25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Ketua Bawaslu Tuding Media Beropini

MEDAN- Persoalan seleksi Panwaslu Kota Padangsidimpuan belum juga berakhir. Setelah menolak menunjukkan bukti laporan hasil seleksi timsel, Bawaslu Sumut yang diduga merubah hasil seleksi timsel mengatakan tidak masalah jika pihaknya dilaporkan ke pihak berwajib oleh peserta seleksi.

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan jika memang dirinya dilaporkan ke pihak berwajib atas kecurangan proses seleksi Panwaslu Kota Padang Sidimpuan oleh Fitri Lenniwati sebagai calon yang merasa lolos 6 besar berdasarkan hasil pleno Timsel, merupakan hak dari seseorang.

“Ya silahkan saja, kan kita tidak berhak menghalangi. Terserah dia apapun yang mau dibuat, itukan hak orang, tidak mungkin dihalangi. Jadi saya no comment saja,” katanya saat dikonfirmasi Minggu (8/12).

Dirinya malah menuduh media yang membuat persoalan ini semakin keruh dengan menyebutkan bahwa opini tersebut atas rekayasa media.

“Kalian (media) juga yang menyuruh. Kalau kami kata media ke kanan kami ke kanan. Sekarang kan media seperti itu, bisa “menyetel” (merekayasa) opini orang,” sebutnya.

Syafrida menyatakan dirinya siap jika memang permasalahan ini bisa membuatnya turun dari jabatan sebagai Pimpinan di Bawaslu Sumut.

“Kalaupun karena persoalan seleksi Panwaslu kami harus kehilangan jabatan, tidak ada masalah. Karena ini semua kan amanah. Saya kan sudah mengucap sumpah, jadi kalau pun saya turun, tidak masalah. Ini semua titipan,” tambahnya.

Pernyataan Syafrida mengenai rekayasa opini membuat seolah apa yang diberitakan media merupakan kebohongan. Ini bertentangan dengan apa yang disampaikan salah satu anggota Timsel Panwaslu Kota Padangsidimpuan Indra Gunawan. Indra mengatakan dirinya siap jika diminta untuk menjadi saksi di depan hukum.

“Dilaporan kami 6 besar hasil seleksi, benar ada nama Fitri. Tetapi saat diumumkan di media, namanya tidak ada. Saya juga sudah sampaikan ini ke teman-teman wartawan dan sudah dimuat di media. Jadi tidak mungkin saya berbohong. Perubahan itu ada di Bawaslu. Saya juga siap menyatakannya dihadapan hukum,” tegasnya.

Tudingan Syafrida terhadap media merupakan hal yang tidak layak disampaikan seorang Pimpinan lembaga apalagi dirinya sendiri juga tidak berani menunjukkan bukti laporan hasil seleksi Timsel dengan dalih milik Bawaslu dan tidak boleh dibuka untuk umum.

Pengawasan terhadap penggunaan dana kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) oleh peserta Pemilu baik Partai Politik (Parpol) maupun perseorangan diakui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut sulit dilakukan. Ini dikarenakan laporan yang disampaikan peserta Pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap tingkatan, diprediksi bakal tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan.

Terkait kesulitan mengawasi keseluruhan dana kampanye, saat menyampaikan materi pengawasan pada kegiatan Bimbingan Teknis Pelaporan Dan Audit Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2014 Dan Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu, yang dilaksanakan oleh KPU Sumut di Hotel Asean Jalan Adam Malik Medan, Senin (9/12), Syafrida meminta peserta Pemilu untuk memberikan pendidikan politik yang baik dengan tidak menjalankan praktek politik uang salah satunya.

“Masyarakat cenderung mengarah pada iming-iming yang akan diberikan nantinya oleh peserta Pemilu seperti uang. Tugas kita bersama adalah bagaimana menyadarkan masyarakat untuk memilih wakilnya secara sadar, tanpa harus disuguhkan sesuatu seperti halnya uang,” tambahnya.

Selanjutnya Bawaslu memberikan ultimatum kepada pelanggar aturan Pemilu. Khusus untuk politik uang, Mantan komisioner KPU Asahan ini menyatakan pihaknya akan bertindak tegas terhadap praktek politik uang, “Kami akan menindak tegas praktek politik uang,” tandasnya. (mag-2)

MEDAN- Persoalan seleksi Panwaslu Kota Padangsidimpuan belum juga berakhir. Setelah menolak menunjukkan bukti laporan hasil seleksi timsel, Bawaslu Sumut yang diduga merubah hasil seleksi timsel mengatakan tidak masalah jika pihaknya dilaporkan ke pihak berwajib oleh peserta seleksi.

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan jika memang dirinya dilaporkan ke pihak berwajib atas kecurangan proses seleksi Panwaslu Kota Padang Sidimpuan oleh Fitri Lenniwati sebagai calon yang merasa lolos 6 besar berdasarkan hasil pleno Timsel, merupakan hak dari seseorang.

“Ya silahkan saja, kan kita tidak berhak menghalangi. Terserah dia apapun yang mau dibuat, itukan hak orang, tidak mungkin dihalangi. Jadi saya no comment saja,” katanya saat dikonfirmasi Minggu (8/12).

Dirinya malah menuduh media yang membuat persoalan ini semakin keruh dengan menyebutkan bahwa opini tersebut atas rekayasa media.

“Kalian (media) juga yang menyuruh. Kalau kami kata media ke kanan kami ke kanan. Sekarang kan media seperti itu, bisa “menyetel” (merekayasa) opini orang,” sebutnya.

Syafrida menyatakan dirinya siap jika memang permasalahan ini bisa membuatnya turun dari jabatan sebagai Pimpinan di Bawaslu Sumut.

“Kalaupun karena persoalan seleksi Panwaslu kami harus kehilangan jabatan, tidak ada masalah. Karena ini semua kan amanah. Saya kan sudah mengucap sumpah, jadi kalau pun saya turun, tidak masalah. Ini semua titipan,” tambahnya.

Pernyataan Syafrida mengenai rekayasa opini membuat seolah apa yang diberitakan media merupakan kebohongan. Ini bertentangan dengan apa yang disampaikan salah satu anggota Timsel Panwaslu Kota Padangsidimpuan Indra Gunawan. Indra mengatakan dirinya siap jika diminta untuk menjadi saksi di depan hukum.

“Dilaporan kami 6 besar hasil seleksi, benar ada nama Fitri. Tetapi saat diumumkan di media, namanya tidak ada. Saya juga sudah sampaikan ini ke teman-teman wartawan dan sudah dimuat di media. Jadi tidak mungkin saya berbohong. Perubahan itu ada di Bawaslu. Saya juga siap menyatakannya dihadapan hukum,” tegasnya.

Tudingan Syafrida terhadap media merupakan hal yang tidak layak disampaikan seorang Pimpinan lembaga apalagi dirinya sendiri juga tidak berani menunjukkan bukti laporan hasil seleksi Timsel dengan dalih milik Bawaslu dan tidak boleh dibuka untuk umum.

Pengawasan terhadap penggunaan dana kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) oleh peserta Pemilu baik Partai Politik (Parpol) maupun perseorangan diakui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut sulit dilakukan. Ini dikarenakan laporan yang disampaikan peserta Pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap tingkatan, diprediksi bakal tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan.

Terkait kesulitan mengawasi keseluruhan dana kampanye, saat menyampaikan materi pengawasan pada kegiatan Bimbingan Teknis Pelaporan Dan Audit Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2014 Dan Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu, yang dilaksanakan oleh KPU Sumut di Hotel Asean Jalan Adam Malik Medan, Senin (9/12), Syafrida meminta peserta Pemilu untuk memberikan pendidikan politik yang baik dengan tidak menjalankan praktek politik uang salah satunya.

“Masyarakat cenderung mengarah pada iming-iming yang akan diberikan nantinya oleh peserta Pemilu seperti uang. Tugas kita bersama adalah bagaimana menyadarkan masyarakat untuk memilih wakilnya secara sadar, tanpa harus disuguhkan sesuatu seperti halnya uang,” tambahnya.

Selanjutnya Bawaslu memberikan ultimatum kepada pelanggar aturan Pemilu. Khusus untuk politik uang, Mantan komisioner KPU Asahan ini menyatakan pihaknya akan bertindak tegas terhadap praktek politik uang, “Kami akan menindak tegas praktek politik uang,” tandasnya. (mag-2)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/