JAKARTA – Indikasi pelanggaran kampanye terjadi pada dua pengurus teras Partai Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan. Sosok Wakil Ketua Umum Partai Golkar Sharif Cicip Sutardjo dan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali diduga melakukan kampanye terselubung saat keduanya menjalani aktivitas sebagai menteri.
Indikasi pelanggaran kampanye terselubung oleh Cicip terjadi pada hari pertama kampanye di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Panitia Pengawas Pemilu Demak mendapati temuan dua aktivitas berbeda yang dilakukan menteri kelautan dan perikanan di Demak.
“Salah seorang jurkamnya Pak Menteri (Cicip, Red). Tapi, setelah selesai orasi, ternyata beliau melanjutkan kerja di sentra pengasapan ikan,” ujar Ulin Nuha, anggota Panwaslu Demak, saat dihubungi kemarin (19/3).
Ulin menceritakan, sekitar pukul 10.00 Cicip mengenakan baju kuning khas Partai Golkar untuk berkampanye bersama pengurus DPD Demak dan simpatisan. Nah, satu jam kemudian, Cicip berganti pakaian resmi kedinasan dan melakukan kunker terkait dengan bantuan Rp 1,7 miliar untuk perikanan di Kabupaten Demak. “Karena setelah orasi dilakukan kunker, kami menduga ada indikasi pelanggaran,” ungkapnya.
Menurut Undang-Undang Pemilu, ada indikasi pelanggaran yang dilakukan Cicip. Ulin menyatakan, jika pejabat ingin berkampanye, ada mekanisme cuti. Jika tidak cuti, penggunaan fasilitas negara selama kampanye, kecuali keamanan yang melekat, merupakan pelanggaran. “Bagaimana mungkin di satu hari yang sama, pagi menjadi jurkam, kemudian setelah pukul 11.00 menjadi menteri,” ujarnya.
Ulin menyatakan, berdasar hasil klarifikasi panwas, terdapat keterangan yang berbeda. DPD Golkar Demak menyatakan hanya mengetahui kehadiran Cicip untuk kampanye. Namun, Pemkab Demak hanya tahu bahwa Cicip tiba di Demak untuk melakukan kunker. “Kami sudah menyampaikan rekomendasi pelanggaran administrasi ke KPU Demak, namun belum ada jawaban,” tuturnya.
Secara terpisah, Bawaslu RI juga telah menerima laporan indikasi kampanye terselubung itu. Ketua Bawaslu Muhammad menyatakan, selain Cicip, ada laporan kampanye terselubung oleh Suryadharma yang juga menteri agama. “Ya, ada beberapa indikasi pelanggaran, kami masih menerima dan mengkaji. Pak Cicip itu ada laporannya, Pak Suryadharma Ali juga sudah ada laporannya dari Malang, Jawa Timur. Indikasi kampanye terselubung,” ujarnya di kantor Bawaslu.
Meski begitu, Muhammad belum bersedia mengungkap bentuk pelanggaran dua menteri tersebut. Menurut dia, saat ini Bawaslu di daerah masih mengkaji dan memverifikasi pelanggaran itu. Pejabat negara yang terbukti menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye segera ditindaklanjuti Bawaslu. “Kami langsung rekomendasikan ke atasannya. Misalnya, untuk bupati yang menyalahgunakan wewenang, kami laporkan ke gubernur, kalau gubernur ke Mendagri untuk langsung ditindak,” jelasnya.
Belum ada tanggapan lebih lanjut dari internal Partai Golkar mengenai dugaan pelanggaran oleh Cicip. Hingga pukul 21.00 kemarin, Ketua Badan Koordinasi Pemenangan Pemilu Wilayah Jateng Firman Subagyo belum memberikan tanggapan berarti. “Sebentar, saya lagi rapat,” ujarnya lewat pesan pendek. (bay/c7/fat/jpnn/rbb)