30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Berasal dari Parpol PSI dan PBB, 100 Bacaleg Deliserdang Gagal Ikut Pileg

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Komisioner KPU Deliserdang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ziaulhaq Siregar mengatakan, ada 100 orang bacaleg yang berasal dari dua parpol, gagal ikut Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Mereka berasal dari dua Partai Politik (Parpol) yang berbeda. Yakni, 50 orang berasal dari PSI dan 50 orang lagi berasal dari PBB.

Dikatakan Ziaulhaq Siregar, gagalnya 100 orang bacaleg itu karena Parpol mereka terlambat memberikan perbaikan berkas administrasi yang batas waktunya di KPU sampai Minggu, (9/7) pukul 23.59. Sebelumnya pada saat mendaftar diawal, kedua Parpol ini mengajukan susunan bacaleg 50 orang untuk 6 daerah pemilihan.

Kemudian, lanjutnya, saat pengumuman hasil verifikasi administrasi belum ada satupun orang yang Memenuhi Syarat (MS). Saat itu seluruhnya dinyatakan berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS). Total saat itu ada 868 orang Bacaleg dari seluruh Partai yang berstatus BMS.

KPU Deli Serdang tidak dapat menerima berkas perbaikan administrasi bacaleg DPRD Deliserdang dari dua Parpol itu. Sebab, dua partai itu datang menyerahkan berkas ke KPU di Jalan Karya Jasa Lubuk Pakam melewati dari waktu yang ditentukan.

Belum diketahui secara pasti apa yang menjadi penyebab mengapa partai ini datang ke kantor KPU melewati batas akhir penerimaan berkas. Padahal waktu yang diberikan cukup panjang dan bisa dimanfaatkan Parpol lainnya.

“Ada dua partai PSI dan PBB. Sudah lewat dari pukul 23.59 jadi nggak bisa diterima. Kita sudah sampaikan regulasinya semua dan kita bilang nggak bisa,” kata Ziaulhaq Siregar, Senin, (10/7).

Ziaulhaq menyebut, pada dasarnya semua parpol telah melakukan perbaikan. Hanya saja dua Parpol PSI dan PBB pada saat pengajuan sudah melewati batas waktu. Ia melihat kalau kedua parpol itu sebenarnya juga sudah berusaha.

“Artinya 100 orang tidak dapat menjadi peserta di Deliserdang. Karena sebelumnya pun belum ada yang Memenuhi Syarat (BMS). Masing-masing PSI dan PBB kemarin diawal ada 50 orang. Kalau sudah terlambat ya nggak bisa,” kata Ziaulhaq Siregar.

Untuk para Parpol lain, lanjutnya, masih bisa berpeluang untuk mengganti nama bacaleg pada saat masa pencermatan DCS 6 sampai 11 Agustus waktunya. Dan, itu hanya bisa diikuti oleh Parpol yang sudah mengajukan perbaikan sebelum melewati pukul 23.59 Minggu, (9/7) ke KPU.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPD PSI Deliserdang, Riki Nelson dan Ketua DPC PBB Deliserdang, Darbani Dalimunte belum bisa dimintai komentarnya. Berulang kali nomor ponselnya dihubungi namun tidak bersedia untuk menjawab.

 

KPU Sumut Terima Pengembalian Berkas Vermin Perbaikan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara sudah menerima pengembalian berkas administrasi verifikasi (vermin) perbaikan dari 17 partai politik (Parpol) dari 18 parpol, hingga Minggu (9/7) malam, pukul 23.59 WIB.

Komisioner KPU Sumut Batara Manurung mengatakan, bahwa ada satu parpol, yakni Partai Hanura yang belum menyerahkan berkas vermin perbaikan dari Bacalon Legislatif (Bacaleg) DPRD Sumut periode 2024-2029.

“Ada 17 parpol mengajukan perbaikan berkas,” ucap Komisioner KPU Sumut Batara Manurung saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (10/7) siang.

Ke-17 parpol yang sudah mengembalikan berkas vermin perbaikan, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora.

Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB),

Selanjutnya, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

Lanjut Batara, kendala dialami oleh DPD Hanura Sumut adalah masalah upload berkas di sistem KPU. Sehingga, belum terselesaikan berkas administrasi diupload hingga saat ini.

“Mereka bilang, terkendala soal upload dokumen. Namun menurut ketentuan paling lama Pukul 23.59 WIB. Akhirnya, sampai sekarang mereka belum summit (selesai),” jelas Batara.

Atas hal itu, Batara mengatakan pihaknya menunggu arahan dan petunjuk dari KPU RI terkait Partai Hanura tersebut. “Kita menunggu arahan dari KPU RI lah, kita tunggu kordinasi antara DPP Hanura ke KPU RI,” kata Batara.

Selain itu, lanjut Batara, pihak KPU Sumut juga sudah menerima berkas Vermin perbaikan 21 Bacalon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sumut periode 2024-2029.”Ada 21 DPD RI sudah lengkap mengembalikan berkas perbaikan,” kata Batara.

Usai menerima berkas Vermin perbaikan itu, kata Batara, pihaknya melakukan vermin kembali terhadap berkas tersebut, dilakukan sejak 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

“Tanggal 6 Agustus 2023, dapat kesimpulan siapa memenuhi syarat, mana tidak memenuhi syarat mengarah ke Daftar Caleg Sementara(DCS),” kata Batara.

Batara mengatakan, setelah masa pengembalian berkas perbaikan dan Vermin kembali, pihaknya kemudian akan menyusun DCS hingga ditetapkan Data Caleg Tetap (DCT) pada bulan September 2023.

Perbaikan berkas ini sendiri mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota. “Setelah dilakukan perbaikan, kita akan kembali melakukan vermin untuk mengecek berkas yang sudah diperbaiki dalam persyaratan tersebut,” pungkas Batara.

Sekadar informasi, KPU Sumut mengembalikan 1.625 dari 1.710 berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan untuk bertarung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Dari 1.710 orang yang didaftarkan, hanya 85 orang memenuhi syarat (MS). Berkas yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) telah dikembalikan ke 18 parpol dan bakal calon DPD, karena masih terdapat kekurangan persyaratan administratif.

 

18 Parpol Serahkan Perbaikan Berkas ke KPU Medan

Sementara itu, KPU Kota Medan memastikan, seluruh partai politik (parpol), yakni 18 parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024 telah menyerahkan perbaikan berkas Bacalegnya ke kantor KPU Kota Medan di Jalan Kejaksan No.37, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

“Penyerahan perbaikan berkas Bacaleg telah kita tutup tadi malam Pukul 23.59 WIB. Alhamdulillah, semua parpol atau 18 parpol sudah menyerahkan perbaikan berkas Bacalegnya,” ucap Anggota KPU Medan, Rinaldi Khair kepada Sumut Pos, Senin (10/7).

Rinaldi yang menjabat sebagai Komisioner KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan itu mengatakan, perbaikan yang dilakukan tak hanya dalam bentuk melengkapi berkas yang salah ataupun yang kurang.

Namun, ada juga perubahan Bacaleg, perubahan daerah pemilihan (Dapil), hingga mundur sebagai Bacaleg. “Ada yang ganti Bacaleg, ada yang tukaran dapil, dan ada juga (Bacaleg) yang mundur,” ujarnya.

Meskipun begitu, Rinaldi mengaku belum mengetahui secara rinci terkait pergantian bacaleg, perubahan dapil, hingga bacaleg yang mundur. “Soal pergantian bacaleg, perubahan dapil, hingga bacaleg yang mundur, itu data rekapnya belum kami peroleh,” pungkasnya.

 

KPU Langkat Terima Perbaikan Bekas dari 18 Parpol

Sementara itu, dari KPU Kabupaten Langkat telah menerima berkas perbaikan bakal calon legislatif dari 18 partai politik yang menjadi peserta pemilu untuk tahun 2024 mendatang.

“Kemarin kita sudah menerima sesuai jadwal sampai tadi malam pukul 23.59 WIB. Secara umum bisa kita sampaikan, semua partai telah menyerahkan berkas perbaikan masing-masing calegnya, 18 parpol semua sudah,” kata Ketua KPU Kabupaten Langkat, Sopian Sitepu ketika dikonfirmasi, Senin (10/7).

Saat masa perbaikan, kata dia, memang tidak semua bacaleg dari beberapa parpol peserta pemilu melakukan perbaikan. “Ada memang beberapa partai tidak melakukan perbaikan bacaleg. Artinya dari 822 nama yang sudah mengajukan, sekitar 813 bacaleg yang melakukan perbaikan. Sisanya tidak melakukan perbaikan,” urainya.

Dia menegaskan, verifikasi administrasi perbaikan sudah tidak dapat lagi dilakukan. Setelah menerima perbaikan berkas ini, pihaknya akan melakukan verifikasi hingga Minggu (6/8).

“Penetapan daftar calon tetap kalau tidak salah di November 2023. Bagi yang mau mengajukan perbaikan lagi pada hari ini, tidak dapat lagi karena jadwalnya sampai tadi malam pukul 23.59 WIB,” katanya.

Sementara, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Langkat, Tiorita br Surbakti menyatakan, pihaknya sudah mengirimkan berkas perbaikan untuk para bacalegnya. “Ada 50 nama yang kami kirim ke KPU untuk bacaleg,” kata Tiorita.

Istri dari Bupati Langkat nonaktif ini optimis, partai berlambang pohon beringin tersebut kembali jaya menguasai bumi bertuah (julukan Kabupaten Langkat) di gedung legislatif. Periode ini, Partai Golkar mengisi 10 kursi dari 50 kursi di gedung wakil rakyat tersebut.

“Target kami 12 kursi untuk 2024,” katanya.

Terpisah, KPU Binjai tidak ada menerima perbaikan berkas dari 4 partai politik hingga Minggu (9/7) pukul 23.59 WIB. “Hanura, PBB, PKN dan Garuda sampai pukul 23.59 WIB, tidak mengajukan perbaikan, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

 

16 Parpol Perbaiki Berkas Bacaleg

Sebanyak 16 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024 melakukan perbaikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu tahun 2024 untuk pemilihan Anggota DPRD Kota Tebingtinggi.

Ketua Plt KPU Kota Tebingtinggi Rudi Herwin melalui Johan Wahyudi Divisi Teknis mengatakan, bahwa ada 16 Parpol peserta pemilu tahun 2024 untuk calon anggota DPRD Kota Tebingtinggi yang melakukan perbaikan berkas bacaleg yang belum lengkap.

“Parpol memberikan perbaikan berkas bacaleg pemilihan anggota DPRD Kota Tebingtinggi tahun 2024 ke pihak KPU kebanyakan perbaikan masalah surat kesehatan dan ijazah,” ujar Johan Wahyudi di Sekretariat KPU Jalan Rumah Sakit Umum, Kota Tebingtinggi, Senin (10/7).

Setelah perbaikan berkas bacaleg diserahkan kepada KPU melalui Parpol peserta pemilu, nantinya akan KPU melakukan pemeriksaan kembali kelengkapannya. “KPU Kota Tebingtinggi secara teliti melakukan pemeriksaan berkas Parpol secara teliti,” bilangnya.

Untuk Parpol yang tidak melakukan perbaikan berkas peserta Pemilu tahun 2024 adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Tebingtinggi.

Menurut Johan Wahyudi, pihak KPU sudah melakukan klarifikasi kepada pengurus Parpol PKN, tetapi setelah ditutup perbaikan berkas bacaleg oleh pihak KPU, PKN tidak bisa diklarifikasi.

“PKN Kota Tebingtinggi tidak ada memberikan perbaikan berkas bacaleg untuk peserta Pemilu tahun 2024 pemilihan calon anggota DPRD Kota Tebingtinggi,” kata Johan Wahyudi.

Sedangkan adanya satu orang bacaleg yang terdaftar di di Parpol, PDIP dan Partai Gerinda, Johan Wahyudi membenarkan adanya nama tersebut bernama Yanda, setelah itu pihak KPU melakukan kordinasi dengan pihak PDIP dan Partai Gerindra, ternyata yang bersangkutan bacaleg tersebut berdomisili di Kota Medan.

“Berkas baceleg yang masuk ke PDIP itu hanya beberapa berkas saja, sedangkan berkas bacaleg yang terdaftar di Partai Gerindra sudah lengkap. Apabila tidak dilakukan perbaikan maka bacaleg tersebut nantinya dalam pemeriksaan berkas selanjutnya akan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS),” tutur Johan.

Ketua DPD Partai NasDem Kota Tebingtinggi, Oki Doni Siregar mengatakan, perbaikan berkas baceleg untuk Partai NasDem Kota Tebingtinggi ke KPU selain pergantian baceleg di Dapil III dan Dapil II di Kota Tebingtinggi, ada dua orang bacaleg, Partai NasDem Kota Tebingtinggi juga melakukan perbaikan berkas surat kesehatan dan ijazah para baceleg.

 

Nama Bacaleg Baru Dibuka 19 Agustus

Tuntas sudah masa perbaikan dokumen para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang berkontestasi di Pemilu 2024. KPU RI telah menutup tahapan itu pada Minggu (9/7) pukul 23.59 WIB. Dari catatan, semua parpol telah menyerahkan berkas perbaikan sesuai deadline.

’’Sebanyak 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama,’’ ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI kemarin (10/7).

Tak hanya bacaleg DPR RI, Hasyim juga mendapat laporan dari KPU di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota telah menyerahkan dokumen perbaikan. ’’Alhamdulillah lancar semua,’’ ujarnya.

Sementara itu, koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramitra menyoroti cara kerja KPU. Penyelenggara pemilu itu dinilai tertutup dalam proses verifikasi administrasi bacaleg. Bahkan, Bawaslu yang memiliki wewenang pengawasan hanya diberi akses terbatas terhadap sistem informasi pencalonan (silon).

Dia menyebut JPPR sebagai pemantau yang resmi berkali-kali meminta akses informasi data bacaleg sejak 16 Juni 2023. Namun, hingga kini, belum ada jawaban dari KPU RI. Karena itu, pihaknya mempertanyakan keterbukaan informasi pada tahapan pencalonan anggota legislatif.

Padahal, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam memperkuat KPU dan jajarannya untuk memastikan bakal calon yang diajukan parpol telah memenuhi syarat.

Dia juga mengkritik sikap KPU yang berdalih soal perlindungan data pribadi. Sejatinya pencalegan merupakan urusan publik. Karena itu, tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik.

JPPR mendesak KPU untuk membuka daftar nama bacaleg. Setidaknya data umum seperti nama lengkap, asal partai, daerah pemilihan, jenis kelamin, dan usia. ’’Agar masyarakat dapat berpartisipasi mengawal proses pemilu secara demokratis dan berintegritas,’’ jelasnya.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Idham Holik memastikan akan membuka daftar bacaleg. Namun, pihaknya baru akan melaksanakannya saat tahapan pengumuman daftar calon sementara (DCS). Sesuai jadwal, DCS diumumkan pada 19–23 Agustus 2023. ’’Nanti, masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dan masukannya terkait persyaratan calon,’’ pungkasnya. (gus/map/btr/ted/ian)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Komisioner KPU Deliserdang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ziaulhaq Siregar mengatakan, ada 100 orang bacaleg yang berasal dari dua parpol, gagal ikut Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Mereka berasal dari dua Partai Politik (Parpol) yang berbeda. Yakni, 50 orang berasal dari PSI dan 50 orang lagi berasal dari PBB.

Dikatakan Ziaulhaq Siregar, gagalnya 100 orang bacaleg itu karena Parpol mereka terlambat memberikan perbaikan berkas administrasi yang batas waktunya di KPU sampai Minggu, (9/7) pukul 23.59. Sebelumnya pada saat mendaftar diawal, kedua Parpol ini mengajukan susunan bacaleg 50 orang untuk 6 daerah pemilihan.

Kemudian, lanjutnya, saat pengumuman hasil verifikasi administrasi belum ada satupun orang yang Memenuhi Syarat (MS). Saat itu seluruhnya dinyatakan berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS). Total saat itu ada 868 orang Bacaleg dari seluruh Partai yang berstatus BMS.

KPU Deli Serdang tidak dapat menerima berkas perbaikan administrasi bacaleg DPRD Deliserdang dari dua Parpol itu. Sebab, dua partai itu datang menyerahkan berkas ke KPU di Jalan Karya Jasa Lubuk Pakam melewati dari waktu yang ditentukan.

Belum diketahui secara pasti apa yang menjadi penyebab mengapa partai ini datang ke kantor KPU melewati batas akhir penerimaan berkas. Padahal waktu yang diberikan cukup panjang dan bisa dimanfaatkan Parpol lainnya.

“Ada dua partai PSI dan PBB. Sudah lewat dari pukul 23.59 jadi nggak bisa diterima. Kita sudah sampaikan regulasinya semua dan kita bilang nggak bisa,” kata Ziaulhaq Siregar, Senin, (10/7).

Ziaulhaq menyebut, pada dasarnya semua parpol telah melakukan perbaikan. Hanya saja dua Parpol PSI dan PBB pada saat pengajuan sudah melewati batas waktu. Ia melihat kalau kedua parpol itu sebenarnya juga sudah berusaha.

“Artinya 100 orang tidak dapat menjadi peserta di Deliserdang. Karena sebelumnya pun belum ada yang Memenuhi Syarat (BMS). Masing-masing PSI dan PBB kemarin diawal ada 50 orang. Kalau sudah terlambat ya nggak bisa,” kata Ziaulhaq Siregar.

Untuk para Parpol lain, lanjutnya, masih bisa berpeluang untuk mengganti nama bacaleg pada saat masa pencermatan DCS 6 sampai 11 Agustus waktunya. Dan, itu hanya bisa diikuti oleh Parpol yang sudah mengajukan perbaikan sebelum melewati pukul 23.59 Minggu, (9/7) ke KPU.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPD PSI Deliserdang, Riki Nelson dan Ketua DPC PBB Deliserdang, Darbani Dalimunte belum bisa dimintai komentarnya. Berulang kali nomor ponselnya dihubungi namun tidak bersedia untuk menjawab.

 

KPU Sumut Terima Pengembalian Berkas Vermin Perbaikan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara sudah menerima pengembalian berkas administrasi verifikasi (vermin) perbaikan dari 17 partai politik (Parpol) dari 18 parpol, hingga Minggu (9/7) malam, pukul 23.59 WIB.

Komisioner KPU Sumut Batara Manurung mengatakan, bahwa ada satu parpol, yakni Partai Hanura yang belum menyerahkan berkas vermin perbaikan dari Bacalon Legislatif (Bacaleg) DPRD Sumut periode 2024-2029.

“Ada 17 parpol mengajukan perbaikan berkas,” ucap Komisioner KPU Sumut Batara Manurung saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (10/7) siang.

Ke-17 parpol yang sudah mengembalikan berkas vermin perbaikan, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora.

Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB),

Selanjutnya, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

Lanjut Batara, kendala dialami oleh DPD Hanura Sumut adalah masalah upload berkas di sistem KPU. Sehingga, belum terselesaikan berkas administrasi diupload hingga saat ini.

“Mereka bilang, terkendala soal upload dokumen. Namun menurut ketentuan paling lama Pukul 23.59 WIB. Akhirnya, sampai sekarang mereka belum summit (selesai),” jelas Batara.

Atas hal itu, Batara mengatakan pihaknya menunggu arahan dan petunjuk dari KPU RI terkait Partai Hanura tersebut. “Kita menunggu arahan dari KPU RI lah, kita tunggu kordinasi antara DPP Hanura ke KPU RI,” kata Batara.

Selain itu, lanjut Batara, pihak KPU Sumut juga sudah menerima berkas Vermin perbaikan 21 Bacalon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sumut periode 2024-2029.”Ada 21 DPD RI sudah lengkap mengembalikan berkas perbaikan,” kata Batara.

Usai menerima berkas Vermin perbaikan itu, kata Batara, pihaknya melakukan vermin kembali terhadap berkas tersebut, dilakukan sejak 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

“Tanggal 6 Agustus 2023, dapat kesimpulan siapa memenuhi syarat, mana tidak memenuhi syarat mengarah ke Daftar Caleg Sementara(DCS),” kata Batara.

Batara mengatakan, setelah masa pengembalian berkas perbaikan dan Vermin kembali, pihaknya kemudian akan menyusun DCS hingga ditetapkan Data Caleg Tetap (DCT) pada bulan September 2023.

Perbaikan berkas ini sendiri mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota. “Setelah dilakukan perbaikan, kita akan kembali melakukan vermin untuk mengecek berkas yang sudah diperbaiki dalam persyaratan tersebut,” pungkas Batara.

Sekadar informasi, KPU Sumut mengembalikan 1.625 dari 1.710 berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan untuk bertarung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Dari 1.710 orang yang didaftarkan, hanya 85 orang memenuhi syarat (MS). Berkas yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) telah dikembalikan ke 18 parpol dan bakal calon DPD, karena masih terdapat kekurangan persyaratan administratif.

 

18 Parpol Serahkan Perbaikan Berkas ke KPU Medan

Sementara itu, KPU Kota Medan memastikan, seluruh partai politik (parpol), yakni 18 parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024 telah menyerahkan perbaikan berkas Bacalegnya ke kantor KPU Kota Medan di Jalan Kejaksan No.37, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

“Penyerahan perbaikan berkas Bacaleg telah kita tutup tadi malam Pukul 23.59 WIB. Alhamdulillah, semua parpol atau 18 parpol sudah menyerahkan perbaikan berkas Bacalegnya,” ucap Anggota KPU Medan, Rinaldi Khair kepada Sumut Pos, Senin (10/7).

Rinaldi yang menjabat sebagai Komisioner KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan itu mengatakan, perbaikan yang dilakukan tak hanya dalam bentuk melengkapi berkas yang salah ataupun yang kurang.

Namun, ada juga perubahan Bacaleg, perubahan daerah pemilihan (Dapil), hingga mundur sebagai Bacaleg. “Ada yang ganti Bacaleg, ada yang tukaran dapil, dan ada juga (Bacaleg) yang mundur,” ujarnya.

Meskipun begitu, Rinaldi mengaku belum mengetahui secara rinci terkait pergantian bacaleg, perubahan dapil, hingga bacaleg yang mundur. “Soal pergantian bacaleg, perubahan dapil, hingga bacaleg yang mundur, itu data rekapnya belum kami peroleh,” pungkasnya.

 

KPU Langkat Terima Perbaikan Bekas dari 18 Parpol

Sementara itu, dari KPU Kabupaten Langkat telah menerima berkas perbaikan bakal calon legislatif dari 18 partai politik yang menjadi peserta pemilu untuk tahun 2024 mendatang.

“Kemarin kita sudah menerima sesuai jadwal sampai tadi malam pukul 23.59 WIB. Secara umum bisa kita sampaikan, semua partai telah menyerahkan berkas perbaikan masing-masing calegnya, 18 parpol semua sudah,” kata Ketua KPU Kabupaten Langkat, Sopian Sitepu ketika dikonfirmasi, Senin (10/7).

Saat masa perbaikan, kata dia, memang tidak semua bacaleg dari beberapa parpol peserta pemilu melakukan perbaikan. “Ada memang beberapa partai tidak melakukan perbaikan bacaleg. Artinya dari 822 nama yang sudah mengajukan, sekitar 813 bacaleg yang melakukan perbaikan. Sisanya tidak melakukan perbaikan,” urainya.

Dia menegaskan, verifikasi administrasi perbaikan sudah tidak dapat lagi dilakukan. Setelah menerima perbaikan berkas ini, pihaknya akan melakukan verifikasi hingga Minggu (6/8).

“Penetapan daftar calon tetap kalau tidak salah di November 2023. Bagi yang mau mengajukan perbaikan lagi pada hari ini, tidak dapat lagi karena jadwalnya sampai tadi malam pukul 23.59 WIB,” katanya.

Sementara, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Langkat, Tiorita br Surbakti menyatakan, pihaknya sudah mengirimkan berkas perbaikan untuk para bacalegnya. “Ada 50 nama yang kami kirim ke KPU untuk bacaleg,” kata Tiorita.

Istri dari Bupati Langkat nonaktif ini optimis, partai berlambang pohon beringin tersebut kembali jaya menguasai bumi bertuah (julukan Kabupaten Langkat) di gedung legislatif. Periode ini, Partai Golkar mengisi 10 kursi dari 50 kursi di gedung wakil rakyat tersebut.

“Target kami 12 kursi untuk 2024,” katanya.

Terpisah, KPU Binjai tidak ada menerima perbaikan berkas dari 4 partai politik hingga Minggu (9/7) pukul 23.59 WIB. “Hanura, PBB, PKN dan Garuda sampai pukul 23.59 WIB, tidak mengajukan perbaikan, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

 

16 Parpol Perbaiki Berkas Bacaleg

Sebanyak 16 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024 melakukan perbaikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu tahun 2024 untuk pemilihan Anggota DPRD Kota Tebingtinggi.

Ketua Plt KPU Kota Tebingtinggi Rudi Herwin melalui Johan Wahyudi Divisi Teknis mengatakan, bahwa ada 16 Parpol peserta pemilu tahun 2024 untuk calon anggota DPRD Kota Tebingtinggi yang melakukan perbaikan berkas bacaleg yang belum lengkap.

“Parpol memberikan perbaikan berkas bacaleg pemilihan anggota DPRD Kota Tebingtinggi tahun 2024 ke pihak KPU kebanyakan perbaikan masalah surat kesehatan dan ijazah,” ujar Johan Wahyudi di Sekretariat KPU Jalan Rumah Sakit Umum, Kota Tebingtinggi, Senin (10/7).

Setelah perbaikan berkas bacaleg diserahkan kepada KPU melalui Parpol peserta pemilu, nantinya akan KPU melakukan pemeriksaan kembali kelengkapannya. “KPU Kota Tebingtinggi secara teliti melakukan pemeriksaan berkas Parpol secara teliti,” bilangnya.

Untuk Parpol yang tidak melakukan perbaikan berkas peserta Pemilu tahun 2024 adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Tebingtinggi.

Menurut Johan Wahyudi, pihak KPU sudah melakukan klarifikasi kepada pengurus Parpol PKN, tetapi setelah ditutup perbaikan berkas bacaleg oleh pihak KPU, PKN tidak bisa diklarifikasi.

“PKN Kota Tebingtinggi tidak ada memberikan perbaikan berkas bacaleg untuk peserta Pemilu tahun 2024 pemilihan calon anggota DPRD Kota Tebingtinggi,” kata Johan Wahyudi.

Sedangkan adanya satu orang bacaleg yang terdaftar di di Parpol, PDIP dan Partai Gerinda, Johan Wahyudi membenarkan adanya nama tersebut bernama Yanda, setelah itu pihak KPU melakukan kordinasi dengan pihak PDIP dan Partai Gerindra, ternyata yang bersangkutan bacaleg tersebut berdomisili di Kota Medan.

“Berkas baceleg yang masuk ke PDIP itu hanya beberapa berkas saja, sedangkan berkas bacaleg yang terdaftar di Partai Gerindra sudah lengkap. Apabila tidak dilakukan perbaikan maka bacaleg tersebut nantinya dalam pemeriksaan berkas selanjutnya akan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS),” tutur Johan.

Ketua DPD Partai NasDem Kota Tebingtinggi, Oki Doni Siregar mengatakan, perbaikan berkas baceleg untuk Partai NasDem Kota Tebingtinggi ke KPU selain pergantian baceleg di Dapil III dan Dapil II di Kota Tebingtinggi, ada dua orang bacaleg, Partai NasDem Kota Tebingtinggi juga melakukan perbaikan berkas surat kesehatan dan ijazah para baceleg.

 

Nama Bacaleg Baru Dibuka 19 Agustus

Tuntas sudah masa perbaikan dokumen para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang berkontestasi di Pemilu 2024. KPU RI telah menutup tahapan itu pada Minggu (9/7) pukul 23.59 WIB. Dari catatan, semua parpol telah menyerahkan berkas perbaikan sesuai deadline.

’’Sebanyak 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama,’’ ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI kemarin (10/7).

Tak hanya bacaleg DPR RI, Hasyim juga mendapat laporan dari KPU di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota telah menyerahkan dokumen perbaikan. ’’Alhamdulillah lancar semua,’’ ujarnya.

Sementara itu, koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramitra menyoroti cara kerja KPU. Penyelenggara pemilu itu dinilai tertutup dalam proses verifikasi administrasi bacaleg. Bahkan, Bawaslu yang memiliki wewenang pengawasan hanya diberi akses terbatas terhadap sistem informasi pencalonan (silon).

Dia menyebut JPPR sebagai pemantau yang resmi berkali-kali meminta akses informasi data bacaleg sejak 16 Juni 2023. Namun, hingga kini, belum ada jawaban dari KPU RI. Karena itu, pihaknya mempertanyakan keterbukaan informasi pada tahapan pencalonan anggota legislatif.

Padahal, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam memperkuat KPU dan jajarannya untuk memastikan bakal calon yang diajukan parpol telah memenuhi syarat.

Dia juga mengkritik sikap KPU yang berdalih soal perlindungan data pribadi. Sejatinya pencalegan merupakan urusan publik. Karena itu, tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik.

JPPR mendesak KPU untuk membuka daftar nama bacaleg. Setidaknya data umum seperti nama lengkap, asal partai, daerah pemilihan, jenis kelamin, dan usia. ’’Agar masyarakat dapat berpartisipasi mengawal proses pemilu secara demokratis dan berintegritas,’’ jelasnya.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Idham Holik memastikan akan membuka daftar bacaleg. Namun, pihaknya baru akan melaksanakannya saat tahapan pengumuman daftar calon sementara (DCS). Sesuai jadwal, DCS diumumkan pada 19–23 Agustus 2023. ’’Nanti, masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dan masukannya terkait persyaratan calon,’’ pungkasnya. (gus/map/btr/ted/ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/