MEDAN, SUMUTPOS.CO – Belum adanya kepastian tentang format surat suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membuat sebagain calon anggota DPD dari dapil Sumatera Utara (Sumut) beranggapan bahwa KPU tidak bijak dalam memutuskan sesuatu termasuk menetapkan surat suara DPD apakah menggunakan nomor urut atau nama saja.
Keberatan ini ternyata sudah disampaikan sebelumnya oleh calon anggota DPD RI Turunan Gulo 4 hari lalu. Soal kemungkinan pemberian nomor urut DPD, dirinya mendapat jawaban dari salah satu Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay bahwa hal ini akan dikonsultasikan ke DPR RI dan Pemerintah.
Sementara untuk usulan pemberian nomor urut berdasarkan abjad nama, Turunan Gulo bakal menempati posisi bawah, menganggap hal tersebut tidak adil. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, banyak calon anggota DPD yang dipilih sesuai nomor urut Partai Politik (Parpol).
“Dari awal saya sudah sampaikan usul kepada KPU RI. Pertama soal nomor urut hendaknya ditiadakan untuk menghindari “jebakan” bagi pemilih berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya. Bahkan sekarang saja setelah saya berinteraksi denga pemilih, masih banyak yang tidak paham tentang DPD,” katanya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (15/12).
Sedangkan jika memang harus menggunakan nomor urut, mantan Komisioner KPU Sumut ini mengusulkan agar diadakan pengundian supaya adil. Termasuk dirinya yang bakal berada di nomor urut bawah.
“Yang kedua, kalaupun pakai nomor urut, silahkan diadakan pengundian. Jadi kalau diundi, orang dapat nomor berapapun ya harus terima. Kalau berdasarkan abjad, akan ada yang merasa diuntungkan dan ada yang tidak,” terangnya.
Dirinya sempat menerima keputusan dair KPU RI terkait surat suara DPD tidak memakai nomor urut. Namun saat akan validasi surat suara, perubahan ini menurut Gulo sebagai tindakan tidak bijaksana yang dilakukan KPU.
“Orang akan dirugikan karena tidak mendapat nomor urut partai politik. Karena banyak pemilih yang mencoblos nomor Partai, kemudian mencoblos nomor yang sama di kertas suara DPD. Hanya sebagian kecil yang tidak terpengaruh nomor urut Partai,” ujarnya.
Pun begitu, meski mengaku tidak puas dengan sistem nomor urut ini, Gulo meminta KPU secepatnya memutuskan. Sebab menurutnya ini menyangkut dengan waktu persiapan kampanye politik calon anggota DPD RI.
“Kalau saya yang paling penting sekarang, harus segera diambil keputusan. Jangan kita ditawan sehingga akan menyulitkan para calon untuk melakukan sosialisasi. Meskipun posisi saya sekarang tidak puas (dengan sistem nomor urut), tetapi saya sudah siap, yang penting segera diputuskan. Ini kan sudah sangat terlambat sekali. Artinya saya lihat KPU ini tidak cukup bijak untuk mengambil keputusan ini,” jelasnya.
Kemungkinan akan diberikan nomor 24 di surat suara, Gulo sempat mengajukan agar opsi pemberian nomor urut dimulai setelah nomor terakhir Partai Politik.
“Kalau memakai nomor urut berdasarkan abjad, tetapi mengikuti nomor terakhir dari Partai Politik (berikutnya). Nomor urut partai kan sampai 15. Jadi bisa dimulai dari nomor 16 sampai seterusnya. Bagi saya itu tidak ada masalah. Saya cenderung memilih opsi terakhir ini. Tetapi apapun kita siap saja,” tandasnya. (mag-2/ndi)