29 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Sahdar Temukan Banyak Pelanggaran Peserta Pemilu

 

SUMUTPOS.CO- Divisi Studi Sentra Advokasi untuk Hak Pendidikan Rakyat  (SAHDAR), mencatat ada beberapa pelanggaran yang sering dilakukan peserta pemilu.

Selain melanggar aturan kampanye seperti menempel alat peraga kampanye di pepohonan, juga banyak diantaranya yang telah gencar melakukan praktik politik uang (money politic) untuk mendapat simpati rakyat.

Hal ini disampaikan Dayu Putra, Divisi Studi Sentra Advokasi untuk Hak Pendidikan Rakyat  (SAHdaR), Rabu (19/3).

“Praktik politik uang ini telah dilakukan jauh sebelum dibukanya kampanye terbuka yang dimulai tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2014 mendatang,”sebutnya.

Masih menurut Dayu, beberapa model praktik politik uang yang ditemukan di antaranya adalah mendanai pertandingan-pertandingan olahraga sepak bola, bola volly, sunatan massal, membagi-bagikan sembako, jilbab serta uang kepada konstituennya sebagaimana terjadi di Kecamatan Medan Perjuangan, Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Kota dan Medan Deli.

“Tidak menutup kemungkinan bilang Dayu, banyaknya praktik politik uang yang telah lama dilakukan ini merupakan salah satu dampak keengganan peserta pemilu melakukan rapat akbar (kampanye terbuka). Dan kuat dugaan peserta pemilu beranggapan bahwa tidak perlu lagi menghabiskan biaya besar untuk kampanye terbuka, sebab sudah lama mengikat kontituennya dengan politik uang. Sehingga yang mereka butuhkan bukan lagi sosialisasi dengan rapat akbar tetapi lebih kepada upaya mengikat konstituennya dengan langkah konkrit dan strategis,”ujarnya.

Kalaupun ada yang melakukan rapat akbar sambung Dayu, hanya satu-dua parpol yang melaksanakan. Seperti Gerindra sebagaimana tampak di hari kedua melakukan rapat akbar di lapangan bola kaki air bersih, sedangkan selebihnya urung menggunakan lapangan yang telah ditetapkan. Begitu juga pada hari ketiga. Berdasarkan pantauan SAHDAR, banyak Parpol yang tidak melakukan rapat akbar. (uma)

 

 

SUMUTPOS.CO- Divisi Studi Sentra Advokasi untuk Hak Pendidikan Rakyat  (SAHDAR), mencatat ada beberapa pelanggaran yang sering dilakukan peserta pemilu.

Selain melanggar aturan kampanye seperti menempel alat peraga kampanye di pepohonan, juga banyak diantaranya yang telah gencar melakukan praktik politik uang (money politic) untuk mendapat simpati rakyat.

Hal ini disampaikan Dayu Putra, Divisi Studi Sentra Advokasi untuk Hak Pendidikan Rakyat  (SAHdaR), Rabu (19/3).

“Praktik politik uang ini telah dilakukan jauh sebelum dibukanya kampanye terbuka yang dimulai tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2014 mendatang,”sebutnya.

Masih menurut Dayu, beberapa model praktik politik uang yang ditemukan di antaranya adalah mendanai pertandingan-pertandingan olahraga sepak bola, bola volly, sunatan massal, membagi-bagikan sembako, jilbab serta uang kepada konstituennya sebagaimana terjadi di Kecamatan Medan Perjuangan, Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Kota dan Medan Deli.

“Tidak menutup kemungkinan bilang Dayu, banyaknya praktik politik uang yang telah lama dilakukan ini merupakan salah satu dampak keengganan peserta pemilu melakukan rapat akbar (kampanye terbuka). Dan kuat dugaan peserta pemilu beranggapan bahwa tidak perlu lagi menghabiskan biaya besar untuk kampanye terbuka, sebab sudah lama mengikat kontituennya dengan politik uang. Sehingga yang mereka butuhkan bukan lagi sosialisasi dengan rapat akbar tetapi lebih kepada upaya mengikat konstituennya dengan langkah konkrit dan strategis,”ujarnya.

Kalaupun ada yang melakukan rapat akbar sambung Dayu, hanya satu-dua parpol yang melaksanakan. Seperti Gerindra sebagaimana tampak di hari kedua melakukan rapat akbar di lapangan bola kaki air bersih, sedangkan selebihnya urung menggunakan lapangan yang telah ditetapkan. Begitu juga pada hari ketiga. Berdasarkan pantauan SAHDAR, banyak Parpol yang tidak melakukan rapat akbar. (uma)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/