DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) zona II meliputi Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Batubara, Dairi dan Pakpak Bharat Sumatera Utara, diperpanjang hingga 21 Juni 2023.
Anggota tim seleksi (Timsel) Bawaslu Zona II Sumut, Rinto Hotmauli Hutauruk, mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran dilakukan berhubung kuota keterwakilan perempuan sebesar 30℅ dari jumlah peserta yang mendaftar, masih belum terpenuhi.
“Perpanjangan waktu pendaftaran ini, khusus untuk perempuan,” katanya, Senin (12/6/2023).
Dijelaskannya, pendaftaran calon anggota Bawaslu zona II yang sudah berlangsung sejak, 29 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2023 lalu.
Adapun jumlah pendaftar untuk masing-masing Kabupaten/Kota sebagai berikut,
Kota Tanjung Balai jumlah pendaftar sebanyak 48 orang yakni pendaftar laki-laki 40 orang dan perempuan 8 orang.
Selanjutnya, Kabupaten Asahan jumlah pendaftar sebanyak 80 orang yakni laki-laki 70 orang dan perempuan 10 orang. Lalu, Kabupaten Batubara jumlah pendaftar 41 orang yakni laki-laki 37 orang serta perempuan 4 orang.
Kemudian, Kabupaten Dairi jumlah sebanyak 38 orang terdiri dari laki-laki 35 orang
serta perempuan sebanyak 3 orang. Dan untuk Kabupaten Pakpak Bharat jumlah pendaftar sebanyak 34 orang yakni laki-laki 30 orang dan pendaftar perempuan 4 orang, sebut Rinto.
Rinto menegaskan, perpanjangan waktu pendaftaran calon anggota Bawaslu zona II khusus perempuan berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 173/KP.01/K1/05/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pendaftaran dilaksanakan pada waktu kerja pukul 08.00 Wib- 16.00 Wib melalui email timsel atau dapat diantar langsung ke sekretariat timsel. (rud/ram)