MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 1.643.175 lembar surat suara Pilkada Medan 2020 telah tiba di Kota Medan, lebih cepat sehari dari jadwal yang diprediksi, yaitu tanggal 16 hingga 18 November 2020. Surat suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2020-2024 itu tiba di gudang KPU Medan di eks Bandara Polonia Medan Minggu (15/11) malam sekitar pukul 21.25 WIB.
Kedatangan surat suara dari percetakan Temprina Media Grafika, Bekasi, Jawa Barat tersebut dikawal para personel Polrestabes Kota Medan menuju Medan. Begitu tiba di gudang Polonia Medan, surat suara yang diangkut menggunakan truk tronton melalui jalan darat Bekasi-Medan, langsung dibongkar muat.
Komisioner KPU Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti, didampingi Sekretaris Nirwan kepada wartawan, mengatakan Minggu malam itu pihaknya melaksanakan pembukaan segel truk disaksikan KPU Medan, Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap, didampingi Komisioner Taufiqurrahman serta pihak kepolisian. Setelah segel dibuka, selanjutnya dilaksanakan penurunan barang.
“Rencananya, pembukaan segel surat suara dilaksanakan pada Selasa (17/11), diawali dengan seremonial pembukaan segel surat suara,” paparnya.
Pada Senin (16/11) kemarin, dilaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara terhadap 125 pekerja. Rencananya Selasa hari ini, penyortiran dan pelipatan surat suara dimulai.
“Proses penyortiran dan pelipatan surat suara ini diperkirakan selesai 5-6 hari kemudian, dilanjutkan dengan pengepakan. Total surat suara yang dicetak ada sebanyak jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yakni 1.601.001 pemilih ditambah 2,5 persen cadangan menjadi 1.643.175 lembar,” tandasnya.
Senada dengan Nana, Komisioner KPU Medan divisi Hukum, Zefrizal SH MH, mengatakan jika sejak Senin (16/11) kemarin, pihaknya telah membuka segel surat suara yang dimaksud. “Hari ini sudah kita buka segel surat suaranya, karena hari ini kita melakukan briefing kepada 150 petugas pelipat kertas surat suara itu. Mulai besok (hari ini), para petugas itu akan mulai melakukan pelipatan surat suara,” kata Zefrizal kepada Sumut Pos, Senin (16/11).
Dijelaskan Zefrizal, proses pelipatan kertas suara itu akan memakan waktu paling lama 10 hari. Selama proses pelipatan kertas suara, para petugas dilarang melakukan berbagai hal, seperti merokok, makan dan minum di tempat pelipatan kertas suara, dan lain-lain yang dapat berpotensi merusak surat suara.
“Selama surat suara berada di gudang, pihak kepolisian akan tetap berjaga di lokasi gudang demi mengamankan keberadaan surat suara. Nanti menjelang hari pencoblosan, surat suara akan diantar ke masing-masing Kelurahan, sebelum dijemput oleh masing-masing KPPS,” pungkasnya. (map)