24 C
Medan
Tuesday, November 5, 2024
spot_img

Berkas 5 Bapaslon Pilkada Labuhanbatu Belum Penuhi Syarat, Hari Ini Pengembalian Terakhir

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – KPU Labuhanbatu menenggat waktu pengembalian terakhir berkas pendaftaran para bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu, hari ini, Rabu (16/9).

PENETAPAN: KPU Labuhanbatu saat rapat pleno rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Kantor KPU Labuhanbatu, Minggu (13/9).
PENETAPAN: KPU Labuhanbatu saat rapat pleno rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Kantor KPU Labuhanbatu, Minggu (13/9).

Sebelumnya diketahui, berkas 5 bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Kabupaten Labuhanbatu, belum memenuhi syarat. Termasuk Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, yang ikut mencalon kembali dan diusung Partai Golkar.

Adapun bapaslon yang telah mendaftar namun belum memenuhi syarat, yakni Abdul Roni Harahap-Ahmad Jais Rambe (diusung PAN, PPP, PBB, Berkarya), Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar (Hanura, Nasdem, PDIP, PKB), Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri (Golkar), Tigor Panusunan Siregar-Idlinsah Harahap (Gerindra dan Perindo), serta dari jalur perseorangan Suhari Pane-Irwan Indra.

Hal itu terungkap dalam rapat pleno penyerahan hasil verifikasi administrasi pencalonan kepada tim penghubung masing-masing bapaslon, di Kantor KPU Labuhanbatu, Jalan WR Supratman Rantauprapat, Senin (14/9) sore.

“Setelah dilakukan verifikasi administrasi, maka keseluruhan bakal pasangan calon belum lengkap persyaratannya. Kalau syarat pencalonan, semua sudah memenuhi syarat,” ungkap Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, di hadapan para tim penghubung 5 bapaslon yang telah mendaftar pada 4-6 September lalu.

Lebih lanjut Wahyudi mengatakan, adapun persyaratan bapaslon yang kurang, terdiri dari berbagai jenis formulir, di antaranya formulir BB2KWK tentang daftar riwayat hidup (3 lembar), tapi masih ada yang melampirkan hanya 2 lembar.

Selain itu, legalisir ijazah belum sesuai dengan ketentuan. Saat melakukan verifikasi ijazah SMA, KPU bekerja sama dengan UPT/Cabang Dinas Pendidikan Sumut di Rantauprapat.

Saat ditemui, Selasa (15/9), Komisioner KPU Labuhanbatu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, M Rifai Harahap menyebutkan, secara keseluruhan, syarat bapaslona belum lengkap.

Contoh lain yang belum lengkap, formulir jenis BB1KWK tentang surat pernyataan masing-masing bakal calon yang menerangkan tentang berbagai jati diri, tidak sesuai dengan format yang telah ditentukan KPU. Berbagai kekurangan itu sudah dijelaskan dan disampaikan Ketua KPU kepada masing-masing bapaslon, melalui tim penghubung, agar segera dilengkapi hingga hari ini, 16 September.

“Bapaslon yang tidak juga melengkapi kekurangan persyaratannya, tidak akan ditetapkan sebagai pasangan calon pada 23 September nanti, karena berkasnya masih belum memenuhi syarat,” tegas Rifai.

Jadi, semua bapaslon masih harus melakukan perbaikan, melengkapi persyaratan hingga 16 September, untuk diverifikasi kembali oleh tim verifikasi KPU.

“Kekurangan persyaratan satu calon (bupati atau wakil bupati) merupakan kekurangan bapaslon,” pungkas Rifai. (fdh/saz)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – KPU Labuhanbatu menenggat waktu pengembalian terakhir berkas pendaftaran para bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu, hari ini, Rabu (16/9).

PENETAPAN: KPU Labuhanbatu saat rapat pleno rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Kantor KPU Labuhanbatu, Minggu (13/9).
PENETAPAN: KPU Labuhanbatu saat rapat pleno rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Kantor KPU Labuhanbatu, Minggu (13/9).

Sebelumnya diketahui, berkas 5 bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Kabupaten Labuhanbatu, belum memenuhi syarat. Termasuk Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, yang ikut mencalon kembali dan diusung Partai Golkar.

Adapun bapaslon yang telah mendaftar namun belum memenuhi syarat, yakni Abdul Roni Harahap-Ahmad Jais Rambe (diusung PAN, PPP, PBB, Berkarya), Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar (Hanura, Nasdem, PDIP, PKB), Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri (Golkar), Tigor Panusunan Siregar-Idlinsah Harahap (Gerindra dan Perindo), serta dari jalur perseorangan Suhari Pane-Irwan Indra.

Hal itu terungkap dalam rapat pleno penyerahan hasil verifikasi administrasi pencalonan kepada tim penghubung masing-masing bapaslon, di Kantor KPU Labuhanbatu, Jalan WR Supratman Rantauprapat, Senin (14/9) sore.

“Setelah dilakukan verifikasi administrasi, maka keseluruhan bakal pasangan calon belum lengkap persyaratannya. Kalau syarat pencalonan, semua sudah memenuhi syarat,” ungkap Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, di hadapan para tim penghubung 5 bapaslon yang telah mendaftar pada 4-6 September lalu.

Lebih lanjut Wahyudi mengatakan, adapun persyaratan bapaslon yang kurang, terdiri dari berbagai jenis formulir, di antaranya formulir BB2KWK tentang daftar riwayat hidup (3 lembar), tapi masih ada yang melampirkan hanya 2 lembar.

Selain itu, legalisir ijazah belum sesuai dengan ketentuan. Saat melakukan verifikasi ijazah SMA, KPU bekerja sama dengan UPT/Cabang Dinas Pendidikan Sumut di Rantauprapat.

Saat ditemui, Selasa (15/9), Komisioner KPU Labuhanbatu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, M Rifai Harahap menyebutkan, secara keseluruhan, syarat bapaslona belum lengkap.

Contoh lain yang belum lengkap, formulir jenis BB1KWK tentang surat pernyataan masing-masing bakal calon yang menerangkan tentang berbagai jati diri, tidak sesuai dengan format yang telah ditentukan KPU. Berbagai kekurangan itu sudah dijelaskan dan disampaikan Ketua KPU kepada masing-masing bapaslon, melalui tim penghubung, agar segera dilengkapi hingga hari ini, 16 September.

“Bapaslon yang tidak juga melengkapi kekurangan persyaratannya, tidak akan ditetapkan sebagai pasangan calon pada 23 September nanti, karena berkasnya masih belum memenuhi syarat,” tegas Rifai.

Jadi, semua bapaslon masih harus melakukan perbaikan, melengkapi persyaratan hingga 16 September, untuk diverifikasi kembali oleh tim verifikasi KPU.

“Kekurangan persyaratan satu calon (bupati atau wakil bupati) merupakan kekurangan bapaslon,” pungkas Rifai. (fdh/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/