33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Disporapar dan Kejari Tebingtinggi Kerja Sama Bidang Datun

MoU: Kadis Porapar Kota Tebingtinggi Sugeng Surya saat melakukan Mou dengan Kajari Tebingtinggi, Mutaqpirin, di Aula Dispora, Jalan Veteran Kota Tebingtinggi, Jumat (16/10).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO-Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Tebingtinggi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi melakukan kerja sama sekaligus MoU bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) tahun 2020 yang digelar di Aula Disporapar Jalan Veteran Kota ebingtinggi, Jumat (16/10).

Penandatangan MoU tersebut dilakukan oleh Kadis Porapar Sugeng Surya Saragih dengan Kejari Tebingtinggi, Mutaqpirin SH didampingi Kasi Datun, Tulus Sianturi.

Kajari Tebingtinggi, Mustaqpirin dalam pemaparannya mengatakan peran jaksa sebagai pengacara negara yang mempunyai tugas dalam memberikan pertimbangan dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah dan negara.

Hal lainnya adalah, memberikan konsultasi hukum, pendampingan dan perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara dan pejabat-pejabat Negara berdasarkan undang-undang.

Mustaqfirin menambakan, kegiatan sosialisasi ini juga untuk menghilangkan paradigma yang berkembang selama ini, bahwa kejaksaan itu menyeramkan dan menakutkan, padahal kejaksaan itu adalah rumah hukum bagi kita khususnya instansi pemerintahan, dimana tempat kita untuk mengerti dan meminta penjelasan hukum agar dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan tidak melanggar dari ketentuan dan peraturan yang telah ditentukan.

Kajari Tebingtinggi Mutaqpirin juga menyampaikan,  sesuai fungsi dan peran jaksa, UU Kejaksaan RI No.16 tahun 2004 di Pasal 30 ayat 2 menyatakan, dibidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Sedangkan di Pasal 34 dinyatakan, kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.

Pada kesempatan itu, Mustaqpirin juga mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam bertugas jangan biasakan berada di zona nyaman karena bisa membuat lalai dan berpotensi pada penyimpangan, tapi carilah zona aman dalam bertugas agar terhindar dari pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Biasanya kalau kita berada di zona nyaman akan berpotensi pada penyimpangan, bagaimana suatu proses yang kita bangun sesuai integritas tentu tidak akan ada penyimpangan, selama tidak ada sesuatu yang menyimpang kenapa kita takut dan selama kita bertugas di zona aman tentu akan menghasilkan zona nyaman,” imbuhnya.

Sementara itu, Kadis Porapar Sugeng menyebutkan, tujuan kegiatan ini dilakukan salah satunya agar dapat meningkatkan koordinasi dan konsolidasi serta komunikasi dalam kegiatan-kegiatan yang diprogramkan. Harapannya ke depan, Dinas Porapar Tebingtinggi dapat melaksanakan tugas-tugas yang ada lebih aman dan nyaman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Tebingtinggi.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari, yang telah memberikan bimbingan dan arahan ke Dinas Porapar Tebingtinggi,” kata Sugeng. (ian/han)

MoU: Kadis Porapar Kota Tebingtinggi Sugeng Surya saat melakukan Mou dengan Kajari Tebingtinggi, Mutaqpirin, di Aula Dispora, Jalan Veteran Kota Tebingtinggi, Jumat (16/10).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO-Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Tebingtinggi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi melakukan kerja sama sekaligus MoU bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) tahun 2020 yang digelar di Aula Disporapar Jalan Veteran Kota ebingtinggi, Jumat (16/10).

Penandatangan MoU tersebut dilakukan oleh Kadis Porapar Sugeng Surya Saragih dengan Kejari Tebingtinggi, Mutaqpirin SH didampingi Kasi Datun, Tulus Sianturi.

Kajari Tebingtinggi, Mustaqpirin dalam pemaparannya mengatakan peran jaksa sebagai pengacara negara yang mempunyai tugas dalam memberikan pertimbangan dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah dan negara.

Hal lainnya adalah, memberikan konsultasi hukum, pendampingan dan perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara dan pejabat-pejabat Negara berdasarkan undang-undang.

Mustaqfirin menambakan, kegiatan sosialisasi ini juga untuk menghilangkan paradigma yang berkembang selama ini, bahwa kejaksaan itu menyeramkan dan menakutkan, padahal kejaksaan itu adalah rumah hukum bagi kita khususnya instansi pemerintahan, dimana tempat kita untuk mengerti dan meminta penjelasan hukum agar dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan tidak melanggar dari ketentuan dan peraturan yang telah ditentukan.

Kajari Tebingtinggi Mutaqpirin juga menyampaikan,  sesuai fungsi dan peran jaksa, UU Kejaksaan RI No.16 tahun 2004 di Pasal 30 ayat 2 menyatakan, dibidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Sedangkan di Pasal 34 dinyatakan, kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.

Pada kesempatan itu, Mustaqpirin juga mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam bertugas jangan biasakan berada di zona nyaman karena bisa membuat lalai dan berpotensi pada penyimpangan, tapi carilah zona aman dalam bertugas agar terhindar dari pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Biasanya kalau kita berada di zona nyaman akan berpotensi pada penyimpangan, bagaimana suatu proses yang kita bangun sesuai integritas tentu tidak akan ada penyimpangan, selama tidak ada sesuatu yang menyimpang kenapa kita takut dan selama kita bertugas di zona aman tentu akan menghasilkan zona nyaman,” imbuhnya.

Sementara itu, Kadis Porapar Sugeng menyebutkan, tujuan kegiatan ini dilakukan salah satunya agar dapat meningkatkan koordinasi dan konsolidasi serta komunikasi dalam kegiatan-kegiatan yang diprogramkan. Harapannya ke depan, Dinas Porapar Tebingtinggi dapat melaksanakan tugas-tugas yang ada lebih aman dan nyaman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Tebingtinggi.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari, yang telah memberikan bimbingan dan arahan ke Dinas Porapar Tebingtinggi,” kata Sugeng. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/