MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhri Fauzi Hafiz, selaku Ketua Komisi A DPRD provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengatakan, satu tekad dirinya saat ini adalah mengajak Gubernur Edy Rahmayadi dan Wakilnya Musa Rajekshah untuk bersunggguh-sungguh melawan kejahatan narkoba yang telah mengepung wilayah Sumatera Utara mulai dari desa sampai ke kota.
Dalam wawancaranya dengan Sumut Pos, Rabu (10/4), Fauzi mengungkapkan keprihatinannya dengan informasi yang diberikan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut saat bersama-sama melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Sumut beberapa waktu lalu. BNN menyatakan, bahwa Sumatera Utara menduduki ranking ke 2 setelah DKI Jakarta dalam penggunaan Narkotika.
“Kondisi ini tidak boleh dibiarkan, seakan kita semua pura-pura tidak tahu, hanya karena disebabkan belum ada keluarga kita yang terkena kejahatan narkoba. Posisi ranking 2 ini sangat membahayakan masa depan generasi muda Sumut,” ucap Fauzi kepada Sumut Pos, Rabu (10/4).
Sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut, dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Fauzi mengakui memiliki kewenangan untuk mengingatkan Gubernur agar implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, bisa dilakukan dengan sungguh-sungguh dan menjadi prioritas.
Selain itu, di sela kegiatan dirinya bersosialisasi dalam masa pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPRD Sumut kembali, Fauzi juga mendapatkan banyak keluhan sekaligus keresahan dari kalangan orang tua yang didominasi ibu-ibu di Dapilnya.
“Ibu-ibu itu mengeluhkan kejahatan narkoba yang sudah sampai di desa-desa mereka. Beredar tanpa pernah berkurang, bahkan dijual murah dengan sasaran anak-anak sekolah. Ini sungguh bahaya sekali,” ujar Fauzi.
Tidak hanya itu, Fauzi yang kini maju kembali sebagai Caleg Partai Demokrat nomor urut 4 Dapil Sumut 12 (Binjai dan Langkat), juga mendirikan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Satuan Tugas Anti Narkoba (SAN) Sumatera Utara. Bersama LSM SAN Sumut, Fauzi bertekad akan mengawal implementasi Perda Nomor 1 tahun 2019 agar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak.
“Fokusnya terhadap upaya masyarakat untuk melawan kejahatan Narkoba. Sebagai ketua LSM SAN Sumut, saya sudah melakukan upaya melakukan edukasi dan ajakan agar masyarakat mengetahui bahayanya kejahatan Narkoba ini. Saya yakin jika kehadiran perda ini dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, Gubernur pasti akan dipuji dan masyarakat semakin mengerti pentingnya lembaga DPRD bersama anggota DPRD nya yang dipilih betul-betul karena kinerjanya bukan karena money politics,” tutupnya. (mag-1/azw)