MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2020 sebanyak 1.601.001 pemilih.
Penetapan ini dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi DPT pada Kamis (15/10) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
“Dari hasil rapat pleno tadi malam, ditetapkan Total DPT Pilkada Medan 2020 ada sebanyak 1.601.001 pemilih. Sebanyak 819.048 pemilih perempuan dan 781.953 pemilih laki-laki. Total TPS ada 4.303 yang tersebar di 21 Kecamatan dan 151 Kelurahan di Kota Medan,” kata Komisioner KPU Medan Divisi Data, Nana Minarti kepada Sumut Pos.
Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KPU Medan Agussyah Ramadhani Damanik didampingi Komisioner Nana Minarti, Zefrizal, Edy Suhartono dan M Rinaldi Khair, turut disaksikan Bawaslu Kota Medan yang dihadiri M Fadly dan Turnip serta lainnya.
Bila ditelaah, jumlah DPT tersebut turun sebanyak 13.614 pemilih bila dibandingkan dengan jumlah DPS yang berada pada angka 1.614.615 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki berjumlah 788.712 orang dan pemilih perempuan berjumlah 825.903 orang dari 21 Kecamatan dengan total 4.299 TPS. Artinya, untuk jumlah TPS terjadi penambahan sebanyak 4 TPS. Sebelumnya, pada Pemilu 2019 jumlah DPT ada sebanyak 1.614.673 orang.
Berdasarkan data yang diterima Sumut Pos dari KPU Medan, dari 21 Kecamatan di Kota Medan, Kecamatan Medan Deli merupakan kecamatan dengan jumlah DPT tertinggi, yakni sebanyak 124.296 pemilih. Jumlah itu disusul Kecamatan Medan Helvetia sebanyak 105.837 orang, Medan Marelan sebanyak 105.385 orang dan Medan Johor sebanyak 105.113 orang. Sedangkan kecamatan dengan jumlah DPT terendah di Kota Medan ada di Kecamatan Medan Baru, yakni sebesar 25.564 orang.
“Dalam DPT yang ditetapkan ini termasuk pemilih pemula yang hingga Desember 2020 genap usianya 17 tahun,” paparnya.
Dalam kesempatan itu juga disampaikannya untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih, pasca penetapan DPT ini, masyarakat juga masih diperkenankan untuk memberikan masukkan. Hanya saja masukan itu tidak merubah rekap, tetapi menjadi catatan dalam tahap berikutnya.
“Misalnya saja ke depan ada pemilih yang sudah terdaftar meninggal dunia, maka silahkan disampaikan ke KPU Medan serta jajaran, sehingga pada saat pembagian formulir pemberitahuan memilih tidak akan di salurkan,” jelasnya.
Sedangkan untuk pemilih yang sudah memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT seperti penduduk yang baru pindah, pensiunan TNI/Polri dan lain-lain, maka masyarakat tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik pada hari pencoblosan di TPS terdekat dengan alamat yang ada di KTP elektroniknya. (map/azw)