33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Bawaslu Menunggu Pengesahan RUU Pemilu

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida R Rasahan mengungkapkan sebelum memulai tahapan Pilkada 2018, pihaknya terlebih dahulu menunggu disahkannya rancangan undang-undang (RUU) penyelenggaraan pemilu oleh DPR RI.

Tahapan awal yang akan dilakukan Bawaslu dalam menghadapi Pilkada 2018 yakni, perekrutan panitia pengawas (Panwas) tingkat kabupaten/kota. Selama ini, Syafrida menyebut panitia tersebut bersifat adhock. Namun, di dalam draft RUU penyelenggaraan pemilu yang saat ini dalam tahap pembahasan, diusulkan bahwa Panwas kabupaten/kota tidak lagi menjadi tenaga adhock.

“Tapi kan itu usulan di draft RUU, bisa diterima, bisa juga ditolak. Kita tunggu saja pengesahannya, rencananya mungkin akhir bulan ini sudah ketok,” ujar Syafrida, Selasa (11/4).

Apabila RUU jadi disahkan akhir bulan ini, dan Panwas kabupaten/kota disetujui menjadi permanen, maka pihaknya akan segera mempersiapkan tahapan proses rekrutmen.

“Kalaupun tidak disetujui panwas menjadi permanen, rencananya perekrutan dilakukan pertengahan tahun, itupun akan dikonsultasikan dengan pimpinan Bawaslu RI yang baru nantinya,” ungkapnya.

Pada dasarnya, lanjut dia, tahapan yang dilakukan oleh Bawaslu sejalan dengan tahapan yang dilakukan oleh KPUD Sumut. Sebab, pihaknya bertugas melakukan pengawasan pelaksanaan pilkada.

“Biasanya Bawaslu berkordinasi dengan KPUD Sumut saat rapat bersama Pemprovsu. Dalam waktu dekat akan kita jadwalkan rapat koordinasi dengan KPUD dalam rangka persiapan menghadapi Pilkada 2018,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumut Aulia Andri menambahkan, rekrutmen Panwas di 33 kabupaten/kota dalam rangka menghadapi Pilkada 2018 rencananya akan dilakukan pertengahan tahun ini. “Juni sudah dimulai rekrutmennya,” katanya. (dik/yaa)

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida R Rasahan mengungkapkan sebelum memulai tahapan Pilkada 2018, pihaknya terlebih dahulu menunggu disahkannya rancangan undang-undang (RUU) penyelenggaraan pemilu oleh DPR RI.

Tahapan awal yang akan dilakukan Bawaslu dalam menghadapi Pilkada 2018 yakni, perekrutan panitia pengawas (Panwas) tingkat kabupaten/kota. Selama ini, Syafrida menyebut panitia tersebut bersifat adhock. Namun, di dalam draft RUU penyelenggaraan pemilu yang saat ini dalam tahap pembahasan, diusulkan bahwa Panwas kabupaten/kota tidak lagi menjadi tenaga adhock.

“Tapi kan itu usulan di draft RUU, bisa diterima, bisa juga ditolak. Kita tunggu saja pengesahannya, rencananya mungkin akhir bulan ini sudah ketok,” ujar Syafrida, Selasa (11/4).

Apabila RUU jadi disahkan akhir bulan ini, dan Panwas kabupaten/kota disetujui menjadi permanen, maka pihaknya akan segera mempersiapkan tahapan proses rekrutmen.

“Kalaupun tidak disetujui panwas menjadi permanen, rencananya perekrutan dilakukan pertengahan tahun, itupun akan dikonsultasikan dengan pimpinan Bawaslu RI yang baru nantinya,” ungkapnya.

Pada dasarnya, lanjut dia, tahapan yang dilakukan oleh Bawaslu sejalan dengan tahapan yang dilakukan oleh KPUD Sumut. Sebab, pihaknya bertugas melakukan pengawasan pelaksanaan pilkada.

“Biasanya Bawaslu berkordinasi dengan KPUD Sumut saat rapat bersama Pemprovsu. Dalam waktu dekat akan kita jadwalkan rapat koordinasi dengan KPUD dalam rangka persiapan menghadapi Pilkada 2018,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumut Aulia Andri menambahkan, rekrutmen Panwas di 33 kabupaten/kota dalam rangka menghadapi Pilkada 2018 rencananya akan dilakukan pertengahan tahun ini. “Juni sudah dimulai rekrutmennya,” katanya. (dik/yaa)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/