26 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Masyarakat Ikut Tentukan Kelulusan Calon Komisioner KPU Kabupaten

Komisioner KPU-Sumut, Benget Manahan Silitonga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tanggapan masyarakat terhadap para calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota ikut menentukan kelulusan mereka pada seleksi untuk masa periode 2018-2023. Jika mendapatkan tanggapan ataupun pengaduan dari masyarakat, tim seleksi akan langsung melakukan klarifikasi terhadap calon anggota KPU yang bersangkutan.

Hal itu dikatakan Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU kabupaten/kota wilayah Sumut I Hatta Ridho di Medan, Rabu (8/8). Wilayah Sumut I terdiri dari Medan, Binjai, Serdang Bedagai, Pakpak Bharat, dan Karo. “Itu kita lakukan pada masa tahapan wawancara mulai 15 Agustus 2018 minggu depan,” katanya.

Hatta Ridho menjelaskan, terdapat 7 item yang akan menjadi bahan yang akan mereka pertanyakan kepada para calon komisioner KPU kabupaten/kota yang lolos tahapan tersebut. “Saat itu jugalah kita klarifikasi jika ada pengaduan masyarakat. Kita klarifikasi kepada calonnya dan kita konfirmasi kepada pihak pelapor,” ujarnya.

Terkait adanya surat tanggapan dari Sekretaris KPU Kabupaten Karo dan beberapa orang staf KPU Kabupaten Karo kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut I yang isinya meminta agar dua orang calon komisioner yang berstatus incumben tidak diloloskan, karena dugaan kerap melanggar etika dengan berjudi di Kantor KPU Karo, Hatta Ridho mengaku belum menerimanya.

Namun ia memastikan seluruh tanggapan dari masyarakat akan mereka proses dan menjadi satu pertimbangan untuk meluluskan atau tidak meluluskan peserta seleksi. “Mungkin ngirimnya lewat pos kali. Atau lewat email nanti kami cek. Itu nanti jadi pertimbangan, kalau terbukti atau tidak terbukti seperti apa yang dilaporkan itu tentu jadi bahan pertimbangan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris KPU Karo dan beberapa staff KPU Karo menyurati Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut I. Mereka meminta agar tim seleksi tidak meloloskan dua orang calon berstatus incumben berinisial Gemar Tarigan dan Anwar Megga Tarigan. Dalam surat tersebut, mereka menyampaikan keduanya kerap berjudi di Kantor KPU Karo saat jam kerja, dengan mengajak serta beberapa staf KPU. (rgu/rmol/azw)

Komisioner KPU-Sumut, Benget Manahan Silitonga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tanggapan masyarakat terhadap para calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota ikut menentukan kelulusan mereka pada seleksi untuk masa periode 2018-2023. Jika mendapatkan tanggapan ataupun pengaduan dari masyarakat, tim seleksi akan langsung melakukan klarifikasi terhadap calon anggota KPU yang bersangkutan.

Hal itu dikatakan Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU kabupaten/kota wilayah Sumut I Hatta Ridho di Medan, Rabu (8/8). Wilayah Sumut I terdiri dari Medan, Binjai, Serdang Bedagai, Pakpak Bharat, dan Karo. “Itu kita lakukan pada masa tahapan wawancara mulai 15 Agustus 2018 minggu depan,” katanya.

Hatta Ridho menjelaskan, terdapat 7 item yang akan menjadi bahan yang akan mereka pertanyakan kepada para calon komisioner KPU kabupaten/kota yang lolos tahapan tersebut. “Saat itu jugalah kita klarifikasi jika ada pengaduan masyarakat. Kita klarifikasi kepada calonnya dan kita konfirmasi kepada pihak pelapor,” ujarnya.

Terkait adanya surat tanggapan dari Sekretaris KPU Kabupaten Karo dan beberapa orang staf KPU Kabupaten Karo kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut I yang isinya meminta agar dua orang calon komisioner yang berstatus incumben tidak diloloskan, karena dugaan kerap melanggar etika dengan berjudi di Kantor KPU Karo, Hatta Ridho mengaku belum menerimanya.

Namun ia memastikan seluruh tanggapan dari masyarakat akan mereka proses dan menjadi satu pertimbangan untuk meluluskan atau tidak meluluskan peserta seleksi. “Mungkin ngirimnya lewat pos kali. Atau lewat email nanti kami cek. Itu nanti jadi pertimbangan, kalau terbukti atau tidak terbukti seperti apa yang dilaporkan itu tentu jadi bahan pertimbangan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris KPU Karo dan beberapa staff KPU Karo menyurati Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut I. Mereka meminta agar tim seleksi tidak meloloskan dua orang calon berstatus incumben berinisial Gemar Tarigan dan Anwar Megga Tarigan. Dalam surat tersebut, mereka menyampaikan keduanya kerap berjudi di Kantor KPU Karo saat jam kerja, dengan mengajak serta beberapa staf KPU. (rgu/rmol/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/