25.2 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Sepuluh Hari Lagi Selesai

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Deliserdang masih terus melakukan penghitungan ulang surat suara pilbup DS bertempat di GOR Lubuk Pakam. Pihak KPUD menargetkan, penghitungan ulang surat suara ini akan dirampungkan dalam 10 hari kedepan.

Komisioner KPUD Deliserdang mengatakan, hingga kemarin pihaknya sudah merampungkan sebanyak 1.146 kotak surat suara dari 2.904 kotak suara yang ada.

“Ada sekitar 1.758 kotak surat suara lagi yang akan dihitung. Secara keseluruhan surat suara belum direkap. Sampaitadi malam sebanyak 1146 TPS/ kotak sudah selesai dihitung,” ujar Fajar, Minggu (15/12) malam.

Dikatakannya, meski begitu pihak KPUD tidak terlalu berpatokan dengan waktu. Yang pasti, sesuai dengan perintah MK, penghitungan ulang ini harus selesai selama 30 hari.

“Tergantung situasilah. Yang pasti tidak terlalu berpatok sama waktu. Petugas terus menghitung,” katanya.

Untuk diketahui, pihak KPUD Deliserdang mulai menghitung surat suara sejak Selasa (10/12) lalu. Dalam proses penghitungan ulang ini, semua surat suara yang ada di 2.904 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di 22 Kecamatan dan 394 Desa di Deliserdang akan dihitung. Dalam penghitungan ulang surat suara tersebut melibatkan 110 panitia penyelenggara kecamatan (PPK). Selain PPK, KPUD Deliserdang juga akan dibantu panitia pemungutan suara (PPS). (mag-1)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Deliserdang masih terus melakukan penghitungan ulang surat suara pilbup DS bertempat di GOR Lubuk Pakam. Pihak KPUD menargetkan, penghitungan ulang surat suara ini akan dirampungkan dalam 10 hari kedepan.

Komisioner KPUD Deliserdang mengatakan, hingga kemarin pihaknya sudah merampungkan sebanyak 1.146 kotak surat suara dari 2.904 kotak suara yang ada.

“Ada sekitar 1.758 kotak surat suara lagi yang akan dihitung. Secara keseluruhan surat suara belum direkap. Sampaitadi malam sebanyak 1146 TPS/ kotak sudah selesai dihitung,” ujar Fajar, Minggu (15/12) malam.

Dikatakannya, meski begitu pihak KPUD tidak terlalu berpatokan dengan waktu. Yang pasti, sesuai dengan perintah MK, penghitungan ulang ini harus selesai selama 30 hari.

“Tergantung situasilah. Yang pasti tidak terlalu berpatok sama waktu. Petugas terus menghitung,” katanya.

Untuk diketahui, pihak KPUD Deliserdang mulai menghitung surat suara sejak Selasa (10/12) lalu. Dalam proses penghitungan ulang ini, semua surat suara yang ada di 2.904 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di 22 Kecamatan dan 394 Desa di Deliserdang akan dihitung. Dalam penghitungan ulang surat suara tersebut melibatkan 110 panitia penyelenggara kecamatan (PPK). Selain PPK, KPUD Deliserdang juga akan dibantu panitia pemungutan suara (PPS). (mag-1)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/