25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Politisi PDIP: 30% Keterwakilan Perempuan Bukan Hal Mudah

Sarma Hutajulu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keterwakilan perempuan di parlemen sebesar 30% sebagaimana diamanatkan UU Pemilu bukanlah hal mudah. Termasuk juga bagi partai besar seperti PDI Perjuangan.

“Karena bukan persoalan ketersediaan calon semata, tapi bagaimana calon yang kita usung ini juga berkualitas. Karena tentu kita mau menang pada Pileg nanti,” ujar Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Sarma Hutajulu kepada wartawan, Selasa (10/7).

Selain persoalan Sumber Daya Manusia (SDM), rumitnya pengurusan syarat-syarat yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat mendaftar sebagai calon cegislatif (caleg) juga cenderung membuat seseorang jadi mengurungkan niatnya. Termasuk dirinya yang mengaku harus direpotkan mengurus persyaratan untuk maju kembali jadi Caleg pada Pileg 2019.

“Terkadang memang dalam pengurusan syarat-syarat ini membuat kita repot. Seperti kami untuk yang mengikuti Pileg DPRD Sumut mengurus SKCK saja harus mendapat rekomendasi dari Polsek, Polres baru ke Polda. Makanya kita heran dengan sistem yang serba terpusat ini kita harus melalui tahapan-tahapan itu,” ungkap Anggota Komisi A DPRD Sumut.

“Itu untuk pengurusan SKCK saja belum yang lain seperti surat sehat. Karena rujukannya tiga RS Sakit yang dari daerah-daerah mengantrilah semua di RS karena ramainya,” sambung Sarma.

Sarma mengaku, karena mengurus persyaratan pencalegan, sejumlah anggota dewan terpaksa menunda kegiatannya sebagai wakil rakyat.

Seperti saat ini, anggota DPRD Sumut sedang fokus melaksanakan agenda Kunjungan Kerja (Kunker) terkait penggunaan APBD Sumut 2017.

“Banyak kawan-kawan harus memecah dan menunda jadwal kunkernya. Ada yang sudah ke daerah buru-buru pulang karena mengurus persyaratan itu,” ujar Sarma tersenyum.

Dalam kesempatan tersebut, Sarma pun mengaku kalau saat ini kuota 30% keterwakilan perempuan di partainya telah terpenuhi.

“Kalau sekarang partai kita sudah terpenuhi. Saat ini sudah di Jakarta untuk mendapat persetujuan dari DPP. Karena kalau kami caleg-caleg ini harus ditandatangani langsung ketua umum,” pungkasnya.(bbs/ala)

 

Sarma Hutajulu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keterwakilan perempuan di parlemen sebesar 30% sebagaimana diamanatkan UU Pemilu bukanlah hal mudah. Termasuk juga bagi partai besar seperti PDI Perjuangan.

“Karena bukan persoalan ketersediaan calon semata, tapi bagaimana calon yang kita usung ini juga berkualitas. Karena tentu kita mau menang pada Pileg nanti,” ujar Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Sarma Hutajulu kepada wartawan, Selasa (10/7).

Selain persoalan Sumber Daya Manusia (SDM), rumitnya pengurusan syarat-syarat yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat mendaftar sebagai calon cegislatif (caleg) juga cenderung membuat seseorang jadi mengurungkan niatnya. Termasuk dirinya yang mengaku harus direpotkan mengurus persyaratan untuk maju kembali jadi Caleg pada Pileg 2019.

“Terkadang memang dalam pengurusan syarat-syarat ini membuat kita repot. Seperti kami untuk yang mengikuti Pileg DPRD Sumut mengurus SKCK saja harus mendapat rekomendasi dari Polsek, Polres baru ke Polda. Makanya kita heran dengan sistem yang serba terpusat ini kita harus melalui tahapan-tahapan itu,” ungkap Anggota Komisi A DPRD Sumut.

“Itu untuk pengurusan SKCK saja belum yang lain seperti surat sehat. Karena rujukannya tiga RS Sakit yang dari daerah-daerah mengantrilah semua di RS karena ramainya,” sambung Sarma.

Sarma mengaku, karena mengurus persyaratan pencalegan, sejumlah anggota dewan terpaksa menunda kegiatannya sebagai wakil rakyat.

Seperti saat ini, anggota DPRD Sumut sedang fokus melaksanakan agenda Kunjungan Kerja (Kunker) terkait penggunaan APBD Sumut 2017.

“Banyak kawan-kawan harus memecah dan menunda jadwal kunkernya. Ada yang sudah ke daerah buru-buru pulang karena mengurus persyaratan itu,” ujar Sarma tersenyum.

Dalam kesempatan tersebut, Sarma pun mengaku kalau saat ini kuota 30% keterwakilan perempuan di partainya telah terpenuhi.

“Kalau sekarang partai kita sudah terpenuhi. Saat ini sudah di Jakarta untuk mendapat persetujuan dari DPP. Karena kalau kami caleg-caleg ini harus ditandatangani langsung ketua umum,” pungkasnya.(bbs/ala)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/