26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Komisi II DPR Buka Opsi Merevisi UU Pemilu dan Pilkada

RAPAT: Komisi II DPR gelar rapat dengan KPU-Bawaslu, beberapa waktu lalu.
RAPAT: Komisi II DPR gelar rapat dengan KPU-Bawaslu, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPR menyampaikan keinginan untuk merevisi undang-undang yang terkait dengan pemilu. Keinginan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP.

“Kesimpulannya bahwa semua kita menginginkan pemilu yang akan datang itu pemilu yang lebih baik dengan kesempurnaan. Kesimpulan rapat kita adalah kita akan melakukan revisi atau UU kepemiluan,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di ruang rapat Komisi II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).

Ditemui usai rapat, Doli mengatakan keinginan revisi itu adalah untuk UU yang terkait kepemiluan. Diketahui terkait pemilihan umum, di Indonesia ada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Nah oleh karena itu apa yang disampaikan oleh KPU, Bawaslu, DKPP ini nanti itu menjadi bagian masukan koreksi terhadap nanti ketika kita memulai proses revisi dan penyempurnaan UU tentang kepemiluan. Jadi bukan hanya pemilu saja, tapi pileg, pilpres, dan pilkada,” ujar Doli.

Doli mengatakan pihaknya akan melakukan kajian menyeluruh terhadap UU yang akan direvisi. Doli menyebut bukan tidak mungkin nantinya aturan soal kepemiluan akan disederhanakan atau omnibus law.

“Nanti akan kita kajikan secara menyeluruh, secara komprehensif. Kita evaluasi dulu secara keseluruhan apa ekses-eksesnya. Bila memungkinkan mungkin bisa jadi, jadi ada alternatif, kita jadikan satu rezim, rezim pemilu saja,” ungkap Doli.

“Jadi rezim pemilu yang terdiri dari pileg, pilpres, pilkada. Bisa dalam satu UU. Itu yang nanti menjadi salah satu yang perlu kita kaji secara mendalam,” lanjut dia.

Menurut Doli, pembahasan soal revisi UU kepemiluan itu akan dimulai Komisi II pada awal masa sidang Januari 2020 mendatang. Pembahasan itu kata Doli termasuk pembentukan panja revisi UU tersebut.

“Nanti, kan pada sebelum masa reses masuk, kami akan tutup dengan rapat internal dulu, untuk membicarakan agenda di masa sidang berikutnya nanti di bulan Januari. Sudah ada beberapa yang mengemuka soal pembentukan panja. Kemarin ada soal panja ASN, juga ada soal panja Pertanahan, saya kira ini juga nanti dimulai dengan pembentukan panja soal pemilu,” jelas Doli.

Namun demikian, meski ingin merevisi UU soal kepemiluan, Doli mengatakan pihaknya tidak merevisi UU untuk Pilkada 2020. Jika revisi itu dilakukan, ia khawatir akan mengganggu proses pilkada yang sudah berjalan.

“Saya kira untuk pilkada tahun 2020, kita sampai saat ini masih berpatokan memakai UU yang ada sekarang, Nomor 10 Tahun 2016. Karena satu, tahapannya sudah running, dan kemudian kita juga belum menemukan materi yang sangat substansial untuk dilakukan perubahan,” ucap Doli.

“Kedua, kalau misalnya nanti kita buka tanpa ada kesepakatan atau kesepahaman dari para stakeholder materi-materinya apa saja, takutnya nanti waktunya cukup lama, nanti bisa mengganggu tahapan yang sudah berjalan,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Komisi II, Saan Mustofa, mengatakan tidak menutup kemungkinan omnibus law dilakukan. Namun saat ini Komisi II masih menginventarisir UU kepemiluan.

“Kita baru menginventarisir UU yang terutama UU Pemilu, jadi UU pemilu legislatif, pilpres sama pilkada, itu menjadi salah satu prioritas untuk 2024 yang akan coba kita ajukan revisinya. Bahwa nanti itu dalam pembahasan dengan badan legislasi untuk di prolegnas, dengan pimpinan DPR, itu kita masukkan menjadi omnibus law, mungkin aja,” kata Saan. (bbs/azw)

RAPAT: Komisi II DPR gelar rapat dengan KPU-Bawaslu, beberapa waktu lalu.
RAPAT: Komisi II DPR gelar rapat dengan KPU-Bawaslu, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPR menyampaikan keinginan untuk merevisi undang-undang yang terkait dengan pemilu. Keinginan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP.

“Kesimpulannya bahwa semua kita menginginkan pemilu yang akan datang itu pemilu yang lebih baik dengan kesempurnaan. Kesimpulan rapat kita adalah kita akan melakukan revisi atau UU kepemiluan,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di ruang rapat Komisi II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).

Ditemui usai rapat, Doli mengatakan keinginan revisi itu adalah untuk UU yang terkait kepemiluan. Diketahui terkait pemilihan umum, di Indonesia ada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Nah oleh karena itu apa yang disampaikan oleh KPU, Bawaslu, DKPP ini nanti itu menjadi bagian masukan koreksi terhadap nanti ketika kita memulai proses revisi dan penyempurnaan UU tentang kepemiluan. Jadi bukan hanya pemilu saja, tapi pileg, pilpres, dan pilkada,” ujar Doli.

Doli mengatakan pihaknya akan melakukan kajian menyeluruh terhadap UU yang akan direvisi. Doli menyebut bukan tidak mungkin nantinya aturan soal kepemiluan akan disederhanakan atau omnibus law.

“Nanti akan kita kajikan secara menyeluruh, secara komprehensif. Kita evaluasi dulu secara keseluruhan apa ekses-eksesnya. Bila memungkinkan mungkin bisa jadi, jadi ada alternatif, kita jadikan satu rezim, rezim pemilu saja,” ungkap Doli.

“Jadi rezim pemilu yang terdiri dari pileg, pilpres, pilkada. Bisa dalam satu UU. Itu yang nanti menjadi salah satu yang perlu kita kaji secara mendalam,” lanjut dia.

Menurut Doli, pembahasan soal revisi UU kepemiluan itu akan dimulai Komisi II pada awal masa sidang Januari 2020 mendatang. Pembahasan itu kata Doli termasuk pembentukan panja revisi UU tersebut.

“Nanti, kan pada sebelum masa reses masuk, kami akan tutup dengan rapat internal dulu, untuk membicarakan agenda di masa sidang berikutnya nanti di bulan Januari. Sudah ada beberapa yang mengemuka soal pembentukan panja. Kemarin ada soal panja ASN, juga ada soal panja Pertanahan, saya kira ini juga nanti dimulai dengan pembentukan panja soal pemilu,” jelas Doli.

Namun demikian, meski ingin merevisi UU soal kepemiluan, Doli mengatakan pihaknya tidak merevisi UU untuk Pilkada 2020. Jika revisi itu dilakukan, ia khawatir akan mengganggu proses pilkada yang sudah berjalan.

“Saya kira untuk pilkada tahun 2020, kita sampai saat ini masih berpatokan memakai UU yang ada sekarang, Nomor 10 Tahun 2016. Karena satu, tahapannya sudah running, dan kemudian kita juga belum menemukan materi yang sangat substansial untuk dilakukan perubahan,” ucap Doli.

“Kedua, kalau misalnya nanti kita buka tanpa ada kesepakatan atau kesepahaman dari para stakeholder materi-materinya apa saja, takutnya nanti waktunya cukup lama, nanti bisa mengganggu tahapan yang sudah berjalan,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Komisi II, Saan Mustofa, mengatakan tidak menutup kemungkinan omnibus law dilakukan. Namun saat ini Komisi II masih menginventarisir UU kepemiluan.

“Kita baru menginventarisir UU yang terutama UU Pemilu, jadi UU pemilu legislatif, pilpres sama pilkada, itu menjadi salah satu prioritas untuk 2024 yang akan coba kita ajukan revisinya. Bahwa nanti itu dalam pembahasan dengan badan legislasi untuk di prolegnas, dengan pimpinan DPR, itu kita masukkan menjadi omnibus law, mungkin aja,” kata Saan. (bbs/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/