26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Januari, Badan Adhok Binjai Dibentuk

ACARA: Komisioner KPU Binjai saat menghadiri acara, kemarin.
ACARA: Komisioner KPU Binjai saat menghadiri acara, kemarin.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai sudah mulai menyusun sejumlah tahapan. Satu di antaranya membentuk Adhok seperti Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Binjai, Robby Effendi menjelaskan, pembentukan Badan Adhok tersebut dilakukan pada 15 Januari 2019. Penyelenggara pemilu di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) juga memegang peranan penting dalam menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang berkualitas.

“Karenanya kita ikuti saja petunjuk dan peraturan yang ada secara transparan, obyektif dan akuntabel,” sebut dia.

Merujuk PKPU 16 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan tahun 2020, pembentukan PPK itu dimulai 15 Januari 2020 dengan masa kerja dimulai sejak 1 Februari sedangkan pembentukan PPS dimulai 15 Februari dengan masa kerja dimulai 23 Maret 2020. “Untuk persyaratan dan dokumen pendaftaran yang diperlukan untuk menjadi anggota PPK dan PPS ini akan kami sosialisasikan lebih lanjut lagi dalam waktu dekat,” seru Robby.

Sementara, KPU Binjai mengimbau kepada masyarakat yang ikut dalam pencalonan pemilihan wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan untuk memanfaatkan help desk yang telah disediakan. “Kami imbau manfaatkan help desk di kantor KPU Binjai agar diberikan informasi dan tata cara mempersiapkan syarat-syarat dukungan calon,” ujar Koordinator Divisi Teknis KPU Binjai, Risno Fiardi kepada wartawan, Minggu (8/12).

“Hingga kini, belum ada bakal calon perseorangan yang mendatangi help desk KPU Binjai,” sambung Risno.

Kepada masyarakat yang ikut Pilkada melalui jalur perseorangan, dia menyerukan untuk segera menyampaikan tim penghubung ke KPU Binjai. “Agar disampaikan ke tim penghubungnya karena akan kita latih terkait dengan penggunaan silon,” sebutnya.

Help desk untuk jalur perseorangan dibuka KPU Binjai sejak 3 Desember 2019 hingga 19 Februari 2020.

Dia menambahkan, KPU Binjai juga telah mengumumkan syarat calon perseorangan baik melalui media sosial dan website KPU Binjai. “Di mana di dalam pengumuman itu, kami menunggu kedatangan calon perseorangan untuk mendaftarkan tim penghubungnya. Harapannya agar diberikan User dan pasword aplikasi Silon untuk mengimput data dukungan paslon perseorangan,” kata dia.(ted/azw)

ACARA: Komisioner KPU Binjai saat menghadiri acara, kemarin.
ACARA: Komisioner KPU Binjai saat menghadiri acara, kemarin.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai sudah mulai menyusun sejumlah tahapan. Satu di antaranya membentuk Adhok seperti Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Binjai, Robby Effendi menjelaskan, pembentukan Badan Adhok tersebut dilakukan pada 15 Januari 2019. Penyelenggara pemilu di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) juga memegang peranan penting dalam menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang berkualitas.

“Karenanya kita ikuti saja petunjuk dan peraturan yang ada secara transparan, obyektif dan akuntabel,” sebut dia.

Merujuk PKPU 16 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan tahun 2020, pembentukan PPK itu dimulai 15 Januari 2020 dengan masa kerja dimulai sejak 1 Februari sedangkan pembentukan PPS dimulai 15 Februari dengan masa kerja dimulai 23 Maret 2020. “Untuk persyaratan dan dokumen pendaftaran yang diperlukan untuk menjadi anggota PPK dan PPS ini akan kami sosialisasikan lebih lanjut lagi dalam waktu dekat,” seru Robby.

Sementara, KPU Binjai mengimbau kepada masyarakat yang ikut dalam pencalonan pemilihan wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan untuk memanfaatkan help desk yang telah disediakan. “Kami imbau manfaatkan help desk di kantor KPU Binjai agar diberikan informasi dan tata cara mempersiapkan syarat-syarat dukungan calon,” ujar Koordinator Divisi Teknis KPU Binjai, Risno Fiardi kepada wartawan, Minggu (8/12).

“Hingga kini, belum ada bakal calon perseorangan yang mendatangi help desk KPU Binjai,” sambung Risno.

Kepada masyarakat yang ikut Pilkada melalui jalur perseorangan, dia menyerukan untuk segera menyampaikan tim penghubung ke KPU Binjai. “Agar disampaikan ke tim penghubungnya karena akan kita latih terkait dengan penggunaan silon,” sebutnya.

Help desk untuk jalur perseorangan dibuka KPU Binjai sejak 3 Desember 2019 hingga 19 Februari 2020.

Dia menambahkan, KPU Binjai juga telah mengumumkan syarat calon perseorangan baik melalui media sosial dan website KPU Binjai. “Di mana di dalam pengumuman itu, kami menunggu kedatangan calon perseorangan untuk mendaftarkan tim penghubungnya. Harapannya agar diberikan User dan pasword aplikasi Silon untuk mengimput data dukungan paslon perseorangan,” kata dia.(ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/