26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jokowi Tidak Campuri Urusan Capres-Cawapres

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PRESIDEN Joko Widodo angkat bicara terkait putusan MK soal syarat batas usia untuk maju pada Pilpres. Pernyataan itu disampaikan Jokowi di sela kunjungan kerja di Beijing tadi malam (16/10). Dia menegaskan tidak terlibat dalam urudan bakal capres maupun cawapres.

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” katanya. Pernyataan itu disampaikan Jokowi sekaligus merespon wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka, yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada pemilihan umum 2024.

Jokowi menuturkan penentuan pasangan capres dan cawapres merupakan ranah partai politik. “Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai poilitik, itu wilayahnya parpol,” jelasnya.

Jokowi mengatakan bahwa putusan MK merupakan kewenangan yudikatif. Jokowi mempersilakan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada MK. “Jangan saya yang berkomentar,” katanya. Dia juga mempersilahkan para pakar hukum untuk menilai putusan itu. Jokowi tidak memberikan pendapat atas putusan MK. Karena menurut dia, bisa disalah mengerti seolah-olah dia mencampuri kewenangan yudikatif.

Respon serupa juga disampaikan Wapres Ma’ruf Amin. Di tengah kunjungan kerja di Bali, dia mengatakan pemerintah selaku eksekutif menghormati putusan MK itu. Ma’ruf berkomentar usai pembacaan putusan atas gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang menyatakan bahwa MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

“Putusan MK saya kira itu kewenangan yudikatif ya, Mahkamah Konstitusi. Artinya, pemerintah tentu tidak (menentang), dan akan menerima semua keputusan yang telah diputuskan oleh MK,” ujarnya.

Pada kesempatan yang lain, Ma’ruf pernah menyatakan bahwa ia percaya MK mampu untuk menghasilkan keputusan yang tepat. Menurut dia, MK adalah lembaga negara yang mampu mempertimbangkan dengan baik.

Sementara itu, Partai Gerindra menghormati putusan MK. Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut, putusan MK final dan mengikat. Sehingga harus diterima apapun putusannya.

Dasco menerangkan, putusan itu memberi peluang kepada politisi muda lainnya yang duduk di jabatan kepala daerah untuk maju dalam kontestasi Pilpres. “Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat,” ujarnya.

Soal kans Gibran sebagai pendamping Prabowo, Dasco menyebut pembicaraan soal wakil masih berlangsung di internal koalisi. “Tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo,” imbuhnya.

Sementara itu, dari Koalisi Perubahan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PKB Jazilul Fawaid menyatakan pihaknya menghormati putusan itu. Dia pun meminta putusan yang menjadi celah Gibran bisa maju sebagai cawapres itu tidak mempengaruhi pesta demokrasi berjalan tertib, damai serta jujur dan adil (jurdil). “Yang jelas (putusan MK) kita hormati,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Gus Jazil menegaskan putusan MK kemarin tidak berpengaruh terhadap pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin). Dia juga memastikan, saat ini pasangan Amin tetap bersama-sama dalam naungan Koalisi Perubahan. “Saat ini kami fokus kerja langsung turun ke lapangan menyebarkan angin perubahan,” tuturnya.

Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo menyayangkan putusan MK. Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar, Chico Hakim mengatakan, MK hanya berhak menyatakan apakah UU itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

Ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok dalam UU yang sedang diuji, yakni ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, maka MK telah melampui kewenangannya sebagai institusi negara. “Putusan itu melampaui kewenangan MK,” terang Chico saat konferensi pers di Media Center TPN Ganjar, Jalan Cemara, Jakarta Pusat kemarin.

Chico menegaskan, walaupun putusan MK bersifat final dan mengikat, tapi putusan tersebut tidak mempunyai fungsi legislasi. Karena MK adalah sebuah institusi yang tidak mempunyai fungsi legislasi, maka apa yang diputuskan tidak otomatis mempunyai kekuatan hukum.

Menurutnya, DPR RI dan pemerintah bersama-sama harus merevisi UU Pemilu sesuai putusan MK tersebut. Dengan demikian, sebelum UU Pemilu diubah, siapapun yang dimaksud dengan sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah selama usianya belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan ke KPU sebagai capres mauapun cawapres.

Dia mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi pernah atau sedang menjadi kepala daerah. “Sbelum UU tersebut direvisi di DPR,” tegasnya. (wan/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PRESIDEN Joko Widodo angkat bicara terkait putusan MK soal syarat batas usia untuk maju pada Pilpres. Pernyataan itu disampaikan Jokowi di sela kunjungan kerja di Beijing tadi malam (16/10). Dia menegaskan tidak terlibat dalam urudan bakal capres maupun cawapres.

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” katanya. Pernyataan itu disampaikan Jokowi sekaligus merespon wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka, yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada pemilihan umum 2024.

Jokowi menuturkan penentuan pasangan capres dan cawapres merupakan ranah partai politik. “Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai poilitik, itu wilayahnya parpol,” jelasnya.

Jokowi mengatakan bahwa putusan MK merupakan kewenangan yudikatif. Jokowi mempersilakan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada MK. “Jangan saya yang berkomentar,” katanya. Dia juga mempersilahkan para pakar hukum untuk menilai putusan itu. Jokowi tidak memberikan pendapat atas putusan MK. Karena menurut dia, bisa disalah mengerti seolah-olah dia mencampuri kewenangan yudikatif.

Respon serupa juga disampaikan Wapres Ma’ruf Amin. Di tengah kunjungan kerja di Bali, dia mengatakan pemerintah selaku eksekutif menghormati putusan MK itu. Ma’ruf berkomentar usai pembacaan putusan atas gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang menyatakan bahwa MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

“Putusan MK saya kira itu kewenangan yudikatif ya, Mahkamah Konstitusi. Artinya, pemerintah tentu tidak (menentang), dan akan menerima semua keputusan yang telah diputuskan oleh MK,” ujarnya.

Pada kesempatan yang lain, Ma’ruf pernah menyatakan bahwa ia percaya MK mampu untuk menghasilkan keputusan yang tepat. Menurut dia, MK adalah lembaga negara yang mampu mempertimbangkan dengan baik.

Sementara itu, Partai Gerindra menghormati putusan MK. Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut, putusan MK final dan mengikat. Sehingga harus diterima apapun putusannya.

Dasco menerangkan, putusan itu memberi peluang kepada politisi muda lainnya yang duduk di jabatan kepala daerah untuk maju dalam kontestasi Pilpres. “Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat,” ujarnya.

Soal kans Gibran sebagai pendamping Prabowo, Dasco menyebut pembicaraan soal wakil masih berlangsung di internal koalisi. “Tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo,” imbuhnya.

Sementara itu, dari Koalisi Perubahan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PKB Jazilul Fawaid menyatakan pihaknya menghormati putusan itu. Dia pun meminta putusan yang menjadi celah Gibran bisa maju sebagai cawapres itu tidak mempengaruhi pesta demokrasi berjalan tertib, damai serta jujur dan adil (jurdil). “Yang jelas (putusan MK) kita hormati,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Gus Jazil menegaskan putusan MK kemarin tidak berpengaruh terhadap pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin). Dia juga memastikan, saat ini pasangan Amin tetap bersama-sama dalam naungan Koalisi Perubahan. “Saat ini kami fokus kerja langsung turun ke lapangan menyebarkan angin perubahan,” tuturnya.

Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo menyayangkan putusan MK. Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar, Chico Hakim mengatakan, MK hanya berhak menyatakan apakah UU itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

Ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok dalam UU yang sedang diuji, yakni ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, maka MK telah melampui kewenangannya sebagai institusi negara. “Putusan itu melampaui kewenangan MK,” terang Chico saat konferensi pers di Media Center TPN Ganjar, Jalan Cemara, Jakarta Pusat kemarin.

Chico menegaskan, walaupun putusan MK bersifat final dan mengikat, tapi putusan tersebut tidak mempunyai fungsi legislasi. Karena MK adalah sebuah institusi yang tidak mempunyai fungsi legislasi, maka apa yang diputuskan tidak otomatis mempunyai kekuatan hukum.

Menurutnya, DPR RI dan pemerintah bersama-sama harus merevisi UU Pemilu sesuai putusan MK tersebut. Dengan demikian, sebelum UU Pemilu diubah, siapapun yang dimaksud dengan sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah selama usianya belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan ke KPU sebagai capres mauapun cawapres.

Dia mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi pernah atau sedang menjadi kepala daerah. “Sbelum UU tersebut direvisi di DPR,” tegasnya. (wan/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/