25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pakar Hukum Tata Negara Nilai, Batas Usia 40 Tahun Capres Cawapres Sudah Tepat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ahli Hukum Tata Negara Kota Medan, Dr (Cd) Andryan, SH, MH menilai gugatan uji materiil batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan open legal policy.

Melalui putusan MK, pada Senin (16/10) ini, menurut Andryan, usia 40 tahun dinilai sudah tepat bagi kematangan seorang pemimpin.

“Kenapa 40? Karna usia 40 itu banyak yang menjadi pertimbangan. Apalagi diranah jabatan publik. Jadi usia 40 tahun dinilai tepat untuk mengukur tingkat kematangan atau rekam jejak seseorang,” ungkap Andryan, kepada Sumut Pos, Minggu (15/10/2023).

Usia menurutnya, bukan menjadi patokan karena itu hanya sebatas kebijakan yang dilakukan lembaga pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR.

“DPR sendiri sebenarnya bisa menilai, ukuran seseorang matang itu dibatasan usia berapa. 40 tahun tentu saja sudah banyak yang menjadi pertimbangan para pembentuk UU tentunya. Dan tentunya menjadi pertimbangan syarat pimpinan lembaga-lembaga lainnya,” jelasnya.

Selain usia 40 tahun dinilainya sudah tepat, meskipun kata Andryan, usia itu bukan menjadi konstitusionalitas seseorang, karena ukurannya tidak ada.

“Kalau misalkan yang di uji 35, nanti ada yang lagi yang nguji. Nanti ada lagi yang nguji batasan usia pemimpin itu 25 tahun. Tetap saja ada pro kontra,” katanya.

Disinggung jika MK memutuskan batas usia capres cawapres 35 tahun, apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh MK?

“Inikan hanya sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Kalaupun nanti pada akhirnya MK memutuskan 35 tahun itu, yang menjadi batasan usia capres dan cawapres, tentunya ini akan menjadi bola liar/panas di MK sendiri,” urainya.

“Kenapa, karna kedepannya MK akan kembali dihadapkan lagi pada uji-uji berikutnya. Bisa aja nanti ada yang menguji 30 tahun, 25 tahun lagi,” sambungnya.

Jadi menurut Andryan, batas usia 40 tahun capres dan cawapres dinilai sudah tepat. Menututnya lagi, tidak ada yang dilanggar oleh MK dalam memutuskan batas usia, karena bersifat open legal policy. (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ahli Hukum Tata Negara Kota Medan, Dr (Cd) Andryan, SH, MH menilai gugatan uji materiil batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan open legal policy.

Melalui putusan MK, pada Senin (16/10) ini, menurut Andryan, usia 40 tahun dinilai sudah tepat bagi kematangan seorang pemimpin.

“Kenapa 40? Karna usia 40 itu banyak yang menjadi pertimbangan. Apalagi diranah jabatan publik. Jadi usia 40 tahun dinilai tepat untuk mengukur tingkat kematangan atau rekam jejak seseorang,” ungkap Andryan, kepada Sumut Pos, Minggu (15/10/2023).

Usia menurutnya, bukan menjadi patokan karena itu hanya sebatas kebijakan yang dilakukan lembaga pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR.

“DPR sendiri sebenarnya bisa menilai, ukuran seseorang matang itu dibatasan usia berapa. 40 tahun tentu saja sudah banyak yang menjadi pertimbangan para pembentuk UU tentunya. Dan tentunya menjadi pertimbangan syarat pimpinan lembaga-lembaga lainnya,” jelasnya.

Selain usia 40 tahun dinilainya sudah tepat, meskipun kata Andryan, usia itu bukan menjadi konstitusionalitas seseorang, karena ukurannya tidak ada.

“Kalau misalkan yang di uji 35, nanti ada yang lagi yang nguji. Nanti ada lagi yang nguji batasan usia pemimpin itu 25 tahun. Tetap saja ada pro kontra,” katanya.

Disinggung jika MK memutuskan batas usia capres cawapres 35 tahun, apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh MK?

“Inikan hanya sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Kalaupun nanti pada akhirnya MK memutuskan 35 tahun itu, yang menjadi batasan usia capres dan cawapres, tentunya ini akan menjadi bola liar/panas di MK sendiri,” urainya.

“Kenapa, karna kedepannya MK akan kembali dihadapkan lagi pada uji-uji berikutnya. Bisa aja nanti ada yang menguji 30 tahun, 25 tahun lagi,” sambungnya.

Jadi menurut Andryan, batas usia 40 tahun capres dan cawapres dinilai sudah tepat. Menututnya lagi, tidak ada yang dilanggar oleh MK dalam memutuskan batas usia, karena bersifat open legal policy. (man/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/