30 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Jika Penuhi Syarat Formil dan Materil, Bawaslu akan Mediasi Partai Ummat dan KPU

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mempersilakan Partai Ummat mengajukan laporan dugaan pelanggaran verifikasi faktual atau sengketa proses Pemilu 2024. Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyatakan, Partai Ummat memiliki waktu untuk membuat gugatan sampai Senin 19 Desember 2022.

“Silakan lapor ke Bawaslu. Partai Ummat memiliki waktu sampai Senin 19 Desember 2022,” kata Totok Hariyono, Jumat (16/12).

Partai Ummat sudah melakukan konsultasi kepada Bawaslu terhadap hasil verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu memberikan informasi hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh Ummat untuk melaporkan KPU ke Bawaslu. “Kami jelaskan syarat formil dan materil yang harus dipenuhi oleh Partai Ummat, serta batas waktu yang telah ditentukan dalam undang-undang,” papar Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur periode 2018-2022 itu.

Totok menerangkan, jika syarat formil dan materil terpenuhi, Bawaslu akan mempertemukan Partai Ummat dengan KPU untuk melakukan mediasi. Apabila kedua belah pihak sepakat maka akan selesai, akan tetapi jika kedua belah pihak bersikeras merasa paling benar maka akan lanjut ke persidangan. “Dalam persidangan akan ada pembuktian dokumen maupun saksi dari kedua belah pihak. Lalu kami punya waktu dua belas hari untuk keluarkan putusan atas persidangan tersebut,” tegas Totok.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjabarkan, Bawaslu tidak menerima laporan atau temuan dari Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara. Sebab, KPU menyatakan Partai Ummat tidak memenuhi ayarat verifikasi faktual di kedua provinsi tersebut. “Kami tidak menerima laporan. Jajaran Bawaslu melakukan pleno sebelum ambil keputusan. Bisa saja ada dinamika dalam pleno tersebut. Tetapi tidak ada keberatan,” tegasnya.

Terpisah, Sekrataris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menanggapi tudingan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais, lantaran partainya tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024. Sebab, Amien Rais menuding terdapat permainan kekuasaan agar Partai Ummat tidak bisa menjadi peserta demokrasi.

Hasto membela Pemerintah yang dituding menjadi biang kerok gagalnya Partai Ummat menjadi peserta Pemilu 2024. Hasto pun menyinggung terbentuknya Partai Ummat, yang dinilai karena ketidakkompakan antara Amien Rais dengan Zulkifli Hasan. “Maka apa yang disampaikan Pak Amien sama sekali tidak benar, tak ada permainan rezim. Yang ada ketidakkompakan antara Pak Zul (Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan) dan Pak Amien Rais sehingga harus membuat partai sendiri (Partai Ummat),” kata Hasto kepada wartawan, Jumat (16/12).

“PAN ini kan tradisinya sangat lama. PAN lahir dari reformasi. Jadi kenapa (Amien) meninggalkan Partai Amanat Nasional?,” tambah Hasto. Elite PDI Perjuangan ini menyarankan, sebaiknya Amien tidak berusaha menutupi ketidakmampuannya dengan menyalahkan Pemerintah. “Ini karena ketidakkompakan. Jangan pemerintahnya yang disalahkan. Kemudian karena ketidakmampuan melakukan konsolidasi, jangan pemerintahnya yang disalahkan. Buktinya yang lain lolos,” tegas Hasto.

Sebelumnya, KPU mentakan Partai Ummat tidak memenuhi syarat verifikasi pada Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Tenggara (Sultra). Berdasarkan hasil verifikasi faktual, Partai Ummat di NTT dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena belum memenuhi syarat 17 kabupaten/kota. Hanya terpenuhi 12 kabupaten/kota.

Sementara di Sultra, Partai Ummat juga dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena belum memenuhi syarat 11 kabupaten/kota. Partai Ummat di wilayah tersebut hanya memenuhi syarat satu kabupaten/kota. Jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik (parpol) peserta Pemilu harus lolos 100 persen verifikasi di seluruh provinsi Indonesia.

Menyikapi keputusan KPU ini, Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais mengaku, sebelumnya telah menduga, partai yang digaunginya tidak akan lolos untuk mengikuti Pemilu 2024. “Bahwa pada 14 Desember nanti, seluruh partai baru dan non-parlemen akan diloloskan oleh KPU, kecuali Partai Ummat,” kata Amien Rais, Selasa (13/12).

Menurut Amien, jika keputusan itu benar-benar terjadi, maka KPU sangat tidak adil dalam menentukan peserta Pemilu. Apalagi, sejumlah masyarakat sipil telah menemukan dugaan kecurangan pada verifikasi parpol yang diduga KPU berusaha meloloskan partai tertentu. “Nampaknya atas perintah kekuatan yang besar, Partai Ummat menjadi partai satu-satunya yang disingkirkan sehingga tidak bisa mengikuti Pemilu 2024,” pungkas Amien Rais.

Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin sebelumnya juga menegaskan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Bawaslu RI terkait hasil rekapitulasi verifikasi KPU RI. Dia menegaskan, hasil rekapitulasi tersebut tidak sesuai dengan data yang dimiliki Partai Ummat. “Kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukn gugatan ke Bawaslu,” ujar Nazaruddin di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).

Partai Ummat keberatan atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual tersebut, yakni tidak lolos karena tidak memenuhi syarat di dua provinsi yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara. Menurutnya, hasil verifikasi faktual perbaikan itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki partai. “Hasil rekapitulasi di dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki,” tegas Nazaruddin.

Selain itu, Nazaruddin mengaku pihaknya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari KPU dalam proses perbaikan peserta Pemilu 2024. Dia mengaku dipersulit oleh pihak KPU. “Kami juga merasa mendapatkan perlakuan yang sifatnya itu dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten, bahkan kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami, itu kemudian diberikan ke partai yang lain,” pungkas Nazaruddin. (jpc/adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mempersilakan Partai Ummat mengajukan laporan dugaan pelanggaran verifikasi faktual atau sengketa proses Pemilu 2024. Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyatakan, Partai Ummat memiliki waktu untuk membuat gugatan sampai Senin 19 Desember 2022.

“Silakan lapor ke Bawaslu. Partai Ummat memiliki waktu sampai Senin 19 Desember 2022,” kata Totok Hariyono, Jumat (16/12).

Partai Ummat sudah melakukan konsultasi kepada Bawaslu terhadap hasil verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu memberikan informasi hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh Ummat untuk melaporkan KPU ke Bawaslu. “Kami jelaskan syarat formil dan materil yang harus dipenuhi oleh Partai Ummat, serta batas waktu yang telah ditentukan dalam undang-undang,” papar Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur periode 2018-2022 itu.

Totok menerangkan, jika syarat formil dan materil terpenuhi, Bawaslu akan mempertemukan Partai Ummat dengan KPU untuk melakukan mediasi. Apabila kedua belah pihak sepakat maka akan selesai, akan tetapi jika kedua belah pihak bersikeras merasa paling benar maka akan lanjut ke persidangan. “Dalam persidangan akan ada pembuktian dokumen maupun saksi dari kedua belah pihak. Lalu kami punya waktu dua belas hari untuk keluarkan putusan atas persidangan tersebut,” tegas Totok.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjabarkan, Bawaslu tidak menerima laporan atau temuan dari Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara. Sebab, KPU menyatakan Partai Ummat tidak memenuhi ayarat verifikasi faktual di kedua provinsi tersebut. “Kami tidak menerima laporan. Jajaran Bawaslu melakukan pleno sebelum ambil keputusan. Bisa saja ada dinamika dalam pleno tersebut. Tetapi tidak ada keberatan,” tegasnya.

Terpisah, Sekrataris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menanggapi tudingan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais, lantaran partainya tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024. Sebab, Amien Rais menuding terdapat permainan kekuasaan agar Partai Ummat tidak bisa menjadi peserta demokrasi.

Hasto membela Pemerintah yang dituding menjadi biang kerok gagalnya Partai Ummat menjadi peserta Pemilu 2024. Hasto pun menyinggung terbentuknya Partai Ummat, yang dinilai karena ketidakkompakan antara Amien Rais dengan Zulkifli Hasan. “Maka apa yang disampaikan Pak Amien sama sekali tidak benar, tak ada permainan rezim. Yang ada ketidakkompakan antara Pak Zul (Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan) dan Pak Amien Rais sehingga harus membuat partai sendiri (Partai Ummat),” kata Hasto kepada wartawan, Jumat (16/12).

“PAN ini kan tradisinya sangat lama. PAN lahir dari reformasi. Jadi kenapa (Amien) meninggalkan Partai Amanat Nasional?,” tambah Hasto. Elite PDI Perjuangan ini menyarankan, sebaiknya Amien tidak berusaha menutupi ketidakmampuannya dengan menyalahkan Pemerintah. “Ini karena ketidakkompakan. Jangan pemerintahnya yang disalahkan. Kemudian karena ketidakmampuan melakukan konsolidasi, jangan pemerintahnya yang disalahkan. Buktinya yang lain lolos,” tegas Hasto.

Sebelumnya, KPU mentakan Partai Ummat tidak memenuhi syarat verifikasi pada Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Tenggara (Sultra). Berdasarkan hasil verifikasi faktual, Partai Ummat di NTT dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena belum memenuhi syarat 17 kabupaten/kota. Hanya terpenuhi 12 kabupaten/kota.

Sementara di Sultra, Partai Ummat juga dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena belum memenuhi syarat 11 kabupaten/kota. Partai Ummat di wilayah tersebut hanya memenuhi syarat satu kabupaten/kota. Jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik (parpol) peserta Pemilu harus lolos 100 persen verifikasi di seluruh provinsi Indonesia.

Menyikapi keputusan KPU ini, Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais mengaku, sebelumnya telah menduga, partai yang digaunginya tidak akan lolos untuk mengikuti Pemilu 2024. “Bahwa pada 14 Desember nanti, seluruh partai baru dan non-parlemen akan diloloskan oleh KPU, kecuali Partai Ummat,” kata Amien Rais, Selasa (13/12).

Menurut Amien, jika keputusan itu benar-benar terjadi, maka KPU sangat tidak adil dalam menentukan peserta Pemilu. Apalagi, sejumlah masyarakat sipil telah menemukan dugaan kecurangan pada verifikasi parpol yang diduga KPU berusaha meloloskan partai tertentu. “Nampaknya atas perintah kekuatan yang besar, Partai Ummat menjadi partai satu-satunya yang disingkirkan sehingga tidak bisa mengikuti Pemilu 2024,” pungkas Amien Rais.

Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin sebelumnya juga menegaskan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Bawaslu RI terkait hasil rekapitulasi verifikasi KPU RI. Dia menegaskan, hasil rekapitulasi tersebut tidak sesuai dengan data yang dimiliki Partai Ummat. “Kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukn gugatan ke Bawaslu,” ujar Nazaruddin di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).

Partai Ummat keberatan atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual tersebut, yakni tidak lolos karena tidak memenuhi syarat di dua provinsi yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara. Menurutnya, hasil verifikasi faktual perbaikan itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki partai. “Hasil rekapitulasi di dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki,” tegas Nazaruddin.

Selain itu, Nazaruddin mengaku pihaknya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari KPU dalam proses perbaikan peserta Pemilu 2024. Dia mengaku dipersulit oleh pihak KPU. “Kami juga merasa mendapatkan perlakuan yang sifatnya itu dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten, bahkan kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami, itu kemudian diberikan ke partai yang lain,” pungkas Nazaruddin. (jpc/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/