30 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Jargon Sumut Paten Disoal

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubsu 2016.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi diminta fokus meningkatkan kinerja di akhir masa jabatannya. Pasalnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumut mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubsu 2016 menilai, kinerja Pemprovsu pada 2016 gagal. Kesimpulan ini disampaikan setelah ditemukan begitu banyak indikator yang tidak mencapai target RPJMD 2013 – 2018.

Ketua Pansus LKPj DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz dalam laporan pembahasan yang dibacakannya mengatakan, hampir seluruh aspek, baik pada aspek pengelolaan keuangan daerah seperti pada pencapaian Pendapatan Asi Daerah (PAD) jauh di bawah target RPJMD dan realisasi penyerapan anggaran yang menimbulkan angka silpa di atas ambang batas.

“Untuk itu kami rekomendasikan agar pada masa sisa jabatan saudara gubernur meningkatkan kinerja untuk pencapaian target RPJMD 2013-2018,” kata Muhri dalam Rapat Paripurna di Gedung Dewan, Jumat (26/5).

Dalam laporan Pansus LKPj itu, terdapat 23 item rekomendasi yang disampaikan. Muhri menyebutkan, DPRD meminta agar penyusunan laporan dilakukan dengan baik, sebab Pansus LKPj menemukan tabulasi sasaran utama dan target kinerja prioritas ketujuh menunjukan angka yang sama, tidak ada bedanya dengan buku LKPJ Gubernur Sumut pada 2015. “Kesannya hanya dikopi lalu disalin,” kata Muhri.

Pansus LKPj juga meminta Pemprov Sumut meningkatkan kemampuan pengelolaan keungan daerah dan tidak bermain-main dengan data-data yang menjadi sumber-sumber pendapatan daerah dimana hingga saat ini belum dapat dijelaskan secara transparan. Beberapa data telah diungkapkan, seperti PAD pada RPJMD 2016 diproyeksikan sebesar Rp6,9 triliun namun terealisasi hanya sebesar Rp4,8 triliun.

“Kemudian dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang RPJMD 2013-2018, disebutkan bahwa target sasaran proporsi panjang jaringan jalan mantap di 2016 sebesar 89,08 persen, namun fakta yang ada pencapaian di 2016 hanya 80,83 persen,” tukasnya.

Sementara itu, Pansus juga menyoroti soal jargon Sumut Paten yang gencar disosialisasikan Gubsu. Menurut Pansus, jargon Sumut Paten itu tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang RPJMD yang memiliki tagline Menuju Sumatera Utara Sumatera. Artinya, Pemprovsu telah melanggar atau mengabaikan Perda tersebut. Atas hal tersebut, Panitia Khusus (Pansus) LKPj 2016 mengeluarkan rekomendasi agar jargon Sumut Paten itu segera dihentikan.

Juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Hartoyo meminta agar Pemprovsu untuk jujur terhadap diri sendiri, serta tidak merefleksikan jargon Sumut Paten secara massif di Sumut. “Apanya yang paten?” kata Hartoyo.

Sementara juru bicara Fraksi PKS, Burhanuddin Siregar mengatakan, pihaknya mengusulkan penggunaan hak angket dewan atas pelanggaran UU Pilkada terhadap penggunaan slogan Paten yang muncul di Pemprovsu. Menurutnya, slogan tersebut serta fasilitas negara yang mengikutinya jika digunakan terus hingga masa pilkada 2018 akan berimplikasi pada pelanggaran UU Pilkada.

Burhanuddin mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan upaya untuk mewujudkan Sumut yang berdaya saing tak kunjung terwujud. Akan tetapi, muncul slogan dan jargon baru yakni ‘Sumut Paten’, yang sama sekali tidak punya korelasi dengan semangat dan visi pembangunan Sumatera Utara yang ditetapkan dalam RPJMD.

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubsu 2016.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi diminta fokus meningkatkan kinerja di akhir masa jabatannya. Pasalnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumut mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubsu 2016 menilai, kinerja Pemprovsu pada 2016 gagal. Kesimpulan ini disampaikan setelah ditemukan begitu banyak indikator yang tidak mencapai target RPJMD 2013 – 2018.

Ketua Pansus LKPj DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz dalam laporan pembahasan yang dibacakannya mengatakan, hampir seluruh aspek, baik pada aspek pengelolaan keuangan daerah seperti pada pencapaian Pendapatan Asi Daerah (PAD) jauh di bawah target RPJMD dan realisasi penyerapan anggaran yang menimbulkan angka silpa di atas ambang batas.

“Untuk itu kami rekomendasikan agar pada masa sisa jabatan saudara gubernur meningkatkan kinerja untuk pencapaian target RPJMD 2013-2018,” kata Muhri dalam Rapat Paripurna di Gedung Dewan, Jumat (26/5).

Dalam laporan Pansus LKPj itu, terdapat 23 item rekomendasi yang disampaikan. Muhri menyebutkan, DPRD meminta agar penyusunan laporan dilakukan dengan baik, sebab Pansus LKPj menemukan tabulasi sasaran utama dan target kinerja prioritas ketujuh menunjukan angka yang sama, tidak ada bedanya dengan buku LKPJ Gubernur Sumut pada 2015. “Kesannya hanya dikopi lalu disalin,” kata Muhri.

Pansus LKPj juga meminta Pemprov Sumut meningkatkan kemampuan pengelolaan keungan daerah dan tidak bermain-main dengan data-data yang menjadi sumber-sumber pendapatan daerah dimana hingga saat ini belum dapat dijelaskan secara transparan. Beberapa data telah diungkapkan, seperti PAD pada RPJMD 2016 diproyeksikan sebesar Rp6,9 triliun namun terealisasi hanya sebesar Rp4,8 triliun.

“Kemudian dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang RPJMD 2013-2018, disebutkan bahwa target sasaran proporsi panjang jaringan jalan mantap di 2016 sebesar 89,08 persen, namun fakta yang ada pencapaian di 2016 hanya 80,83 persen,” tukasnya.

Sementara itu, Pansus juga menyoroti soal jargon Sumut Paten yang gencar disosialisasikan Gubsu. Menurut Pansus, jargon Sumut Paten itu tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang RPJMD yang memiliki tagline Menuju Sumatera Utara Sumatera. Artinya, Pemprovsu telah melanggar atau mengabaikan Perda tersebut. Atas hal tersebut, Panitia Khusus (Pansus) LKPj 2016 mengeluarkan rekomendasi agar jargon Sumut Paten itu segera dihentikan.

Juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Hartoyo meminta agar Pemprovsu untuk jujur terhadap diri sendiri, serta tidak merefleksikan jargon Sumut Paten secara massif di Sumut. “Apanya yang paten?” kata Hartoyo.

Sementara juru bicara Fraksi PKS, Burhanuddin Siregar mengatakan, pihaknya mengusulkan penggunaan hak angket dewan atas pelanggaran UU Pilkada terhadap penggunaan slogan Paten yang muncul di Pemprovsu. Menurutnya, slogan tersebut serta fasilitas negara yang mengikutinya jika digunakan terus hingga masa pilkada 2018 akan berimplikasi pada pelanggaran UU Pilkada.

Burhanuddin mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan upaya untuk mewujudkan Sumut yang berdaya saing tak kunjung terwujud. Akan tetapi, muncul slogan dan jargon baru yakni ‘Sumut Paten’, yang sama sekali tidak punya korelasi dengan semangat dan visi pembangunan Sumatera Utara yang ditetapkan dalam RPJMD.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/