29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Aihh… Pilkada Siantar Bisa di 2017

sengketa pilkada

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Proses penyelesaian gugatan Pilkada Pematangsiantar dipastikan molor lagi. Ini karena Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surfenov Sirait dan Parlindungan Sinaga, belum menyerahkan kontra memori banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Menurut penasehat hukum KPU Pematangsianar Marjoko, proses tahapan yang ada saat ini berdampak pada waktu pelaksanaan Pilkada yang makin tidak diketahui kepastian pelaksanaannya.

“Seharusnya pihak Surfenov-Parlin itu menyampaikan kontra memori banding, tetapi sampai saat ini belum ada. Setelah nanti berkasnya dilengkapi, maka akan diantarkan ke PTTUN. Kita tidak tahu apa alasannnya kenapa hingga saat ini belum diserahkan ke PTUN. Kami pun tidak bisa tanya kenapa itu tidak ada. Kalau itu tidak ada, itu berarti mereka tidak perlu menanggapinya. Yang pasti, dengan belum diserahkannya kontra memori banding akan memperlambat proses Pilkada,” ujarnya saat dihubungi Metro Siantar (grup Sumut Pos), Minggu (3/4).

Berdasarkan jadwal tahapan yang harus dilalui, Pilkada Pematangsiantar kemungkinan belum bisa dilaksanakan di pertengahan tahun ini. “Kalau proses peradilan biasa seperti ini paling cepat 6 bulan di tingkat PT (Pengadilan Tinggi). Kalau kita putus kemarin Januari, maka sekitar Juni sudah harus putus. Yang saat ini, penggugat tidak menggunakan UU No 1 tahun 2015, dimana batas waktu perselisihan sengketa itu biar lebih cepat,” ucapnya.

Saat ini, ada dua tahapan lagi yang harus dilakukan di PTUN, yaitu penyerahan memori banding dari KPU dan kontra memori banding dari pihak Surfenov-Parlin. “Sesudah memori banding dari KPU Siantar masuk dan kontra memori banding penggugat masuk, maka kita diundang membaca berkas. Kemudian, berkasa ini akan dilimpahkan ke PTTUN. Kalau di PTTUN itukan berdasarkan perkara yang masuk. Biasanya, 6 bulan di dalam internal PTTUN. Untuk di tingkat PTTUN, ada sekitar 6 bulan lagi. Dan, kalau perkara yang masuk ke PTTUN itu tidak banyak yang masuk, kemungkinan bisa lebih cepat. Tetapi 6 bulan itu menjadi target yang kita upayakan sudah harus siap. Tapi inikan belum masuk ke PTTUN, karena hanya memori banding yang masuk, kontranya belum,” paparnya.

Dikhawatirkan, pelaksanaan Pilkada Pematangsiantar kemungkinan belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. “Kita berandai-andai, April ini berkas sudah berada di PTTUN, terus dari PTTUN itu 6 bulan, maka jatuhnya sudah di bulan Oktober. Di Oktober ini, siapa yang kalah dan siapa yang menang belum tahu juga kita sikap kemudian, kemungkinan bisa kasasi. Tetapi kita tunggu sajalah putusan PTTUN ini,” ujarnya.

Adapun sikap KPU Siantar dalam hal ini karena adanya putusan PTUN Medan yang memerintahkan KPU Pematangsiantar untuk menetapkan pasangan terkait sebagai peserta di Pilkada. “Kita melakukan banding karena putusan PTUN itu tidak berkeadilan. Karena beberapa hasilnya menurut kami itu tidak pantas dicantumkan dalam putusan, yaitu mengenai hasil putusan yang tidak diminta oleh penggugat ternyata diputuskan dan ini melampaui persoalan,” katanya.

Sementara, paslon Surfenov-Parlin melalui kuasa hukumnya Mulyadi membenarkan bahwa kontra memori banding hingga kemarin belum diserahkan ke PTUN Medan. “Mungkin Senin atau Selasa kita serahkan ke PTUN Medan. Kita bukan terlambat. Waktunya masih panjang. Karena kita juga harus mempersiapkan secara cermat. KPU juga kemarin terlambat hampir 20 hari, kita kan baru satu minggu. Dan, kita baru diberitahu satu minggu yang lalu kalau KPU sudah memasukkan memori banding,” jelasnya. (pam/adz)

sengketa pilkada

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Proses penyelesaian gugatan Pilkada Pematangsiantar dipastikan molor lagi. Ini karena Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surfenov Sirait dan Parlindungan Sinaga, belum menyerahkan kontra memori banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Menurut penasehat hukum KPU Pematangsianar Marjoko, proses tahapan yang ada saat ini berdampak pada waktu pelaksanaan Pilkada yang makin tidak diketahui kepastian pelaksanaannya.

“Seharusnya pihak Surfenov-Parlin itu menyampaikan kontra memori banding, tetapi sampai saat ini belum ada. Setelah nanti berkasnya dilengkapi, maka akan diantarkan ke PTTUN. Kita tidak tahu apa alasannnya kenapa hingga saat ini belum diserahkan ke PTUN. Kami pun tidak bisa tanya kenapa itu tidak ada. Kalau itu tidak ada, itu berarti mereka tidak perlu menanggapinya. Yang pasti, dengan belum diserahkannya kontra memori banding akan memperlambat proses Pilkada,” ujarnya saat dihubungi Metro Siantar (grup Sumut Pos), Minggu (3/4).

Berdasarkan jadwal tahapan yang harus dilalui, Pilkada Pematangsiantar kemungkinan belum bisa dilaksanakan di pertengahan tahun ini. “Kalau proses peradilan biasa seperti ini paling cepat 6 bulan di tingkat PT (Pengadilan Tinggi). Kalau kita putus kemarin Januari, maka sekitar Juni sudah harus putus. Yang saat ini, penggugat tidak menggunakan UU No 1 tahun 2015, dimana batas waktu perselisihan sengketa itu biar lebih cepat,” ucapnya.

Saat ini, ada dua tahapan lagi yang harus dilakukan di PTUN, yaitu penyerahan memori banding dari KPU dan kontra memori banding dari pihak Surfenov-Parlin. “Sesudah memori banding dari KPU Siantar masuk dan kontra memori banding penggugat masuk, maka kita diundang membaca berkas. Kemudian, berkasa ini akan dilimpahkan ke PTTUN. Kalau di PTTUN itukan berdasarkan perkara yang masuk. Biasanya, 6 bulan di dalam internal PTTUN. Untuk di tingkat PTTUN, ada sekitar 6 bulan lagi. Dan, kalau perkara yang masuk ke PTTUN itu tidak banyak yang masuk, kemungkinan bisa lebih cepat. Tetapi 6 bulan itu menjadi target yang kita upayakan sudah harus siap. Tapi inikan belum masuk ke PTTUN, karena hanya memori banding yang masuk, kontranya belum,” paparnya.

Dikhawatirkan, pelaksanaan Pilkada Pematangsiantar kemungkinan belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. “Kita berandai-andai, April ini berkas sudah berada di PTTUN, terus dari PTTUN itu 6 bulan, maka jatuhnya sudah di bulan Oktober. Di Oktober ini, siapa yang kalah dan siapa yang menang belum tahu juga kita sikap kemudian, kemungkinan bisa kasasi. Tetapi kita tunggu sajalah putusan PTTUN ini,” ujarnya.

Adapun sikap KPU Siantar dalam hal ini karena adanya putusan PTUN Medan yang memerintahkan KPU Pematangsiantar untuk menetapkan pasangan terkait sebagai peserta di Pilkada. “Kita melakukan banding karena putusan PTUN itu tidak berkeadilan. Karena beberapa hasilnya menurut kami itu tidak pantas dicantumkan dalam putusan, yaitu mengenai hasil putusan yang tidak diminta oleh penggugat ternyata diputuskan dan ini melampaui persoalan,” katanya.

Sementara, paslon Surfenov-Parlin melalui kuasa hukumnya Mulyadi membenarkan bahwa kontra memori banding hingga kemarin belum diserahkan ke PTUN Medan. “Mungkin Senin atau Selasa kita serahkan ke PTUN Medan. Kita bukan terlambat. Waktunya masih panjang. Karena kita juga harus mempersiapkan secara cermat. KPU juga kemarin terlambat hampir 20 hari, kita kan baru satu minggu. Dan, kita baru diberitahu satu minggu yang lalu kalau KPU sudah memasukkan memori banding,” jelasnya. (pam/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/