26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bisa Nyoblos dengan KTP

Ilustrasi-tinta-pemilu-coblos
Ilustrasi-tinta-pemilu-coblos

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilpres 2014. Bagi warga yang belum terdata di DPT, tidak perlu khawatir sebab KPU mengizinkan tetap dapat memilih di TPS dengan membawa KTP. Bagaimana caranya?

“Punya kartu identitas seperti Kartu Keluarga (KK), KTP dan passpor bisa memilih, tapi harus memilih di TPS yang sesuai dengan alamat,” ucap Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dalam Pilpres 2014. Pasal 11 menyebut, pemilih yang mencoblos dengan KTP akan dikategorikan sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).

Caranya, pemilih bersangkutan menunju TPS sesuai dengan alamat di KTP, lalu menunjukkan KTP atau identitas lain kepada petugas KPU di TPS (KPPS/Kelompok Panitia Pemungutan Suara).

Perlu dicatat satu lagi, memilih dengan KTP hanya bisa dilakukan mulai pukul 12.00-13.00 WIB atau satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara. Dengan adanya kemudahan ini, KPU berharap warga tetap dapat memberikan hak suaranya.

“Sangat longgar, sangat kita kasih ruang banyak supaya pemilih bisa menggunakan hak pilihnya,” ucap Hadar. (net/bbs)

Ilustrasi-tinta-pemilu-coblos
Ilustrasi-tinta-pemilu-coblos

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilpres 2014. Bagi warga yang belum terdata di DPT, tidak perlu khawatir sebab KPU mengizinkan tetap dapat memilih di TPS dengan membawa KTP. Bagaimana caranya?

“Punya kartu identitas seperti Kartu Keluarga (KK), KTP dan passpor bisa memilih, tapi harus memilih di TPS yang sesuai dengan alamat,” ucap Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dalam Pilpres 2014. Pasal 11 menyebut, pemilih yang mencoblos dengan KTP akan dikategorikan sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).

Caranya, pemilih bersangkutan menunju TPS sesuai dengan alamat di KTP, lalu menunjukkan KTP atau identitas lain kepada petugas KPU di TPS (KPPS/Kelompok Panitia Pemungutan Suara).

Perlu dicatat satu lagi, memilih dengan KTP hanya bisa dilakukan mulai pukul 12.00-13.00 WIB atau satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara. Dengan adanya kemudahan ini, KPU berharap warga tetap dapat memberikan hak suaranya.

“Sangat longgar, sangat kita kasih ruang banyak supaya pemilih bisa menggunakan hak pilihnya,” ucap Hadar. (net/bbs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/