BINJAI, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Binjai sudah mengumumkan 50 nama calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sabtu (15/2). Selanjutnya KPU kembali membuka pendaftaran untuk calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada September 2020 mendatang.
Dalam Pengumuman Nomor 4/PP.04.2-Pu/1275/Kota/II/2020, 50 nama yang diumumkan. masing-masing kecamatan, ada 10 nama calon anggota PPK. KPU Binjai, kemudian melakukan pleno. Hasilnya ditetapkan nomor 1 sampai 5, menjadi calon anggota PPK. Dalam pengumuman itu juga disebutkan nomor 6 sampai 10 sebagai pengganti antar-waktu (PAW).
Menurut Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Binjai, Robby Effendi, nama-nama calon anggota PPK yang masuk 5 besar hampir 50 persen wajah baru. Bahkan, menurut dia, keterwakilan perempuan terakomodir mengisi di setiap kecamatan.
“KPU Binjai mengundang dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mengawal proses seleksi dengan menyampaikan tanggapan terkait rekam jejak dari nama-nama hasil seleksi wawancara ke Kantor KPU Kota Binjai dengan alamat Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 10 B Binjai atau melalui surat elektronik ke kota_binjai@kpu.go.id dengan melampirkan identitas diri sampai dengan tanggal 21 Februari 2020,” tambah dia.
Sementara, KPU Binjai melanjutkan tahapannya dengan melakukan proses perekrutan calon anggota Panitia Pemungutan Suara mulai Selasa (18/2). Sesuai formasi, KPU Binjai akan menempatkan total sebanyak 111 anggota PPS pada 37 kelurahan di Kota Binjai, dengan rincian tiga anggota PPS untuk setiap kelurahan.
“Sosialisasi tahapan perekrutan calon anggota PPS sudah dilakukan sejak 15 Februari 2020 sampai 17 Februari 2020,” kata Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi, Senin (17/2).
Dalam hal ini, proses sosialisasi perekrutan calon anggota PPS dilakukan melalui pengumuman tertulis di Kantor KPU Kota Binjai dan seluruh kelurahan yang ada di Kota Binjai, serta pengumuman elektronik melalui alamat website http://kota-binjai.kpu.go.id/, dan media sosial KPU Kota Binjai.
“Untuk tahap pendaftaran calon anggota PPS, sesuai agenda akan kita laksanakan selama satu pekan, terhitung besok (18/2) hingga 24 Februari 2020,” beber Zulfan.
Terkait syarat pendaftaran calon anggota PPS, tambah dia, hal tersebut berpedoman pada Peraturan KPU RI Nomor: 3/2018, tentang pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan umum, serta Keputusan KPU RI Nomor: 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020, tentang pedoman teknis pembentukan panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, petugas pemutakhiran data pemilih, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Syarat-syarat pokoknya antara lain, warga negara Indonesia, berumur minimal 17 tahun, jenjang pendidikan minimal SMA sederajat, berdomisili dan memiliki KTP eletronik di wilayah kerja PPS, sehat jasmani dan rohani, bukan pengurus suatu partai politik, tidak pernah dipidana penjara dengan vonis hukiman lima tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai penyelenggara pemilu, tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, serta belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPS. (ted/azw)
“Secara umum, syarat pendaftaran calon anggota PPK sama dengan syarat pendaftaran calon anggota PPK. Bahkan ujian tertulis calon anggota PPS nantinya turut menerapkan sistem CAT (Computer Assited Test),” pungkas Zulfan. (ted)