26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Penetapan Tersangka Kader Demokrat Janggal, Kapoldasu Diminta Beri Atensi Khusus

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penetapan tersangka terhadap Ketua DPC Partai Demokrat Medan Perjuangan, Nazmi Natsir Adnan mengundang perhatian serius dari Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Lokot Nasution. Pasalnya, Nazmi Natsir ditetapkan tersangka oleh Polsek Medan Area pada 11 Maret 2022, namun baru diumumkan saat menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Untuk mengklarifikasi masalah ini, Lokot Nasution langsung memanggil Nazmi Natsir agar dirinya mengetahui secara terang benderang tentang informasi dan duduk perkaranya. Diakui Lokot, masalah yang dihadapi Nazmi Natsir ini merupakan persoalan pribadi, dirinya dengan mantan istrinya, Hanan Badres.

Namun karena di pemberitaan sudah menyinggung nama partai, sehingga penting bagi Partai Demokrat untuk mengklarifikasi seutuhnya dan melihat dokumen yang dimiliki Nazmi. Apalagi selama ini Nazmi Natsir merupakan sosok kader Demokrat yang sangat loyal, santun dan sopan kepada siapapun di dalam partai.

Menurut pengakuan Nazmi, ungkap Lokot, munculnya pemberitaan tentang status hukum dirinya terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap mantan mertuanya di Jalan Manunggal/Jermal 12, Kelurahan Denai, Medan Denai, pada 18 Januari 2021, cenderung sepihak. “Saat berita muncul dan saya membaca pemberitaan di sejumlah media massa online, saya langsung telepon Nazmi Natsir. Akhirnya setelah ketemu, saya harus bersikap dan menyampaikan informasi sebenarnya berdasarkan dokumen yang dimiliki Nazmi dan kami pelajari, partai penting klarifikasi ini supaya kami memahami detail masalahnya,” kata Lokot kepada wartawan didampingi Kepala Bakomstra DPD Partai Demokrat Sumut, Chairil Hudha melalui pesan tertulis, Minggu (21/5/2023).

Chairil Hudha mengungkapkan, perkara ini berawal pada 18 Januari 2021 sekira pukul 19.30 WIB. Malam itu, Nazmi hendak mencari keberadaan putri kandungnya yang selama 7 bulan tidak bisa ditemuinya. Hal itu terjadi karena mantan istrinya sudah berpindah domisili, yang awalnya di Jalan Medan Area Selatan dan kemudian tidak diketahui lagi keberadaannya.

“Karena ada rasa rindu yang teramat dalam ingin bertemu putri kandungnya, Nazmi bersama dua orang kerabatnya berupaya mencari keberadaan putrinya. Akhirnya informasi mengarahkan ke Jalan Manunggal/Jermal 12, Medan Denai,” ungkap pria yang biasa disapa Ariel.

Sesampainya di alamat tersebut, lanjut Ariel, Nazmi melihat adik mantan mertuanya, LU sedang di atas sepeda motor di depan rumah bersama putri kandung Nazmi. Sedangkan mantan mertuanya EU sedang mengunci pagar rumah. Melihat putrinya tersebut, Nazmi turun dari mobilnya dan menghampirinya.

Sebagai ayah kandung yang sudah lama tak bertemu dengan anaknya, Nazmi langsung memanggil putrinya. Begitu sebaliknya, putrinya juga memanggil Nazmi dengan sebutan abah, seraya menjulurkan tangan minta digendong.

Nazmi pun langsung menggendong putrinya itu. Namun saat Nazmi menggendong putrinya itu, mantan ibu mertuanya langsung berteriak, “Culik anak… culik anak…” seraya memukuli badan Nazmi.

Warga yang mendengar teriakan itu, langsung berkerumun dan menarik Nazmi, dan sang mantan ibu mertua mengambil dan menggendong putrinya. Beruntung massa yang sudah berkerumun bisa ditenangkan oleh kerabat Nazmi. Mereka pun menunjukkan sejumlah dokumen berupa akta kelahiran, kartu keluarga, dan putusan pengadilan tinggi agama.

Akhirnya, warga membubarkan diri karena tuduhan penculikan anak tidak benar. Bahkan, pada saat kejadian, Kepala Lingkungan setempat serta polisi dari Polsek Medan Area turut hadir dalam menenangkan kerumunan massa.

Lebih lanjut, kata Ariel, Nazmi bersikeras ingin bertemu putrinya tersebut bukan tanpa dasar. “Beliau memegang dan menunjukkan putusan Pengadilan Agama No. 2999/PDT.G/2019/PA.MDN tanggal 9 Maret 2020 dalam amar putusannya, dinyatakan permohonan Nazmi untuk bercerai dan mengambil hak asuh anak, diterima pengadilan agama sebagian, yakni hanya bercerai dan hak asuh jatuh kepada mantan istri,” ungkapnya.

Selanjutnya, terang Ariel, dalam putusan tersebut menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya. Kemudian, mantan istri Nazmi banding ke Pengadilan Tinggi Agama. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Agama No. 77/PDT.G/2020/PTA.MDN tanggal 1 Juli 2020 menyatakan, mengabulkan permohonan Nazmi seluruhnya bercerai dan hak asuh anak.

Atas putusan tersebut, sebut Ariel, mantan istri Nazmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hingga akhirnya muncullah putusan Mahkamah Agung No : 154 K/Ag/2021 tanggal 29 Maret 2021 dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi Hanan Badres alias Hanan Hilal Badres binti Hilal Badres. Sehingga putusan itu diketahui menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Agama dan ini bisa dilihat siapapun di website resmi Mahkamah Agung.

“Pasca peristiwa 2021 hingga kini, Nazmi tidak bisa bertemu putri kandungnya. Bahkan, harusnya putri kandungnya memasuki sekolah dasar (SD) pada tahun ini. Nazmi sebagai ayah kandungnya tidak tahu di mana sekolahnya, dan mantan istrinya juga tidak pernah meminta Akta Lahir serta Kartu Keluarga (KK) kepada Nazmi,” terangnya lagi.

“Sebelumnya, Mahkamah Agung pernah melakukan eksekusi terhadap hak asuh putri Nazmi, melalui Berita Acara Eksekusi No : 1/PDT.EKS/2022/PA.MDN tanggal 28 Januari 2022 yang dilaksanakan pada 24 Februari 2022, namun gagal dilaksanakan eksekusi karena tidak ditemukan putrinya di Jalan Manunggal/Jermal 12 sebelah Gang Pribadi, Medan Denai,” bebernya.

Menyikapi kronologi itu semua, Ariel menegaskan, DPD Partai Demokrat Sumut perlu bersikap atas status tersangka yang ditetapkan Polsekta Medan Area untuk meluruskan jalan keadilan bagi Nazmi. “Selain sebagai kader, dia juga warga negara yang hak hukumnya harus mendapatkan keadilan di republik ini,” tegasnya.

“Nazmi itu hanya seorang ayah yang rindu bertemu putri kandungnya, karena sejak 18 Januari 2021 hingga saat ini, tidak bisa bertemu dengan putri kandungnya. Kemudian, upayanya adalah upaya seorang ayah yang punya kewajiban melindungi putri kandungnya. Saya yakin Nazmi juga tidak ada melakukan pemukulan terhadap seorang ibu, meskipun itu adalah mantan mertuanya. Kader Demokrat itu juga diajarkan etika dan adab dalam bermasyarakat serta bernegara, ” sebutnya.

Lebih lanjut, berdasarkan dokumen yang ditunjukkan Nazmi kepada DPD Partai Demokrat Sumut, Ariel juga menyampaikan, Nazmi melaporkan mantan mertuanya tersebut ke Polsek Medan Area No: LP/49/I/2021/SPKT/Sektor Area tanggal 18 Januari 2021. Dilanjutkan adanya pemberitahuan dimulainya penyidikan pada 02 Juni 2022 No : B/522/IV/RES.1.6/2022/Reskrim, dan saat ini ditangani Polrestabes Medan serta memiliki status hukum.

Dia juga mengungkap, khusus dokumen laporan pengaduan mantan mertua Nazmi di Polsek Medan Area, ada kejanggalan. Di mana No LP : LP/B/36/I/2021/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 14 Januari 2021 atas laporan pelapor Elia dan ini menjadi acuan ditetapkannya Nazmi Natsir sebagai tersangka bersamaan dengan adik iparnya, Rinaldi Akbar Lubis. Padahal, sesuai kronologi awal kejadian perkaranya adalah Senin 18 Januari 2021 pukul 19.30 WIB.

Selanjutnya, Rinaldi pada saat kejadian dugaan penganiayaan tersebut tidak berada di lokasi kejadian, sesuai dengan kesaksian pemilik cafe di Jalan Jermal No. 4 dan diketahui kepala Lingkungan III, Kelurahan Denai. Kemudian, Nazmi juga menerima surat panggilan sesuai surat panggilan Polsek Medan Area nomor : S.Pgl/42/V/2023/Reskrim. Tapi anehnya, nomor LP sudah berubah menjadi No. LP/51/I/2021/SPK Sektor Medan Area 19 Januari 2021 pelapor a.n Ellia.

Dalam kesempatan itu, Lokot Nasution menyampaikan, Presiden Joko Widodo berani membuka secara terang benderang persoalan yang melibatkan Jenderal Bintang Dua yakni Irjen Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. “Apa yang terjadi hari ini, terhadap Nazmi yang merupakan kader Demokrat, kami berharap aparat penegak hukum bisa memberikan atensi khusus dengan pandangan yang utuh serta didasari oleh rasa keadilan yang nyata,” harapnya.

Lokot pun meminta agar Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan memberi perhatian dan atensi khusus terhadap kasus ini. “Cerita tentang upaya penegakan hukum dari kepolisian yang semakin baik adalah satu hal penting, karena kami melihat ada kejanggalan dalam pelaksanaannya. Tetapi hal lain tentang rindu seorang ayah yang bertahun-tahun mencari keadilan demi memeluk dan membesarkan darah dagingnya adalah sebuah dilema di kehidupan modern yang serba terbuka ini, di mana hukum adalah sebagai panglimanya,” ungkapnya.

Masalah hak asuh anak ini, kata Lokot, pernah dilaporkan pada tahun 2020 terkait tindak pidana diskriminasi anak ke Polda Sumut No LP : LP/1541/VIII/2020/SUMUT/SPKT I Tanggal 14 Agustus 2020, dan Nazmi juga sudah mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) No. B/2690/IX/2022/Ditreskrimum tanggal 19 Oktober 2022. “Hingga kini belum ada tindak lanjutnya lagi. Selanjutnya, Nazmi pada 4 April 2023 juga membuat laporan No : LP/B/426/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara mantan istrinya Hanan Badres dan mantan mertuanya, hingga kini belum ada tindak lanjutnya,” katanya.

Lebih lanjut, dia berharap kepada penegak hukum agar bisa mempertemukan Nazmi dengan putrinya, sebab usia putrinya hari ini masuk di usia sekolah dasar (SD). “Sebagai seorang ayah yang masih normal dan punya tanggung jawab, tentu ingin mendaftarkan sekolah putrinya di tempat terbaik. Tapi, hingga kini aparat kepolisian belum memfasilitasinya. Mohon dipertemukan, jangan karena ada persoalan hukum ini anak tidak bisa bersekolah di tempat terbaik,” pungkasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penetapan tersangka terhadap Ketua DPC Partai Demokrat Medan Perjuangan, Nazmi Natsir Adnan mengundang perhatian serius dari Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Lokot Nasution. Pasalnya, Nazmi Natsir ditetapkan tersangka oleh Polsek Medan Area pada 11 Maret 2022, namun baru diumumkan saat menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Untuk mengklarifikasi masalah ini, Lokot Nasution langsung memanggil Nazmi Natsir agar dirinya mengetahui secara terang benderang tentang informasi dan duduk perkaranya. Diakui Lokot, masalah yang dihadapi Nazmi Natsir ini merupakan persoalan pribadi, dirinya dengan mantan istrinya, Hanan Badres.

Namun karena di pemberitaan sudah menyinggung nama partai, sehingga penting bagi Partai Demokrat untuk mengklarifikasi seutuhnya dan melihat dokumen yang dimiliki Nazmi. Apalagi selama ini Nazmi Natsir merupakan sosok kader Demokrat yang sangat loyal, santun dan sopan kepada siapapun di dalam partai.

Menurut pengakuan Nazmi, ungkap Lokot, munculnya pemberitaan tentang status hukum dirinya terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap mantan mertuanya di Jalan Manunggal/Jermal 12, Kelurahan Denai, Medan Denai, pada 18 Januari 2021, cenderung sepihak. “Saat berita muncul dan saya membaca pemberitaan di sejumlah media massa online, saya langsung telepon Nazmi Natsir. Akhirnya setelah ketemu, saya harus bersikap dan menyampaikan informasi sebenarnya berdasarkan dokumen yang dimiliki Nazmi dan kami pelajari, partai penting klarifikasi ini supaya kami memahami detail masalahnya,” kata Lokot kepada wartawan didampingi Kepala Bakomstra DPD Partai Demokrat Sumut, Chairil Hudha melalui pesan tertulis, Minggu (21/5/2023).

Chairil Hudha mengungkapkan, perkara ini berawal pada 18 Januari 2021 sekira pukul 19.30 WIB. Malam itu, Nazmi hendak mencari keberadaan putri kandungnya yang selama 7 bulan tidak bisa ditemuinya. Hal itu terjadi karena mantan istrinya sudah berpindah domisili, yang awalnya di Jalan Medan Area Selatan dan kemudian tidak diketahui lagi keberadaannya.

“Karena ada rasa rindu yang teramat dalam ingin bertemu putri kandungnya, Nazmi bersama dua orang kerabatnya berupaya mencari keberadaan putrinya. Akhirnya informasi mengarahkan ke Jalan Manunggal/Jermal 12, Medan Denai,” ungkap pria yang biasa disapa Ariel.

Sesampainya di alamat tersebut, lanjut Ariel, Nazmi melihat adik mantan mertuanya, LU sedang di atas sepeda motor di depan rumah bersama putri kandung Nazmi. Sedangkan mantan mertuanya EU sedang mengunci pagar rumah. Melihat putrinya tersebut, Nazmi turun dari mobilnya dan menghampirinya.

Sebagai ayah kandung yang sudah lama tak bertemu dengan anaknya, Nazmi langsung memanggil putrinya. Begitu sebaliknya, putrinya juga memanggil Nazmi dengan sebutan abah, seraya menjulurkan tangan minta digendong.

Nazmi pun langsung menggendong putrinya itu. Namun saat Nazmi menggendong putrinya itu, mantan ibu mertuanya langsung berteriak, “Culik anak… culik anak…” seraya memukuli badan Nazmi.

Warga yang mendengar teriakan itu, langsung berkerumun dan menarik Nazmi, dan sang mantan ibu mertua mengambil dan menggendong putrinya. Beruntung massa yang sudah berkerumun bisa ditenangkan oleh kerabat Nazmi. Mereka pun menunjukkan sejumlah dokumen berupa akta kelahiran, kartu keluarga, dan putusan pengadilan tinggi agama.

Akhirnya, warga membubarkan diri karena tuduhan penculikan anak tidak benar. Bahkan, pada saat kejadian, Kepala Lingkungan setempat serta polisi dari Polsek Medan Area turut hadir dalam menenangkan kerumunan massa.

Lebih lanjut, kata Ariel, Nazmi bersikeras ingin bertemu putrinya tersebut bukan tanpa dasar. “Beliau memegang dan menunjukkan putusan Pengadilan Agama No. 2999/PDT.G/2019/PA.MDN tanggal 9 Maret 2020 dalam amar putusannya, dinyatakan permohonan Nazmi untuk bercerai dan mengambil hak asuh anak, diterima pengadilan agama sebagian, yakni hanya bercerai dan hak asuh jatuh kepada mantan istri,” ungkapnya.

Selanjutnya, terang Ariel, dalam putusan tersebut menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya. Kemudian, mantan istri Nazmi banding ke Pengadilan Tinggi Agama. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Agama No. 77/PDT.G/2020/PTA.MDN tanggal 1 Juli 2020 menyatakan, mengabulkan permohonan Nazmi seluruhnya bercerai dan hak asuh anak.

Atas putusan tersebut, sebut Ariel, mantan istri Nazmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hingga akhirnya muncullah putusan Mahkamah Agung No : 154 K/Ag/2021 tanggal 29 Maret 2021 dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi Hanan Badres alias Hanan Hilal Badres binti Hilal Badres. Sehingga putusan itu diketahui menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Agama dan ini bisa dilihat siapapun di website resmi Mahkamah Agung.

“Pasca peristiwa 2021 hingga kini, Nazmi tidak bisa bertemu putri kandungnya. Bahkan, harusnya putri kandungnya memasuki sekolah dasar (SD) pada tahun ini. Nazmi sebagai ayah kandungnya tidak tahu di mana sekolahnya, dan mantan istrinya juga tidak pernah meminta Akta Lahir serta Kartu Keluarga (KK) kepada Nazmi,” terangnya lagi.

“Sebelumnya, Mahkamah Agung pernah melakukan eksekusi terhadap hak asuh putri Nazmi, melalui Berita Acara Eksekusi No : 1/PDT.EKS/2022/PA.MDN tanggal 28 Januari 2022 yang dilaksanakan pada 24 Februari 2022, namun gagal dilaksanakan eksekusi karena tidak ditemukan putrinya di Jalan Manunggal/Jermal 12 sebelah Gang Pribadi, Medan Denai,” bebernya.

Menyikapi kronologi itu semua, Ariel menegaskan, DPD Partai Demokrat Sumut perlu bersikap atas status tersangka yang ditetapkan Polsekta Medan Area untuk meluruskan jalan keadilan bagi Nazmi. “Selain sebagai kader, dia juga warga negara yang hak hukumnya harus mendapatkan keadilan di republik ini,” tegasnya.

“Nazmi itu hanya seorang ayah yang rindu bertemu putri kandungnya, karena sejak 18 Januari 2021 hingga saat ini, tidak bisa bertemu dengan putri kandungnya. Kemudian, upayanya adalah upaya seorang ayah yang punya kewajiban melindungi putri kandungnya. Saya yakin Nazmi juga tidak ada melakukan pemukulan terhadap seorang ibu, meskipun itu adalah mantan mertuanya. Kader Demokrat itu juga diajarkan etika dan adab dalam bermasyarakat serta bernegara, ” sebutnya.

Lebih lanjut, berdasarkan dokumen yang ditunjukkan Nazmi kepada DPD Partai Demokrat Sumut, Ariel juga menyampaikan, Nazmi melaporkan mantan mertuanya tersebut ke Polsek Medan Area No: LP/49/I/2021/SPKT/Sektor Area tanggal 18 Januari 2021. Dilanjutkan adanya pemberitahuan dimulainya penyidikan pada 02 Juni 2022 No : B/522/IV/RES.1.6/2022/Reskrim, dan saat ini ditangani Polrestabes Medan serta memiliki status hukum.

Dia juga mengungkap, khusus dokumen laporan pengaduan mantan mertua Nazmi di Polsek Medan Area, ada kejanggalan. Di mana No LP : LP/B/36/I/2021/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 14 Januari 2021 atas laporan pelapor Elia dan ini menjadi acuan ditetapkannya Nazmi Natsir sebagai tersangka bersamaan dengan adik iparnya, Rinaldi Akbar Lubis. Padahal, sesuai kronologi awal kejadian perkaranya adalah Senin 18 Januari 2021 pukul 19.30 WIB.

Selanjutnya, Rinaldi pada saat kejadian dugaan penganiayaan tersebut tidak berada di lokasi kejadian, sesuai dengan kesaksian pemilik cafe di Jalan Jermal No. 4 dan diketahui kepala Lingkungan III, Kelurahan Denai. Kemudian, Nazmi juga menerima surat panggilan sesuai surat panggilan Polsek Medan Area nomor : S.Pgl/42/V/2023/Reskrim. Tapi anehnya, nomor LP sudah berubah menjadi No. LP/51/I/2021/SPK Sektor Medan Area 19 Januari 2021 pelapor a.n Ellia.

Dalam kesempatan itu, Lokot Nasution menyampaikan, Presiden Joko Widodo berani membuka secara terang benderang persoalan yang melibatkan Jenderal Bintang Dua yakni Irjen Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. “Apa yang terjadi hari ini, terhadap Nazmi yang merupakan kader Demokrat, kami berharap aparat penegak hukum bisa memberikan atensi khusus dengan pandangan yang utuh serta didasari oleh rasa keadilan yang nyata,” harapnya.

Lokot pun meminta agar Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan memberi perhatian dan atensi khusus terhadap kasus ini. “Cerita tentang upaya penegakan hukum dari kepolisian yang semakin baik adalah satu hal penting, karena kami melihat ada kejanggalan dalam pelaksanaannya. Tetapi hal lain tentang rindu seorang ayah yang bertahun-tahun mencari keadilan demi memeluk dan membesarkan darah dagingnya adalah sebuah dilema di kehidupan modern yang serba terbuka ini, di mana hukum adalah sebagai panglimanya,” ungkapnya.

Masalah hak asuh anak ini, kata Lokot, pernah dilaporkan pada tahun 2020 terkait tindak pidana diskriminasi anak ke Polda Sumut No LP : LP/1541/VIII/2020/SUMUT/SPKT I Tanggal 14 Agustus 2020, dan Nazmi juga sudah mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) No. B/2690/IX/2022/Ditreskrimum tanggal 19 Oktober 2022. “Hingga kini belum ada tindak lanjutnya lagi. Selanjutnya, Nazmi pada 4 April 2023 juga membuat laporan No : LP/B/426/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara mantan istrinya Hanan Badres dan mantan mertuanya, hingga kini belum ada tindak lanjutnya,” katanya.

Lebih lanjut, dia berharap kepada penegak hukum agar bisa mempertemukan Nazmi dengan putrinya, sebab usia putrinya hari ini masuk di usia sekolah dasar (SD). “Sebagai seorang ayah yang masih normal dan punya tanggung jawab, tentu ingin mendaftarkan sekolah putrinya di tempat terbaik. Tapi, hingga kini aparat kepolisian belum memfasilitasinya. Mohon dipertemukan, jangan karena ada persoalan hukum ini anak tidak bisa bersekolah di tempat terbaik,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/