25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Diingatkan, Visi Misi Bacalon Bupati Dairi Harus Sesuai RPJPD

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Dalam penyusunan visi-misi semua Bakal Calon (Bacalon) Bupati Dairi yang akan bertarung di Pilkada Dairi, 27 November 2024 harus sesuai
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Hal itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024, dikuatkan dengan Surat Dinas Ketua KPU RI nomor 1215 tentang penyusunan visi- misi dan program bakal pasangan calon sesuai RPJPD.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Asih Firmansyah dan SDM danParmas, Ridwan Samosir, Kamis (18/7/2024).

Asih Firmansyah mengatakan, terdapat beberapa perubahan dalam proses pencalonan kepala daerah 2024, di antaranya Bapaslon untuk menyusun visi- misi dan program harus sesuai dengan RPJPD.

Hal itu diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 dan Surat Dinas Ketua KPU RI No 1215 tentang Penyusunan Visi- Misi dan program. Nantinya, tidak ada lagi Bapaslon yang mengajukan visi- misi tanpa menyesuaikan RPJPD Kabupaten Dairi, sebutnya.

“Bapaslon Bupati/ Wakil Bupati Dairi dalam menyusun visi- misi dan program harus sesuai dengan RPJPD Kabupaten Dairi,” ungkap mereka.

Selain itu, juga terdapat perubahan pada syarat umur, dimana syarat umur Bapaslon Bupati/ Wakil Bupati minimal berusia 30 tahun, pada saat pelantikan Paslon terpilih, pungkasnya. (rud/han)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Dalam penyusunan visi-misi semua Bakal Calon (Bacalon) Bupati Dairi yang akan bertarung di Pilkada Dairi, 27 November 2024 harus sesuai
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Hal itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024, dikuatkan dengan Surat Dinas Ketua KPU RI nomor 1215 tentang penyusunan visi- misi dan program bakal pasangan calon sesuai RPJPD.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Asih Firmansyah dan SDM danParmas, Ridwan Samosir, Kamis (18/7/2024).

Asih Firmansyah mengatakan, terdapat beberapa perubahan dalam proses pencalonan kepala daerah 2024, di antaranya Bapaslon untuk menyusun visi- misi dan program harus sesuai dengan RPJPD.

Hal itu diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 dan Surat Dinas Ketua KPU RI No 1215 tentang Penyusunan Visi- Misi dan program. Nantinya, tidak ada lagi Bapaslon yang mengajukan visi- misi tanpa menyesuaikan RPJPD Kabupaten Dairi, sebutnya.

“Bapaslon Bupati/ Wakil Bupati Dairi dalam menyusun visi- misi dan program harus sesuai dengan RPJPD Kabupaten Dairi,” ungkap mereka.

Selain itu, juga terdapat perubahan pada syarat umur, dimana syarat umur Bapaslon Bupati/ Wakil Bupati minimal berusia 30 tahun, pada saat pelantikan Paslon terpilih, pungkasnya. (rud/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/