seperti itu, justru bersikeras melakukan proses PAW, ada apa sebenarnya dengan pimpinan DPRD Medan kenapa terburu-buru hendak memproses PAW UU Parpol dan keberatan korban diabaikan, politisi apa seperti itu,” jelas Sardion.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Medan Amiruddin menanggapi dingin kasus tersebut. Dia mengaku semuanya harus berpedoman kepada aturan yang berlaku. “Itu hak mereka (penggugat) untuk melakukan gugatan,” ucapnya. (dik)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/