MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan, David Reynold, berharap semua pihak, khususnya seluruh peserta pemilu di Kota Medan bersama seluruh relawan, simpatisan dan tim pemenangannya dapat mematuhi aturan Pemilu 2024, khususnya saat memasuki masa tenang seperti saat ini.
“Saat ini 11 Februari 2024, kita sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024. Kami berharap seluruh peserta pemilu bersama tim pemenangannya dapat mematuhi aturan di masa tenang ini,” ucap David, Minggu (11/2/2024).
Adapun aturan yang dimaksud, kata David, adalah dengan menertibkan sendiri Alat Peraga Kampanye (APK) yang dimiliki masing-masing peserta pemilu sebelum tanggal pencoblosan di tanggal 14 Februari 2024.
“Kami berharap seluruh APK harus sudah habis di wilayah Kota Medan sebelum tanggal 14 Februari 2024 nanti,” ujarnya.
Guna menertibkan APK tersebut, jelas David, pihaknya bersama Pemko Medan dan unsur Forkopimda serta KPU Kota Medan telah melakukan penertiban APK pada Minggu (11/2/2024) dinihari.
“Penertiban APK tersebut dipimpin langsung Bapak Wali Kota Medan. Kita semua sepakat bahwa semua APK sudah harus ditertibkan dan bersih dari Kota Medan sebelum hari pencoblosan nanti,” tegasnya.
Tak hanya mengharapkan kesadaran para peserta pemilu dan tim pemenangannya, David juga menegaskan bahwa pihaknya di Bawaslu Medan juga akan melakukan penertiban terhadap APK yang masih terpampang di masa tenang Pemilu 2024 ini.
Namun pihaknya menyadari Bawaslu Medan sangat terbatas dalam jumlah personel guna melakukan penertiban tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya berharap SatPol PP Kota Medan dan OPD terkait dapat turut membantu penertibannya.
“Apabila penertiban APK itu belum habis juga menyusul kekurangan SDM yang kita milliki, harapan kita melalui SatPol PP Kota Medan dapat dilanjutkan (penertibannya). Dengan demikian pada saat pencoblosan, harapannya Kota Medan sudah bersih dari APK maupun alat peraga sosialisasi,” katanya.
Tak hanya terkait APK yang dipasang di badan-badan jalan, David Reynold juga berharap agar penertiban APK juga dapat dilakukan pada kendaraan seperti mobil, angkutan kota, hingga becak bermotor. Terkait hal itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Medan.
“Begitu juga dengan APK yang dipasang di mobil, angkutan umum, maupun becak bermotor, itu semua juga harus ditertibkan. Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Medan untuk menertibkannya,” pungkasnya.
Sementara itu, KasatPol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap, mengatakan pihaknya siap mendukung Bawaslu Kota Medan untuk menertibkan APK yang masih terpasang di Kota Medan pada masa tenang ini.
“Pak Wali tadi malam langsung memimpin penertiban APK itu. Kita di SatPol PP Kota Medan siap menindaklanjuti instruksi Pak Wali untuk membantu menertibkan APK di masa tenang ini,” kata Rakhmat kepada Sumut Pos, Minggu (11/2/2024).
Dijelaskan Rakhmat, tak hanya SatPol PP Kota Medan, petugas dari kecamatan dan kelurahan Kota Medan juga akan ikut turun tangan dalam membantu penertiban APK di wilayahnya masing-masing.
“Namun kita juga berharap agar semua pihak, terutama peserta pemilu itu sendiri dapat menertibkan sendiri APK yang dimilikinya,” pungkasnya.
(map)