JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, hingga Kamis (11/9) masih berlangsung alot.
Mayoritas fraksi-fraksi di DPR masih tetap pada pendapatnya menginginkan proses pilkada dikembalikan ke DPRD. Sementara sebagian fraksi lainnya, menginginkan pilkada dilakukan secara langsung.
Menghadapi kondisi ini, pemerintah menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Djohermansyah Djohan, tidak dapat berbuat banyak.
Pihaknya hanya mampu merumuskan kedua pendapat itu dalam dua versi rumusan pasal-pasal. Untuk kemudian diserahkan ke DPR untuk ditetapkan mana yang disetujui.
“Pembahasannya masih alot. Tapi memang sudah enggak berdebat lagi (langsung atau tidak langsung). Sekarang kita merumuskan pasal-pasalnya dulu. Setelah jadi dua-duanya (draf dua versi, red) baru bermusyawarah mufakat lagi. Di situ ada muara lagi untuk memilih,” katanya di Jakarta, Kamis (11/9).
Dijelaskan birokrat yang akrab disapa Prof Djo itu, meski saat ini proses telah mengerucut pada perumusan rancangan pasal dalam dua versi, yakni pilkada langsung dan pilkada oleh DPRD, namun pemerintah berharap anggota DPR nantinya bersedia memutuskan pilkada dilakukan secara langsung.
Diceritakan, usulan pilkada tak langsung sebelumnya datang dari pemerintah. Lantas dalam pembahasab Mei lalu, DPR dan pemerintah telah menyetujui pilkada secara langsung. Namun entah mengapa belakangan mayoritas fraksi justru berubah pendapat.
“Jadi kita berharap mudah-mudahan nanti kembali ke ibu pertiwi. Memilih secara langsung. Sesuai dengan kesepakatan yang pernah kita lakukan pada 14 Mei lalu,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, hingga Kamis (11/9) masih berlangsung alot.
Mayoritas fraksi-fraksi di DPR masih tetap pada pendapatnya menginginkan proses pilkada dikembalikan ke DPRD. Sementara sebagian fraksi lainnya, menginginkan pilkada dilakukan secara langsung.
Menghadapi kondisi ini, pemerintah menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Djohermansyah Djohan, tidak dapat berbuat banyak.
Pihaknya hanya mampu merumuskan kedua pendapat itu dalam dua versi rumusan pasal-pasal. Untuk kemudian diserahkan ke DPR untuk ditetapkan mana yang disetujui.
“Pembahasannya masih alot. Tapi memang sudah enggak berdebat lagi (langsung atau tidak langsung). Sekarang kita merumuskan pasal-pasalnya dulu. Setelah jadi dua-duanya (draf dua versi, red) baru bermusyawarah mufakat lagi. Di situ ada muara lagi untuk memilih,” katanya di Jakarta, Kamis (11/9).
Dijelaskan birokrat yang akrab disapa Prof Djo itu, meski saat ini proses telah mengerucut pada perumusan rancangan pasal dalam dua versi, yakni pilkada langsung dan pilkada oleh DPRD, namun pemerintah berharap anggota DPR nantinya bersedia memutuskan pilkada dilakukan secara langsung.
Diceritakan, usulan pilkada tak langsung sebelumnya datang dari pemerintah. Lantas dalam pembahasab Mei lalu, DPR dan pemerintah telah menyetujui pilkada secara langsung. Namun entah mengapa belakangan mayoritas fraksi justru berubah pendapat.
“Jadi kita berharap mudah-mudahan nanti kembali ke ibu pertiwi. Memilih secara langsung. Sesuai dengan kesepakatan yang pernah kita lakukan pada 14 Mei lalu,” katanya.(gir/jpnn)