MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 208 calon anggota legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah berikrar dan menandatangani fakta integritas di Hotel Madani, Minggu (15/12). Caleg tersebut terdiri dari Caleg DPR RI Dapil Sumut I, DPRD Provinsi Dapil Sumut I, II, III dan IV, serta caleg DPRD Kabupaten/Kota Medan, Deliserdang, Serdang Bedagai, dan Tebingtinggi.
Penandatanganan fakta integritas yang bersamaan dengan pembekalan Caleg tersebut dihadiri Menkominfo Tifatul Sembiring, Komisi VII DPR RI Muhammad Idris Lutfi Rambe merupakan Caleg DPR RI Dapil Sumut I, Ketua DPW PKS Sumatera Utara Muhammad Hafez, Ketua Dewan Syariah Wilayah KH. Yusuf Fahmi, Wakil Ketua Heriansyah dan Sekretaris Satrya Yudha Wibowo.
Ketua Umum DPW PKS Sumut Muhammad Hafez menyatakan, proses penandatanganan pakta integritas ini menjadi komitmen bersama caleg PKS untuk bekerja secara jujur, ikhlas serta membawa kemenangan partai di ajang Pemilu 2014.
“Tekad bersama kader dan caleg PKS untuk meraih kemenangan di Pemilu 2014 terletak dengan kerja keras kita bersama,” ujar Muhammad Hafez.
Adapun komitmen integritas yang menjadi acuan semua caleg PKS di Sumatera Utara apabila terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berisi, menjaga citra partai dakwah dan tidak bergaya hidup berlebihan, tidak melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan, menyetor infaq wajib sebesar 50 persen dari pendapatan pokok setiap bulan yang akan dipergunakan untuk operasional struktur dan bantuan kepada anggota serta konstituen partai, menjaga basis massa yang telah dibentuk selama masa jabatan dan mengikuti pembinaan, pendidikan dan pelatihan kepartaian sesuai jenjang anggota.
Dalam kesempatan tersebut Sekretaris PKS Sumut, Satrya Yudha Wibowo menuturkan, isi fakta tersebut mengikat bagi seluruh caleg PKS di Sumatera Utara, dan konsekuensi pelanggaran salah satu poin dari lima poin yang ada adalah siap diberhentikan dari jabatan sebagai Anggota DPRD.
“Komitmen pakta integritas ini mengikat bagi semua caleg bila terpilih pada pemilu 2014, pelanggarannya adalah pemberhentian sebagai anggota DPRD, konstituen dan masyarakat bisa juga turut mengawasi dan melaporkan hal tersebut ke struktur partai,” ujar Satrya.(ril/ndi)