25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dana Kampanye Tak Lengkap, Peserta Pemilu Didiskualifikasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) kembali mengundang peserta Pemilihan Umum (Pemilu) untuk mengingatkan tenggat waktu laporan dana kampanye Pemilu, 2 Maret 2014 mendatang.

Bendera parpol
Bendera parpol

Hal ini karena dari laporan penerimaan tahap awal rekening dana kampanye 28 Desember 2013 lalu, masih banyak peserta Pemilu yang belum melaporkannya secara lengkap kepada KPU Sumut, khususnya Partai Politik (Parpol).

Sosialisasi ini sebagai bagian dari upaya KPU untuk memberikan pemahaman kembali kepada Parpol mengingat laporan dana kampanye lebih banyak dibandingkan calon DPD (perseorangan).

Komisioner KPU Sumut Evi Novida Ginting Manik mengatakan, masih banyak peserta Pemilu yang perlu diberitahukan kembali soal teknis pelaporan dana kampanye.

“Laporan dana kampanye itu batas waktunya 2 Maret 2014. Jadi sebelum tenggat waktu tersebut, kita perlu sosialisasi kembali, mengingatkan dan menyamakan persepsi. Sehingga nanti pada waktu penyerahan, kita semua sudah punya pemahaman yang sama dan KPU juga bisa memverifikasi dengan baik,” kata Evi, Senin (10/2).

Dalam sosialisasi tersebut, Evi menyebutkan, beberapa persoalan yang muncul adalah melaporkan dana kampanye Parpol yang berasal dari caleg dan mekanisme laporan dana kampanye caleg itu sendiri kepada Parpol.

“Persoalannya adalah sumbangan dana kampanye caleg kepada Parpol, sementara caleg tersebut juga menggunakan dana kampanye untuk dirinya sendiri.

Itu yang repot, karena (Parpol) harus mengumpulkan formulir DK 13. Apalagi tenggat waktu sudah makin dekat,” ujarnya.

Dirinya mengingatkan, agar peserta Pemilu serius dan teliti dalam menyusun laporan tersebut. Sebab jika ada kesalahan fatal, caleg atau Parpol yang bersangkuta dimungkinkan untuk didiskualifikasi.

“Jadi sosialisasi ini atas hasil evaluasi seluruh KPU di Indonesia. Maka kita diminta untuk mengundang peserta Pemilu agar mengingatkan kembali,” tambahnya.

Disinggung soal penunjukan akuntan publik, Evi menyebutkan, pihaknya belum mengarah ke sana. KPU Sumut sendiri masih menunggu petunjuk dari KPU RI.

“Soal akuntan publik, kita belum sampai kesitu. KPU Sumut masih menunggu petunjuk pusat.

Itu nanti akan dibuka ke publik,” tandasnya. (mag-2/ndi)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) kembali mengundang peserta Pemilihan Umum (Pemilu) untuk mengingatkan tenggat waktu laporan dana kampanye Pemilu, 2 Maret 2014 mendatang.

Bendera parpol
Bendera parpol

Hal ini karena dari laporan penerimaan tahap awal rekening dana kampanye 28 Desember 2013 lalu, masih banyak peserta Pemilu yang belum melaporkannya secara lengkap kepada KPU Sumut, khususnya Partai Politik (Parpol).

Sosialisasi ini sebagai bagian dari upaya KPU untuk memberikan pemahaman kembali kepada Parpol mengingat laporan dana kampanye lebih banyak dibandingkan calon DPD (perseorangan).

Komisioner KPU Sumut Evi Novida Ginting Manik mengatakan, masih banyak peserta Pemilu yang perlu diberitahukan kembali soal teknis pelaporan dana kampanye.

“Laporan dana kampanye itu batas waktunya 2 Maret 2014. Jadi sebelum tenggat waktu tersebut, kita perlu sosialisasi kembali, mengingatkan dan menyamakan persepsi. Sehingga nanti pada waktu penyerahan, kita semua sudah punya pemahaman yang sama dan KPU juga bisa memverifikasi dengan baik,” kata Evi, Senin (10/2).

Dalam sosialisasi tersebut, Evi menyebutkan, beberapa persoalan yang muncul adalah melaporkan dana kampanye Parpol yang berasal dari caleg dan mekanisme laporan dana kampanye caleg itu sendiri kepada Parpol.

“Persoalannya adalah sumbangan dana kampanye caleg kepada Parpol, sementara caleg tersebut juga menggunakan dana kampanye untuk dirinya sendiri.

Itu yang repot, karena (Parpol) harus mengumpulkan formulir DK 13. Apalagi tenggat waktu sudah makin dekat,” ujarnya.

Dirinya mengingatkan, agar peserta Pemilu serius dan teliti dalam menyusun laporan tersebut. Sebab jika ada kesalahan fatal, caleg atau Parpol yang bersangkuta dimungkinkan untuk didiskualifikasi.

“Jadi sosialisasi ini atas hasil evaluasi seluruh KPU di Indonesia. Maka kita diminta untuk mengundang peserta Pemilu agar mengingatkan kembali,” tambahnya.

Disinggung soal penunjukan akuntan publik, Evi menyebutkan, pihaknya belum mengarah ke sana. KPU Sumut sendiri masih menunggu petunjuk dari KPU RI.

“Soal akuntan publik, kita belum sampai kesitu. KPU Sumut masih menunggu petunjuk pusat.

Itu nanti akan dibuka ke publik,” tandasnya. (mag-2/ndi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/